Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lebih dari 100 Anak Berkebutuhan Khusus Mengalami Kekerasan Selama Pandemi

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Ilustrasi difabel. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu kerentanan anak berkebutuhan khusus di masa pandemi Covid-19 adalah mendapat tindak kekerasan dan eksploitasi. Data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak atau KPPPA menunjukkan, terdapat 110 kasus kekerasan terhadap anak difabel.

"Data Simfoni KPPPA per 30 Maret 2021 mencatat terdapat 110 kasus anak disabilitas yang mengalami kekerasan dari 1.355 kasus anak yang dilaporkan kepada kami," ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KPPPA, Elvi Hendrayani, dalam webinar Perlindungan Anak Disabilitas dari Kekerasan Selama Pandemi, yang diinisiasi oleh Yayasan Sayangi Tunas Cilik, Jumat 20 Agustus 2021.

KPPPA menyebutkan beberapa jenis kerentanan yang dialami anak berkebutuhan khusus selama pandemi Covid-19. Di antaranya kehilangan hak pengasuhan lantaran orang tua atau wali meninggal karena Covid-19 hingga eksploitasi oleh keluarga yang menganggap kondisi disabilitas anak dapat mendatangkan keuntungan secara ekonomi. "Ada juga kesalahan memahami anak berkebutuhan khusus dengan lingkungan di sekitarnya, misalkan mengalami kesulitan belajar sehingga rentan dimarahi atau menerima kekerasan," kata Elvi.

Pengajar Fakultas Psikologi Universitas Atmajaya, Irwanto mengatakan, kerentanan yang dialami anak berkebutuhan khusus selama masa pandemi disebabkan anak difabel bukan populasi homogen. "Anak berkebutuhan khusus memiliki variabel yang sangat banyak," kata dia. Irwanto membagi variabel kedisabilitasan menjadi tiga kelompok, yakni kognitif, fungsional, serta emosional dan perilaku.

Menurut Irwanto, semakin serius derajat kedisabilitasan seorang anak, maka semakin rentan pula anak tersebut menalami kekerasan. "Apalagi yang multi-disabilitas, jangankan membela diri, melakukan komunikasi saja bisa sangat sulit," ujarnya. Kondisi semakin parah dengan tanda-tanda disabilitas yang tidak kasat mata oleh lingkungannya. Dia mencontohkan disabilitas mental intelektual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad mengatakan, jenis kekerasan yang diterima oleh penyandang disabilitas dipengaruhi oleh faktor jenis kedisabilitasannya. "Jadi, jenis kekerasan yang diterima oleh penyandang disabilitas tidak dapat disamaratakan, tergantung jenis disabilitasnya," kata Bahrul.

Pria yang disapa Cak Fu ini mencontohkan, kekerasan terhadap anak dengan disabilitas pendengaran akan berbeda dengan kekerasan yang diterima oleh anak dengan disabilitas penglihatan. Pelaku tindak kekerasan akan beranggapan, anak dengan disabilitas pendengaran tidak akan melapor karena tidak dapat berkomunikasi. Dan pelaku kekerasan kepada anak dengan disabilitas penglihatan beranggapan anak tersebut tidak dapat menceritakan siapa pelakunya.

Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus yang berbasis gender, terutama perempuan selama pandemi yang patut menjadi perhatian adalah kejahatan berbasis online. Hingga 31 Maret 2021, Komnas Perempuan merekam peningkatan kejahatan berbasis cyber naik signifikan sebanyak 300 persen. Kasus ini banyak terjadi pada perempuan dan sebagian besar adalah anak.

Baca juga:
Difabel Satu Kaki Pakai Celana Pendek Saat Bersepeda, Sering Dicegat - Dibuntuti

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

Implementasi UU TPKS dianggap belum efektif lantaran belum ada aturan teknisnya.


Serangan Racun di Sekolah Perempuan Afghanistan, 77 Siswi Dirawat di RS

2 hari lalu

Siswa sekolah dasar perempuan meninggalkan sekolah setelah kelas di Kabul, Afghanistan, 25 Oktober 2021. REUTERS/Zohra Bensemra
Serangan Racun di Sekolah Perempuan Afghanistan, 77 Siswi Dirawat di RS

Sekitar 77 anak perempuan diracuni dan dirawat di rumah sakit dalam dua serangan terpisah di sekolah dasar mereka di Afghanistan


Video Viral Perempuan Ditabrak Kekasihnya di Jaksel, Diduga akibat Terbakar Cemburu

3 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
Video Viral Perempuan Ditabrak Kekasihnya di Jaksel, Diduga akibat Terbakar Cemburu

Beredar video viral di akun instagram @jakartaselatan24jam menjelaskan seorang perempuan yang bersimbah darah karena ditabrak pacarnya.


Begini Suasana Pembukaan ASEAN Para Games 2023 Kamboja, Termasuk Defile Kontingen Indonesia

4 hari lalu

Suasana pembukaan ASEAN Para Games 2023 Kamboja di Stadion National Morodok Tekno Phnom Pehn pada Sabtu, 3 Juni 2023. ANTARA/Hendri Sukma Indrawan
Begini Suasana Pembukaan ASEAN Para Games 2023 Kamboja, Termasuk Defile Kontingen Indonesia

Pembukaan ASEAN Para Games 2023 Kamboja berlangsung di Stadion National Morodok Tekno Phnom Pehn, Sabtu, 4 Juni 2023.


Tiap Hari Ikut Kuliah, Anjing Pelayan Disabilitas Dapat Ijazah Bareng Wisuda Tuannya

4 hari lalu

Justin, seekor anjing, diberi ijazah lulus kuliah bersama tuan yang dilayaninya, Grace Mariani, mahasiswa di Universitas Seton Hall, New Jersey, Amerika Serikat. Foto/twitter
Tiap Hari Ikut Kuliah, Anjing Pelayan Disabilitas Dapat Ijazah Bareng Wisuda Tuannya

Universitas menyatakan merayakan dedikasi si anjing yang bukan hanya membantu tuannya, tetapi juga menghadiri semua kelasnya.


Poltekpar Lombok Buka Kesempatan Difabel Tuna Rungu Kuliah Pariwisata

4 hari lalu

Kampus Poltekpar Lombok. TEMPO/Supriyantho Khafid
Poltekpar Lombok Buka Kesempatan Difabel Tuna Rungu Kuliah Pariwisata

Sampai awal 2023, Poltekpar Lombok memiliki 1.019 orang mahasiswa aktif.


Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

4 hari lalu

Rumaisah Satyawati, istri dari anggota TNI AU yang dipoligami sejak 2006. Dia ditemui usai vonis suaminya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

Komnas Perempuan menilai putusan kedaluwarsa oleh hakim pada kasus poligami istri TNI AU menjauhkan korban dari keadilan.


KPU Hadirkan Pemilu 2024 Ramah Perempuan dan Inklusif, Ini Respons Srikandi UGM

5 hari lalu

Seorang warga memasukkan surat suara ke kotak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Ahad, 18 Agustus 2019. Pencoblosan ulang ini dilakukan berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilu lalu  ANTARA/Basri Marzuki
KPU Hadirkan Pemilu 2024 Ramah Perempuan dan Inklusif, Ini Respons Srikandi UGM

KPU dan Komnas Perempuan ingin hadirkann Pemilu 2024 yang ramah terhadap perempuan. Begini respons Srikandi UGM.


Penumpang Pesawat di Bandara AP II Tembus 7,14 Juta, Tertinggi Sejak Pandemi

5 hari lalu

Saphire Lounge di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. ANTARA
Penumpang Pesawat di Bandara AP II Tembus 7,14 Juta, Tertinggi Sejak Pandemi

Jumlah penumpang pesawat pada Mei 2023 yang mencapai 7,14 juta orang mengalami peningkatan 14 persen dibandingkan dengan April 2023.


Penyandang Disabilitas, Anak 10 Tahun, Meninggal akibat Kebakaran di Jakarta Timur

6 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Penyandang Disabilitas, Anak 10 Tahun, Meninggal akibat Kebakaran di Jakarta Timur

Kebakaran menimpa delapan rumah di Jalan Swadaya RT 05/RW 05, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.