TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas terpilih akan diumumkan sekaligus dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu sore, 1 Desember 2021. Saat ini Presiden Jokowi sudah memegang 14 nama yang sudah diusulkan oleh panitia seleksi Komisi Nasional Disabilitas.
"Nanti sore pelantikannya sekitar pukul 15.00 di ingkungan terbatas. Setelah itu akan ada konferensi pers di Kementerian Sosial," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Eva Rahmi Kasim, Rabu 1 Desember 2021.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Komisi Nasional Disabilitas yang terdiri atas Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat; akademikus yang juga mantan Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo; Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Angkie Yudistia; Pendiri Mimi Institute, Mimi Marliani Lusli dan Siswandi, telah menyeleksi 21 calon anggota Komisi Nasional Disabilitas melalui wawancara langsung.
Setelah itu, mereka memilih 14 nama yang lulus seleksi wawancara. Nama-nama calon anggota Komisi Nasional Disabilitas tersebut terpilih dari sekitar 1.300 pelamar yang berasal dari berbagai latar belakang, baik difabel maupun non-difabel.
Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas merupakan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020. Komisi Nasional Disabilitas berdiri untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas.
Berdasarkan amanat undang undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, KND seharusnya terbentuk dua bulan setelah undang undang tersebut diketok palu. Namun, proses pembentukkan lembaga ini baru dapat terlaksana 5 tahun setelah Undang Undang Penyandang Disabilitas disahkan oleh DPR pada April 2016.
Komisi Nasional Disabilitas bertugas memantau, mengevaluasi, mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Komisi Nasional Disabilitas merupakan wujud dari implementasi dan pemantauan terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).
Baca juga:
Seleksi Komisi Nasional Disabilitas, Ada Peserta yang Mengintip Soal Berikutnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.