Difabel Naik Pesawat Beda dengan Penumpang Sakit, Ini Dasarnya

Sabtu, 24 Agustus 2019 20:12 WIB

Ilustrasi penumpang pesawat (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan International Air Transport Aviation atau IATA dan beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia memiliki aturan berbeda untuk penumpang berkebutuhan khusus dengan penumpang sakit. Salah satu peraturan teknis dari Menteri Perhubungan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 membagi kategori penumpang berkebutuhan khusus dalam lima kelompok.

Pertama adalah kelompok anak usia di bawah 12 tahun; kedua, orang lanjut usia atau manula; ketiga, ibu hamil; keempat, orang sakit; dan kelima, penyandang disabilitas. "Jadi, penyandang disabilitas bukan orang sakit dan tidak boleh dianggap sama dengan orang sakit. Kebutuhan penyandang disabilitas berbeda dari kebutuhan orang sakit, sehingga pelayanan dan fasilitas yang disediakan juga berbeda," ujar pemerhati penerbangan Alvin Lie dalam bukunya yang berjudul 'Panduan Fasilitas dan Prosedur Pelayanan Angkutan Udara Bagi Penumpang Berkebutuhan Khusus'.

Dalam buku panduan tersebut diuraikan, maskapai penerbangan tidak boleh menurunkan atau melarang terbang penumpang berkebutuhan khusus dengan alasan tidak dapat bertanggung jawab atas kondisi penumpang selama penerbangan. Ketentuan tersebut tercantum dalam International Air Transportation Aviation Resolution 700 Annex 9, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas.

Seorang pegiat difabel dari Yogyakarta, Ida Fitri mengatakan pernah diwajibkan salah satu maskapai penerbangan untuk menandatangani formulir sakit atau surat pernyataan sakit. Sebagai Little People, Ida bukan orang sakit dan tidak menggangu jalannya penerbangan. Terlebih dia bisa berjalan sendiri di lorong pesawat.

"Saya mendesak surat pernyataan sakit ini dihapuskan di semua maskapai dan kebijakan ini disosialisasikan ke seluruh staf di lapangan," ujar Ida kepada Tempo beberapa waktu lalu. Dalam proses sosialisasi itu, Ida menyarankan maskapai penerbangan sampai ground staf mengikutsertakan penyandang disabilitas agar mereka memahami bagaimana cara melayani penumpang difabel.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

14 jam lalu

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

15 jam lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

18 jam lalu

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

1 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

2 hari lalu

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini

Baca Selengkapnya

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

2 hari lalu

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

2 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

3 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

3 hari lalu

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

Light Rail Transit atau LRT Jabodebek mencatat jumlah pengguna selama Triwulan pertama 2024 mencapai 3.841.554 orang.

Baca Selengkapnya