Pemasangan Paksa Kontrasepsi kepada Wanita Difabel Mesti Dihapus

Sabtu, 9 Maret 2019 17:07 WIB

Audiensi Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia di Komisi VIII Membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Jumat, 8 Februari 2019. TEMPO/Fikri Arigi.

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia meminta panita kerja rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS menghapus pasal 104 tentang pemasangan alat kontrasepsi kepada perempuan penyandang disabilitas. Dalam rancangan tersebut, pemasangan alat kontrasepsi terhadap perempuan difabel tetap dibolehkan meski hanya dengan persetujuan wali pengampu.

Baca: 6 Presiden Amerika yang Ternyata Difabel, Bill Clinton Termasuk

Menurut Koalisi Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia, aturan ini melanggar hak asasi manusia tentang kuasa atas diri sendiri seorang penyandang disabilitas. "Kasus yang terjadi di lapangan, banyak perempuan penyandang disabilitas tidak tahu jika dipasangi alat kontrasepsi. Disuntuk KB dibilang sebagai suntik vitamin," ujar Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia atau HWDI, Maulani Rotinsulu yang juga penggerak Koalisi Gerakan Perempuan Disabilitas, dalam audiensi penyandang disabilitas dengan Panja RUU PKS di ruang Komisi VIII DPR RI, Jumat 8 Maret 2019.

Kasus pemasangan alat kontrasepsi sebagai pencegahan kehamilan terhadap perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual, menurut Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti banyak terjadi pada perempuan dengan disabilitas mental dan intelektual. "Dasar semua kasus kekerasan seksual ini adalah relasi kuasa yang justru dilakukan oleh pihak yang seharusnya melindungi perempuan disabilitas," ujar Yeni Rosa dalam audiensi tersebut.

Selain mendesak penghapusan Pasal 104 dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Koalisi Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia juga menolak upaya pemotongan beberapa pasal dalam RUU PKS. Lantaran RUU ini banyak mengandung pasal pengulangan yang dinilai oleh beberapa pihak telah diatur pada peraturan sebelumnya, seperti KUH Pidana. "Padahal banyak yang tidak diatur dalam undang-undang sebelumnya, misalnya KUH Pidana tidak dapat mengakomodasi keterangan penyandang disabilitas di pengadilan karena dianggap di bawah pengampuan," ujar Yeni.

Advertising
Advertising

Selain itu, ketidakpahaman terhadap hukum dan prosedurnya membuat posisi korban kekerasan dari kelompok disabilitas rentan tidak diproses.Sebab, bila masih menggunakan undang-undang yang lama, pasal yang dituduhkan kepada pelaku kekerasan berubah-ubah. Banyak kasus yang dimulai dengan tuduhan pasal kekerasan perempuan, menjadi pasal hubungan di luar nikah dan berakhir dengan anggapan suka sama suka.

"Karena dianggap ada unsur tidak melawan berarti suka sama suka. Padahal kondisinya membuat perempuan dengan disabilitas tidak dapat melawan," ujar Ratna Dewi, pendamping kasus kekerasan perempuan disabilitas dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB).

Artikel lainnya:
Simak Janji Dua Kubu Capres untuk Para Penyandang Disabilitas

Menanggapi audiensi ini, Ketua Panitia Kerja RUU PKS, Rahayu Saraswati dari Fraksi Partai Gerindra,menyatakan akan melakukan pengujian lagi terhadap rancangan undang-undang tersebut. Menurut Rahayu, rancangan tersebut menuai kontroversi di Komisi VIII karena banyak yang belum memahami kesetaraan gender.

"Harus ada lobi-lobi lagi sebelum pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dilakukan bulan Mei mendatang, kalau bisa harus ketemu dengan ketua masing-masing fraksi dan memaparkan semua aspirasi yang disampaikan hari ini," ujar Rahayu.

Hingga 2018, SIGAB menerima laporan 155 kasus kekerasan yang dialami perempuan disabilitas. Kasus terbanyak adalah kekerasan seksual seperti pemerkosaan, pelecehan, pencabulan, pemerkosaan hingga melahirkan anak, dan kekerasan terkait ahli waris. "Kebanyakan pelaku kekerasan adalah orang terdekat yang memiliki relasi kuasa dan biasanya perempuan dengan disabilitas memiliki ketergantungan kepada mereka," ujar Ratna Dewi.

Berita terkait

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

18 jam lalu

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.

Baca Selengkapnya

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

2 hari lalu

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

Universitas Jember memastikan peserta berkebutuhan khusus dalam UTBK SNBT 2024 bisa mengikuti ujian dengan baik.

Baca Selengkapnya

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

3 hari lalu

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

3 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

3 hari lalu

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

3 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

5 hari lalu

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

7 hari lalu

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

10 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

12 hari lalu

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya

Baca Selengkapnya