231 Kendaraan Difabel Bebas dari Aturan Ganjil Genap

Reporter

Antara

Editor

Rini Kustiani

Senin, 9 September 2019 19:56 WIB

Petugas kepolisian melakukan penindakan pelanggaran Perluasan sistem ganjil genap yang dibarengi dengan sanksi hukum resmi di kawasan Tomang, Jakarta, Senin 9 September 2019. Polda Metro Jaya menyiagakan sebanyak 750 personel untuk mengawasi pemberlakukan kebijakan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada tanggal 9 September 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 231 kendaraan bermotor roda empat milik pribadi terbebas dari aturan ganjil genap. Musababnya, kendaraan itu telah mendapatkan stiker khusus untuk difabel.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pengecualian ini diterapkan dalam penerapan ganjil genap kendaraan bermotor roda empat yang diperluas wilayahnya mulai hari ini, Senin 9 September 2019. Penyandang disabilitas bisa mendapatkan stiker difabel untuk kendaraan ini dengan melalui beberapa proses.

Untuk memperoleh stiker itu, Syafrin menjelaskan, pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan disertai persyaratan administrasi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas anak, kartu keluarga, fotokopi STNK kendaraan yang dimohonkan, hingga melampirkan foto kondisi pemohon penyandang disabilitas. "Setelah berkas permohonan masuk, kemudian kami melakukan survei," ujar Syafrin di Jakarta, Jumat 6 September 2019.

Selain 231 kendaraan difabel yang sudah mendapatkan stiker, menurut dia, ada 125 permohonan yang sedang diproses. Syafrin mengatakan proses dikabulkan atau ditolaknya permohonan untuk mendapatkan stiker kendaraan khusus difabel itu maksimal tiga hari.

Jika saat survei diketahui pemohon memiliki kendala atau hambatan dalam mengakses sistem angkutan umum yang berada di Jakarta, maka Dinas Perhubungan akan memberikan stiker khusus itu. Sebaliknya, jika pemohon masih bisa mengakses angkutan umum, maka stiker tersebut tidak akan diberikan. "Sistem angkutan umum, seperti Transjakarta sudah memberikan fasilitas terhadap difabel agar mereka dengan mudah mengaksesnya," jelas Syafrin.

Advertising
Advertising

Dia melanjutkan, apabila pada kendaraan terdapat stiker khusus namun di dalamnya tidak ada penyandang disabilitas, otomatis pemilik kendaraan akan ditilang. Begitu juga jika di dalam kendaraan ada penyandang disabilitas, namun tidak tertera stiker khusus, pemilik kendaraan tersebut tatap ditilang.

Mulai hari ini, sebanyak 25 ruas jalan di Jakarta berlaku aturan kendaraan ganjil genap. Kendaraan berpelat nomor genap bebas melenggang di tanggal genap dan kendaraan bernomor polisi ganjil pada tanggal ganjil. Berikut ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap.

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalam Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kiai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan K.S. Tubun).
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Berita terkait

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

3 hari lalu

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

Baca Selengkapnya

Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

4 hari lalu

Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

Suluh Sumurup Art Festival 2024 dengan tema Jumangkah ini wujud ruang inklusi bagi difabel untuk bergerak melalui seni rupa.

Baca Selengkapnya

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

5 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Cerita Kedai Kopi Difabel di Jalan Kendal

6 hari lalu

Cerita Kedai Kopi Difabel di Jalan Kendal

Pramusaji dan barista kedai kopi difabel di Jalan Kendal menceritakan suka-duka menghadapi pelanggan yang tak menyadari bahwa mereka tuli.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

11 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

13 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

13 hari lalu

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.

Baca Selengkapnya

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

15 hari lalu

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

Universitas Jember memastikan peserta berkebutuhan khusus dalam UTBK SNBT 2024 bisa mengikuti ujian dengan baik.

Baca Selengkapnya

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

16 hari lalu

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

16 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya