2 Syarat agar Difabel Mental Psikososial Bisa Ikut Pemilu 2019

Rabu, 6 Februari 2019 10:00 WIB

Ilustrasi PEMILU 2014. ANTARA/Septianda Perdana

TEMPO.CO, Yogyakarta - Bisa tidaknya penyandang disabilitas mental psikososial mengikuti Pemilu 2019 masih simpang siur di masyarakat. Sebagian orang berpendapat mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tergolong difabel mental. Namun ada pula difabel mental psikososial yang mampu beraktivitas seperti biasa dengan rutin minum obat.

Baca: Difabel Mental Psikososial Nyoblos Pemilu: Kami Sehat

Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Wawan Budiyanto menjelaskan syarat difabel mental psikososial atau difabel psikotis atau orang dengan gangguan jiwa atau orang dengan gangguan psikososial yang boleh memberikan hak suara dalam Pemilu yang berlangsung pada 17 April 2019. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, rekomendasi surat dokter bukan disyaratkan bagi semua difabel mental psikososial.

Surat keterangan dari dokter itu, menurut dia, hanya berlaku bagi difabel mental yang sedang kambuh gangguan jiwa atau ingatannya (mengalami kondisi manik atau psikotik). “Difabel mental psikososial yang bisa mencoblos, tidak perlu menyertakan bukti surat keterangan dokter,” kata Wawan Budiyanto dalam diskusi Polemik Hak Pilih Difabel Mental di Yogyakarta, Jumat, 21 Desember 2018.

Advertising
Advertising

Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 menyebutkan syarat pemilih adalah tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya. Pada ayat 3 disebutkan pemilih yang sedang terganggu jiwa atau ingatannya tidak memenuhi syarat sebagai pemilih yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. “Harus dipahami semangat penyelenggara pemilu adalah berupaya melindungi hak pilih. Tapi ada norma-norma yang menjadi rujukannya,” kata Wawan.

Dia menjelaskan dua metode yang dilakukan KPU untuk memastikan apakah difabel mental memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak. Pertama, sepanjang tidak ada surat keterangan dokter yang menyatakan difabel mental psikososial sedang mengalami gangguan jiwa atau ingatan, maka dia bisa menyalurkan hak pilih. Prinsipnya, semua warga negara diberi kesempatan masuk dalam daftar pemilih,” kata Wawan.

Kedua, ada prosedur operasional standar dari KPU dengan mendatangi pemilik hak pilih dari rumah ke rumah melalui petugas pemutakhiran data pemilih. Salah satu pemutakhiran data dilakukan lewat pencocokan dan penelitian dengan mendata ada tidaknya anggota keluarga yang menyandang disabilitas dan jenis disabilitasnya. “Sepanjang keluarga tidak bisa menunjukkan surat dokter, petugas harus mencatatnya dalam daftar pemilih,” ucap Wawan.

Baca juga:
Dokter Jelaskan Beda Difabel Mental yang Bisa dan Tak Ikut Pemilu

Koordinator Advokasi Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel atau Sigab, Purwanti menganggap peraturan tersebut masih belum pas. Menurut dia, ketentuan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak mampu menggunakan hak pilih sebaiknya dihapus. Musababnya, dalam hukum, difabel mental psikososial berada di bawah pengampuan sehingga dalam bertindak secara hukum diwakilkan oleh walinya.

Sebab itu, Purwanti melanjutkan, surat keterangan dokter tersebut berpotensi disalahgunakan pihak lain dengan alasan difabel mental yang tercatat identitasnya dalam surat tersebut berada di bawah pengampuan, sehingga menganggap pencoblosan bisa diwakilkan. Akibatnya, difabel mental bisa kehilangan hak keperdataannya.

“Lebih baik semua difabel mental psikososial didaftar dulu. Apakah dia nanti memilih atau tidak, dilihat pada hari H," kata Purwanti. Langkah ini dilakukan agar difabel mental tidak kehilangan hak pilihnya.

Artikel terkait:
Yang Harus Dilakukan Jika Difabel Belum Terdaftar di Pemilu 2019

Berita terkait

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

48 menit lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

1 hari lalu

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

3 hari lalu

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

6 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

14 hari lalu

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.

Baca Selengkapnya

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

27 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

37 hari lalu

Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Purnomo mengajak penyandang disabilitas ngabuburit naik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta

Baca Selengkapnya

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

39 hari lalu

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

40 hari lalu

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

PPP salah satu partai terlama sejak Orde Baru, selain PDIP dan Golkar. Ini profil dan perolehan suara sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024

Baca Selengkapnya

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

40 hari lalu

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

Prabowo tampak menjadi sosok rutin yang hadir dalam 4 pemilu terakhir. Ini beda pidato politiknya di Pemilu 2024 dan Pemilu 2019?

Baca Selengkapnya