PSHK Desak Pemerintah Perhatikan Fasilitas Penghuni Lapas Difabel

Rabu, 31 Oktober 2018 08:34 WIB

Sejumlah warga binaan memasuki gedung pondok pesantren At-Taubah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Malang, Jawa Timur 5 Juni 2017. Pondok pesantren yang berkapasitas penghuni 400 orang tersebut diharapkan menjadi wadah peningkatan ketaqwaan warga binaan selama menjalani hukuman. Foto: Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu bangunan yang perlu diperhatikan untuk penyediaan akses bagi penghuninya adalah Lembaga Pemasyarakatan atau lapas. Sebab di dalam Lapas, ada juga narapidana yang menyandang difabel tertentu.

Baca: 7 Prinsip Desain Universal Agar Bangunan Ramah Disabilitas

"Ada pelaku tindak pidana yang berada di dalam Lapas yang merupakan penyandang disabilitas. Hanya saja pencatatan mengenai keadaan disabilitasnya tidak sama dengan pencatatan nama, alamat, atau jenis kelamin," kata peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebjakan atau PSHK Universitas Indonesia, Fajri Nursyamsi kepada Tempo, Minggu 21 Oktober 2018.

Selama ini, menurut Fajri, pencatatan tentang kondisi disabilitas penghuni Lapas hanya berdasarkan ingatan petugas saja. Akibatnya, banyak kondisi yang tidak terdata dan kebutuhan yang tak terakomodasi dengan baik.

Meski Lapas adalah sebuah tempat untuk membina pelaku tindak pidana, bukan berarti penyediaan akses bagi penghuni yang menyandang disabilitas ditiadakan. "Apapun yang dibutuhkan bagi penyediaan akses di Lapas, sama dengan yang harus ada di semua gedung sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung," ujar Fajri.

Advertising
Advertising

Baca juga: Kesulitan Teman Disabilitas Saat Berurusan dengan Bank

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu menyebutkan, bangunan harus memenuhi prinsip kemudahan bagi penggunanya. Kemudahan ini meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan. Salah satu pengguna yang dimaksud dalam peraturan ini adalah penyandang disabilitas.

Di dalam bangunan lapas, narapidana yang menyandang disabilitas tertentu juga punya hak untuk mengakses fasilitas dengan mudah. Beberapa komponen bangunan yang harus dipertimbangkan antara lain tersedianya hubungan horizontal antar-ruang atau antar-bangunan, tersedianya penghubung vertikal antar-lantai dalam bangunan, serta tersedianya sarana evakuasi.

Artikel lainnya:
Difabel Urus SIM dan KTP Tanda Tangan dan Cap Jempol Jadi Perkara

Berita terkait

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

1 jam lalu

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

Universitas Jember memastikan peserta berkebutuhan khusus dalam UTBK SNBT 2024 bisa mengikuti ujian dengan baik.

Baca Selengkapnya

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

1 hari lalu

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

1 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

1 hari lalu

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

2 hari lalu

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

5 hari lalu

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

8 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

10 hari lalu

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

21 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya