TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 168 peserta seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas mengikuti ujian tertulis secara virtual pada Kamis, 26 Agustus 2021. Dalam ujian tertulis itu, peserta harus menjalani dua tahapan tes, yakni tes objektif dan membuat esai.
Direktur Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial, Eva Rahmi Kasim mengatakan ujian tertulis dimulai pukul 09.00 WIB dan para peserta mengerjakan soal selama 90 menit. "Kemudian istirahat, salat, makan, dan berlanjut dengan mengerjakan esai," kata Eva saat dihubungi Tempo, Kamis 26 Agustus 2021.
Sebelum ujian tertulis berlangsung, para peserta harus mengikuti bimbingan teknis untuk mengetahui cara mengikuti ujian. Saat bimbingan teknis berlangsung, panitia seleksi juga mengidentifikasi kebutuhan para peserta berkebutuhan khusus supaya ujian terakses.
Beberapa peserta ujian meminta pendamping dan ada pula yang mengajukan penggunaan alat berbeda dalam ujian. Salah satunya, menurut Eva, aksesibilitas untuk peserta disabilitas amputee kedua tangan yang mengetik dengan jari kaki.
Kendati panitia seleksi sudah menggelar bimbingan teknis sebanyak dua kali, Eva melanjutkan, masih ada beberapa peserta yang mencoba melanggar tata tertib ujian. "Misalkan, ada yang mencoba mengintip untuk mengetahui soal di tahap berikutnya, padahal panitia belum mengizinkan. Akhirnya waktu mengerjakan soal jadi berkurang," kata Eva Rahmi Kasim. Peserta yang melanggar tata tertib ujian akan terdeteksi otomatis dalam sistem. Dari situ, mereka langsung didiskualifikasi.
Peserta yang lulus ujian tertulis akan melewati tiga tahapan tes selanjutnya, yakni tes psikologi, wawancara, dan tes kesehatan. Melalui berbagai proses penyaringan tadi, panitia seleksi akan mendapatkan 14 nama untuk diajukan kepada presiden. Dari situ, presiden menetapkan tujuh nama anggota Komisi Nasional Disabilitas.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas berlangsung paling lambat dua tahun sejak undang-undang itu disahkan. Meski sudah melewati tenggat, pengajuan 14 nama calon komisioner Komisi Nasional Disabilitas tidak terburu-buru. "Amanat presiden itu adalah dilakukan secepatnya," kata Eva.
Baca juga:
Simak Penerapan Aksesibilitas dalam Seleksi Komisi Nasional Disabilitas