5.000 Tunagrahita Mesti Didata Sebelum Jadi Peserta Pemilu 2019

Reporter

Tempo.co

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 22 November 2018 16:37 WIB

Sutisna (42), penderita gangguan jiwa berada dalam kurungan besi di Desa Selawangi, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, 21 April 2016. Tujuh dari tiga puluh tiga orang penderita gangguan jiwa dikerangkeng dan dipasung oleh keluarganya, mereka tersebar di 5 Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mencatat ada 5.000 penyandang disabilitas mental atau tunagrahita di seluruh Indonesia. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU mendata kembali penyandang disabilitas mental ini menjaga hak pilih mereka dalam Pemilu 2019.

"Sepanjang mereka warga negara Indonesia dan sudah 17 tahun lebih, maka mereka didata dulu untuk mengetahui kondisinya," kata Afifuddin di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 21 November 2018.

Afif menjelaskan, pendataan bertujuan melihat berapa banyak penyandang disabilitas mental yang dapat menggunakan hak pilih. "Kalau kemudian ada surat dokter yang menyatakan orang tersebut mengalami disabilitas mental permanen atau berat, barulah dia tak bisa menggunakan hak pilih," katanya.

Hak pilih penyandang disabilitas mental diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan penderita gangguan mental yang dinilai mampu menggunakan hak pilihnya dapat turut serta dalam pencoblosan dan dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

Dalam hal ini, Afifuddin melanjutkan, KPU bekerja sama dengan dokter jiwa untuk menentukan apakah penyandang disabilitas mental tersebut dapat menggunakan hak pilih atau tidak. "Domain KPU adalah mendata, urusan berat atau tidaknya gangguan jiwa bukan domainnya KPU," ucapnya.

Advertising
Advertising

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat atau PJS, Yeni Rosa Damayanti mengatakan penyandang disabilitas mental memiliki hak yang sama dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal 77 undang-undang tersebut menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin hak politik penyandang disabilitas sesuai ragam disabilitasnya, baik dalam Pemilu maupun Pilkada.

Menurut Yeni, tidak semua penyandang disabilitas mental terus menerus mengalami gangguan kejiwaan. Ada saat penyandang disabilitas mental sadar dan bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya.

SYAFIUL HADI | CHETA NILAWATY

Berita terkait

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

3 jam lalu

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

2 hari lalu

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

5 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

13 hari lalu

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.

Baca Selengkapnya

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

26 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

36 hari lalu

Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Purnomo mengajak penyandang disabilitas ngabuburit naik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta

Baca Selengkapnya

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

38 hari lalu

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

39 hari lalu

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

PPP salah satu partai terlama sejak Orde Baru, selain PDIP dan Golkar. Ini profil dan perolehan suara sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024

Baca Selengkapnya

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

39 hari lalu

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

Prabowo tampak menjadi sosok rutin yang hadir dalam 4 pemilu terakhir. Ini beda pidato politiknya di Pemilu 2024 dan Pemilu 2019?

Baca Selengkapnya

BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

39 hari lalu

BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

Rrekrutmen Bersama BUMN (RBB) dimulai Sabtu, 23 Maret 2024. BUMN menyediakan 688 lapangan pekerjaan dengan 1.830 posisi.

Baca Selengkapnya