Stiker Kendaraan Khusus Penyandang Disabilitas Berlaku di Jakarta

Minggu, 25 Agustus 2019 10:00 WIB

Rade Bunga, pengguna kursi roda yang menyetir mobilnya sendiri. Mobil Rade sudah dimodifikasi di bagian gas dan rem. Sehingga dapat digunakan Penyandang disabilitas. Tempo/Cheta nilawaty

TEMPO.CO, Jakarta - Stiker kendaraan khusus penyandang disabilitas berlaku di Jakarta sejak Desember 2018. Stiker ini menjadi penanda bahwa kendaraan tersebut dikemudikan atau membawa penumpang penyandang disabilitas.

Seorang penyandang disabilitas yang memiliki stiker tersebut pada kendaraannya, Rade Bunga menjelaskan, syarat untuk mendapatkan stiker khusus itu adalah pengendara merupakan penyandang disabilitas atau memiliki keluarga difabel. "Dan saat berkendara, tentu harus ada penyandang disabilitasnya di dalamnya," ujar Rade Bunga, pengguna kursi roda yang mengemudikan mobil modifikasi, ketika dihubungi Tempo, Rabu 21 Agustus 2019.

Stiker khusus kendaraan penyandang disabilitas ini ditempel di kaca depan sebelah kiri mobil atau tepat di depan kursi penumpang di sebelah sopir. Stiker tersebut berukuran sekitar 8 x 5 sentimeter dan berwarna putih. Ada logo kursi roda di dalam persegi biru dan logo beberapa instansi, seperti Dinas Perhubungan DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Di bagian bawah kiri stiker itu terdapat nomor pelat kendaraan yang ditulis oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan menggunakan spidol hitam. "Nomor polisi kendaraan itu biasanya terdiri dari huruf kode wilayah, angka, dan huruf di belakang angka. Semua itu dituliskan menggunakan spidol di stiker," ucap Rade Bunga.

Rade Bunga menceritakan bagaimana dia mendapatkan stiker khusus kendaraan penyandang disabilitas itu. Pertama, membuat surat permohonan pemilik kendaraan penyandang disabilitas atau ada anggota keluarga dengan disabilitas. Suart tersebut ditujukan ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Ketika datang menyampaikan surat permohonan, bawalah sejumlah persyaratan, di antaranya STNK, SIM pengendara dengan disabilitas atau pengemudi yang memiliki anggota keluarga dengan disabilitas, KTP, Surat Keterangan Disabilitas dan Surat Pengajuan Stiker yang ditujukan ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Individu dengan disabilitas sebagai pengemudi atau penumpang sebaiknya turut datang ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat mengajukan permohonan penerbitan stiker itu.

Kendati sudah diterapkan sejak tahun lalu, pemasangan stiker belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem lalu lintas di beberapa wilayah utama Jakarta. Misalnya di sejumlah ruas jalan yang menggunakan kamera lalu lintas yang dapat menangkap gambar pelat kendaraan di jalur ganjil genap. Tak semua kamera itu dapat menangkap stiker khusus penyaandang disabilitas yang terpasang pada kendaraan. Akibatnya, kendaraan yang dikemudikan atau membawa penumpang difabel tetap terkena tilang.

Rade Bunga misalnya, sudah tiga kali terkena tilang. "Tapi setelah tahu saya punya stiker penyandang disabilitas, maka pengurusan status penghentian tilang berlangsung lancar," kata dia. Pengurusan tilang ini dapat dilakukan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Pengemudi kendaraan khusus penyandang disabilitas cukup menghubungi kontak petugas yang diberikan saat mengajukan permohonan stiker.

Berita terkait

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

5 jam lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

15 jam lalu

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

3 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

6 hari lalu

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Stiker WhatsApp untuk Mempererat Silaturahmi Lebaran 2024

21 hari lalu

Cara Membuat Stiker WhatsApp untuk Mempererat Silaturahmi Lebaran 2024

Membuat dan membagikan stiker kepada orang terdekat lewat WhatsApp bisa jadi pilihan lain untuk mempererat tali silaturahmi.

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

21 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

25 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

25 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

34 hari lalu

Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Purnomo mengajak penyandang disabilitas ngabuburit naik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta

Baca Selengkapnya

BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

38 hari lalu

BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

Rrekrutmen Bersama BUMN (RBB) dimulai Sabtu, 23 Maret 2024. BUMN menyediakan 688 lapangan pekerjaan dengan 1.830 posisi.

Baca Selengkapnya