Debat Capres, Jokowi dan Prabowo Belum Sentuh Isu Disabilitas Ini
Reporter
Cheta Nilawaty P.
Editor
Rini Kustiani
Sabtu, 19 Januari 2019 10:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Debat capres dan cawapres yang berlangsung pada Kamis malam, 17 Januari 2019 meninggalkan beberapa catatan tentang pemahaman isu disabilitas bagi para pasangan calon. Direktur Sasana Inklusi dan Advokasi Difabel atau SIGAB, Suharto mengatakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden belum mengelaborasi isu disabilitas dalam visi dan misi mereka.
Baca: Debat Capres, Sandiaga Menyoroti Peluang Kerja Kaum Difabel
Suharto menyayangkan ada satu isu krusial yang belum disentuh oleh pasangan Joko Widodo - Maruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Padahal ini adalah aspirasi yang sudah lama ditunggu. "Yaitu pembentukan Komisi Nasional Disabilitas dan pengesahan tujuh peraturan teknis mengenai penerapan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata dia.
Komisi Nasional Disabilitas merupakan institusi yang mengisi kekosongan di pemerintahan dalam penempatan isu disabilitas sebagai bagian dari isu hak asasi manusia. Komisi Nasional Disabilitas menjadi tempat bertanya, monitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan program yang terkait dengan isu disabilitas.
Baca juga: Teman Difabel Menanti KND: Komisi Nasional Disabilitas
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Universitas Indonesia, Fajri Nursyamsi mengatakan Komisi Nasional Disabilitas seharusnya sudah terbentuk paling lambat April 2019. Dalam pengimplementasian Undang-undang Penyandang Disabilitas, Komisi Nasional Disabilitas juga harus menjadi alat presiden, bukan alat menteri. "Posisi Komisi Nasional Disabilitas harus setara dengan kementerian, tidak boleh di bawah kementerian," ujar Fajri.