Cara Dapatkan Stiker Khusus Difabel untuk Ganjil Genap

Reporter

Tempo.co

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 10 September 2019 10:13 WIB

Petugas kepolisian melakukan penindakan pelanggaran Perluasan sistem ganjil genap yang dibarengi dengan sanksi hukum resmi di kawasan Tomang, Jakarta, Senin 9 September 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan tertentu. Pengecualian aturan ganjil genap diterapkan untuk sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan yang mengakut atau dikemudikan difabel, angkutan umum berpelat kuning, ambulance, pemadam kebakaran, serta angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.

Khusus untuk kendaraan yang mengangkut atau dikemudikan oleh penyandang disabilitas, ada stiker khusus yang ditempelkan pada kendaraan sebagai penandanya. Stiker khusus tersebut dilengkapi barcode yang memperlihatkan data difabel pengguna kendaraan.

Stiker difabel untuk ganjil genap. Instagram

Jika Anda membutuhkan stiker ini, ada beberapa prosedur yang harus dilalui. Berikut ini rinciannya.

  1. Mengajukan surat permohonan
    Surat permohonan stiker khusus difabel agar bebas dari aturan ganjil genap ini ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berkantor di Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat.

    Surat permohonan tersebut berisi:
    - Nama penyandang disabilitas
    - Alamat lengkap
    - Nomor kontak yang dapat dihubungi
    - Alasan membutuhkan stiker khusus difabel

  2. Memenuhi persyaratan administrasi
    Sejumlah syarat administrasi yang harus disertakan bersama surat permohonan tadi adalah:
    - Fotokopi KTP (jika difabel berusia 17 tahun lebih)
    - Fotokopi akta kelahiran (jika difabel belum 17 tahun) dan fotokopi KTP orang tua/wali
    - Fotokopi SIM jika difabel mengemudikan sendiri kendaraanya
    - Fotokopi KTP dan SIM sopir jika difabel tidak mengemudi sendiri
    - Fotokopi Kartu Keluarga
    - Fotokopi STNK kendaraan yang diajukan (1 difabel untuk 1 kendaraan)
    - Fotokopi rekam medis
    - Foto seluruh tubuh difabel ukuran 8R
    - Surat pendukung lain, misalnya surat keterangan yayasan pendidikan atau kartu pelajar.

  3. Kirim surat permohonan
    Antar atau kirimkan surat permohonan beserta persyaratan tadi ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Kompleks Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru Nomor 1, Kelurahan Cideng, Kecamatan, Gambir, Jakarta Pusat, 10150.

  4. Survei
    Setelah petugas dinas perhubungan menerima permohonan tadi, mereka akan menindaklanjuti dengan melakukan survei. Petugas akan menghubungi pemohon stiker kendaraan khusus difabel untuk menentukan jadwal kunjungan ke rumah.

    Saat kunjungan dilakukan, petugas akan bertemu langsung dengan difabel, mengecek kendaraan yang diajukan dan mewawancarai pengemudi pendamping. Petugas juga memverifikasi berkas persyaratan yang dilampirkan dalam surat.

    Setelah dinyatakan memenuhi syarat, petugas kemudian menempelkan stiker khusus difabel pada kendaraan.

Perlu diketahui kalau stiker tersebut hanya sebagai penanda. Petugas kepolisian berhak mengecek dan menilang jika saat melintas di jalur ganjil genap ternyata di dalam kendaraan tidak ada penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Perubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, proses permohonan stiker khusus difabel untuk ganjil genap ini membutuhkan waktu sekitar tiga hari.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

4 hari lalu

Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

Suluh Sumurup Art Festival 2024 dengan tema Jumangkah ini wujud ruang inklusi bagi difabel untuk bergerak melalui seni rupa.

Baca Selengkapnya

Cerita Kedai Kopi Difabel di Jalan Kendal

6 hari lalu

Cerita Kedai Kopi Difabel di Jalan Kendal

Pramusaji dan barista kedai kopi difabel di Jalan Kendal menceritakan suka-duka menghadapi pelanggan yang tak menyadari bahwa mereka tuli.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

11 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

12 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

13 hari lalu

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.

Baca Selengkapnya

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

15 hari lalu

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

Universitas Jember memastikan peserta berkebutuhan khusus dalam UTBK SNBT 2024 bisa mengikuti ujian dengan baik.

Baca Selengkapnya

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

16 hari lalu

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

16 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

16 hari lalu

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

16 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya