5 Langkah Advokasi Bagi Siswa Difabel Jika Mengalami Diskriminasi

Editor

Susandijani

Senin, 10 September 2018 14:52 WIB

Siswa dan guru SLB Putra Manunggal Gombong melakukan kegiatan belajar mengajar dan bermain di Gombong, Jateng, 6 Juni 2014. SLB tersebut mempunyai 86 siswa difabel mulai dari SD hingga SMA. TEMPO/Aris Andrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan mengenai pendidikan inklusi mewajibkan setiap institusi pendidikan tidak melakukan diskriminatif terhadap siswa atau mahasiswa berkebutuhan khusus atau difabel. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas dan aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Pendidikan tentang pendidikan inklusi.

Baca juga: Asian Para Games 2018, Momentum Jakarta Ramah Difabel

Namun, tidak semua institusi pendidikan terutama pendidikan menengah siap menerima siswa berkebutuhan khusus. Lantaran tidak siap, banyak aturan internal sekolah yang berujung pada tindak diskriminasi.

“Karena tindakan sekolah bisa jadi bukan karena kesengajaan untuk melakukan diskriminasi, melainkan karena ketidaktahuan,” ujar Peneliti tentang kebijakan yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, saat dihubungi Tempo, Ahad 9 September 2018.

Sebuah lembaga advokasi hak penyandang disabilitas di Makassar, bahkan menyatakan, masih banyak sekolah yang belum tersosialisasi mengenai sistem pendidikan inklusi. “Di Makassar jumlah difabel yang bersekolah di sekolah umum sangat sedikit, akibatnya sosialisasi tentang pendidikan inklusi di sekolah umum, terutama SMA masih sangat minim,” ujar salah satu peneliti dari Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik), Nursyarif Ramadhan.

Bila tindak diskriminasi terlanjur dilakukan sekolah, baik PSHK dan Perdik memberikan beberapa langkah advokasi yang dapat ditempuh siswa berkebutuhan khusus. Berikut ini langkah-langkahnya.

1. Melakukan upaya persuasi sebelum memulai kegiatan belajar mengajar
Salah satu upaya persuasi yang dapat ditempuh adalah melibatkan lembaga pendamping disabilitas ketika diskriminasi terjadi. Buka jalur komunikasi melalui lembaga pendamping disabilitas. Biarkan mereka yang menyampaikan solusi kepada pihak sekolah.

2. Sampaikan kepada sekolah tentang solusi jangka pendek yang dapat langsung diterapkan
Misalnya tentang penggunaan alat-alat penunjang aksesibilitas bagi siswa berkebutuhan khusus. Salah satu contohnya, solusi mengenai penggunaan komputer dengan pembaca layar bagi siswa Tunanetra. Dengan jenis komputer ini, siswa Tunanetra dapat membaca dan menulis seperti siswa lain di kelasnya.

3. Libatkan peran Guru Pendamping Khusus (GPK) dalam proses belajar mengajar
Menurut Perdik, pelibatan GPK tidak perlu dilakukan selamanya. “Hanya sementara, karena berdasarkan pengalaman penyandang disabilitas netra, bila guru sudah paham mengenai cara belajar para difabel netra, mereka tidak lagi memerlukan GPK,” ujar Syarif.

4. Upaya non persuasi
Upaya non persuasi dapat dilakukan bila sekolah yang melakukan tindak diskriminasi tidak juga bergeming. Maka, tindakan yang dapat dilakukan, menurut Fajri Nursyamsi dari PSHK adalah melapor ke Dinas Pendidikan setempat. Pada proses ini, Dinas Pendidikan yang akan berkomunikasi dengan pihak sekolah.

Baca juga: Proses Pembuatan Audiobook Sastra Difaliteria untuk Difabel Netra

5. Bila belum ada perubahan, bisa dilaporkan sebagai tindak kriminal
Upaya terakhir diambilbila sekolah tidak bergeming dan melakukan pembiaran terhadap tindak diskriminasi. “Bila tidak ada perubahan bisa dilaporkan sebagai pelanggaran Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 kepada Polisi,” ujar Fajri.

Berita terkait

500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

58 menit lalu

500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

Demonstran menuntut penghapusan undang-undang baru yang menggambarkan transgender dan jenis LGBT lainnya masuk kategori sebuah penyakit mental

Baca Selengkapnya

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

3 jam lalu

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

Cerita guru di Natuna mengikuti program Guru Penggerak.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

14 jam lalu

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menggandeng Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk mengembangkan ekosistem pendidikan di Kabupaten Kediri.

Baca Selengkapnya

Bilang Study Tour Perlu Tetap Ada, FSGI Singgung Pengawasan hingga Biaya Siluman

2 hari lalu

Bilang Study Tour Perlu Tetap Ada, FSGI Singgung Pengawasan hingga Biaya Siluman

Sekretaris Jenderal FSGI mengatakan study tour perlu tetap ada. Namun perlu pengawasan ketat, termasuk soal biaya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

2 hari lalu

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

2 hari lalu

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

Program ini menjadi bukti komitmen PT Pegadaian dalam upaya penerapan TPB/SDGs empat tentang Pendidikan Berkualitas melalui pengembangan kapasitas guru dan manajemen Sekolah.

Baca Selengkapnya

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

2 hari lalu

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.

Baca Selengkapnya

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

3 hari lalu

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

Dirjen GTK Nunuk Suryani berharap, semua akan menjadi guru profesional yang sudah tidak lagi pusing memikirkan kesejahteraan dengan fokus pada peningkatan kompetensi.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pemilik Senjata Api Beladiri Agar Patuhi Peraturan

3 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pemilik Senjata Api Beladiri Agar Patuhi Peraturan

Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

3 hari lalu

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.

Baca Selengkapnya