TEMPO.CO, Jakarta - Seorang difabel di Merauke, Papua, menjadi korban tindak kekerasan prajurit TNI Angkatan Udara pada Senin, 26 Juli 2021. Dalam video yang beredar, tampak seorang anggota TNI AU memiting tangannya sembari berusaha menelungkupkan penyandang disabilitas itu di atas trotoar. Dan seorang lagi menginjak kepalanya.
Atas peristiwa tersebut, Komandan Resor Militer, Komandan Distrik Militer, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara, dan Komandan Polisi Militer bertemu dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda Papua, dan keluarga difabel korban kekerasan tadi. Pria tersebut bernama Steven, 17 tahun.
Staf Ahli Madya Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden, Sunarman Sukamto mengatakan sudah ada kesepakatan damai di antara kedua pihak. Meski begitu, kesepakatan damai tersebut tidak serta-merta menggugurkan proses hukum terhadap dua anggota TNI AU yang bertindak di luar batas tadi.
"Sebagai bagian dari perdamaian, pihak TNI AU telah memberikan tali asih berupa seekor babi, sembako, dan sejumlah uang," kata Sunarman kepada Tempo, Kamis 29 Juli 2021. Kesepakatan damai itu berlangung pada Rabu, 28 Juli 2021. Selain serah terima tali asih dan membayar denda, kedua pihak sepakat tidak ada tindak lanjut seusai peristiwa tersebut.
Beberapa jam setelah video itu viral, TNI AU mengklarifikasi dan minta maaf atas tindakan dua prajuritnya yang sedang bertugas di Papua, yakni Sersan Dua A dan Prajurit Dua V. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Baca juga:
Update Kondisi Difabel Korban Kekerasan oleh Anggota TNI AU di Merauke Papua