4 Jurus Agar Difabel Tak Ditolak Membuka Rekening di Bank

Editor

Susandijani

Kamis, 12 Juli 2018 11:39 WIB

Pilih rekening dengan beban yang ringan untuk penabung pemula.

TEMPO.CO, Jakarta – Membuka rekening perbankan bagi kalangan umum non disabilitas adalah perkara mudah. Pembukaan rekening dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja. Namun, bagi penyandang disabilitas, membuka rekening bank menjadi sebuah prosedur berbelit belit serta menyita waktu.

Salah satu syarat yang sering diajukan pihak perbankan dalam pembukaan rekening adalah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan, penyandang disabilitas berada di bawah pengampuan. Sehingga, penyandang disabilitas tidak dapat mengurus secara mandiri urusan perbankan.

Baca juga:
Ini Dia 7 Jurus Sukses ala Rumah yang Bisa Mendongkrak Karir
Cacing Ancam 25 Persen Penduduk Dunia, Obat Kunyah Solusinya?
Heboh Piala Dunia 2018:Tilik Kisah Kaus Kaki Southgate,Takhayul?


Konsekuensi diterapkannya peraturan tersebut bila penyandang disabilitas ingin membuka rekening, harus melampirkan surat penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri. Ketentuan itu sering menghambat penyandang disabilitas memiliki rekening tabungan, yang berujung pada terhambatnya aktivitas transaksi keuangan.

“Padahal menerapkan KUHP soal pengampuan tidak boleh sembarangan, (apalagi bila disasarkan ke subjek hukum tertentu. Juga harus ada surat penetapan pengadilan,” ujar Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang berfokus pada hak-hak penyandang disabilitas, Fajri Nursyamsi, saat dihubungi Tempo, Rabu 11 Juli 2018.

Berikut ini beberapa saran dari PSHK bila penyandang disabilitas mengalami penolakan dari perbankan saat membuka rekening.

1. Berani berargumentasi bila penyandang disabilitas berhak atas pelayanan perbankan.
Menurut Fajri, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 9 huruf E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang hak-hak penyandang disabilitas.

2.Sampaikan kepada pihak bank, bahwa menjadikan kondisi disabilitas sebagai alasan tidak mendapat pelayanan adalah diskriminasi. Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang hak keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, pada huruf E menyebutkan, penyandang disabilitas berhak memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan dan non perbankan.

3. Sampaikan kepada pihak bank, penyandang disabilitas adalah subyek hukum yang sama dengan nasabah lainnya. Artinya, penyandang disabilitas juga dapat bertanggung jawab atas tindakan serta keadaan yang akan terjadi kelak.

4. Apabila pihak bank tidak menanggapi dan masih melarang pembukaan rekening, penyandang disabilitas dapat melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Ombudsman.

Saat ini OJK sudah mendorong program inklusi keuangan. Sehingga, penyandang disabilitas berhak memperoleh layanan perbankan seperti nasabah pada umumnya, termasuk membuka rekening.

Berita terkait

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

2 jam lalu

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.

Baca Selengkapnya

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

6 jam lalu

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

15 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

1 hari lalu

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

3 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

4 hari lalu

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

7 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

11 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

12 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya