Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cek Apa Saja Pedoman Kesetaraan Buat Difabel di Tempat Kerja

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi difabel. Shutterstock
Ilustrasi difabel. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan yang hendak mempekerjakan difabel mesti tahu bagaimana bentuk inklusivitas di lingkungan kerja. Inklusivitas pada prinsipnya mengedepankan kesetaraan. Dengan begitu, tidak ada perbedaan dalam memperlakukan tenaga penyandang disabilitas dengan non-difabel di lingkungan kerja, kecuali pada aksesibilitasnya.

Pedoman inklusivitas sudah tercermin sejak awal proses perekrutan karyawan hingga proses kerja dan pemberian upah maupun tunjangan. Berikut panduan kesetaraan dan inklusivitas di tempat kerja yang diterbitkan oleh lembaga USAID.

# Upah dan Tunjangan
Perusahaan harus membayar upah pekerja sepadan dengan nilai pekerjaan yang mereka laksanakan. Baik gaji maupun hak atas tambahan upah atau tunjangan harus ditentukan berdasarkan kriteria objektif tanpa gangguan yang bersifat diskriminatif.

Pedoman untuk merancang pengupahan yang setara:
- Nilai upah harus ditentukan dengan mengacu pada kriteria keterampilan dan pengalaman kerja.

- Tidak mendiskriminasi pekerja dengan membiarkan jenis kelamin, usia, etnis, agama, afiliasi politik, status sosial, status perkawinan, orientasi seksual, disabilitas, status HIV, ataupun karakteristik lain yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dapat mempengaruhi tingkat upah pekerjaan mana pun.

- Bayarkan semua tunjangan yang sifatnya tunai atau dalam bentuk barang dengan cara yang non-diskriminatif.

- Pastikan peraturan, persyaratan, dan praktik perusahaan tentang akses ke tambahan upah, tunjangan, fasilitas, atau layanan bersifat obyektif.

- Pastikan sistem penilaian kinerja yang digunakan untuk menghitung upah kinerja dirancang dan diterapkan secara adil dan non-diskriminatif.

# Syarat dan Ketentuan Kerja
Perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi dalam syarat dan ketentuan kerja yang mereka tawarkan kepada pekerjanya. Perusahaan juga menerapkan afirmasi dan dukungan kepada perempuan dan penyandang disabilitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Penetapan pekerjaan dan tugas, jam kerja termasuk lembur, cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti ayah, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta peluang untuk pelatihan harus menjadi bagian dari hak yang diberikan perusahaan kepada pekerja.

- Perusahaan harus menetapkan tugas-tugas pekerja dengan cara yang sama dan adil.

- Tindakan diskriminatif terjadi ketika perusahaan memberikan tugas yang lebih berbahaya kepada sebagian kelompok pekerja atau menempatkan pekerja tertentu dalam kondisi kerja yang tidak aman dibanding pekerja lain.

- Perusahaan yang mempekerjakan perempuan pada malam hari (pukul 23.00-07.00) wajib memberikan makanan dan minuman bernutrisi serta menjamin keamanan dan perlindungan dari tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Salah satunya dengan menyediakan angkutan antar-jemput yang aman dan nyaman bagi semua pekerja, terutama pekerja perempuan.

- Perusahaan direkomendasikan memiliki ruangan atau klinik dengan tenaga kesehatan yang selalu siaga pada jam kerja serta dapat diakses oleh semua pekerja tanpa terkecuali, termasuk pekerja perempuan dan pekerja disabilitas.

Tip agar penyandang disabilitas dapat bekerja optimal

1. Memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keterampilan mereka.
2. Melakukan jenis pekerjaan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing.
3. Tempat kerja aksesibel bagi orang dengan disabilitas.
4. Pekerja non-difabel memiliki pemahaman yang baik tentang disabilitas.

Baca juga:
Perusahaan Harus Tahu Salah Satu Keunggulan Difabel Saat Bekerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Kehutanan: Belum Ada Asap Dampak Kebakaran Hutan ke Malaysia

13 jam lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat meninjau lokasi tangga dan kawah Gunung Bromo pada Sabtu siang, 23 September 2023. TEMPO/Abdi Purmono
Menteri Kehutanan: Belum Ada Asap Dampak Kebakaran Hutan ke Malaysia

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada potensi asap menyebrang ke Malaysia dampak dari kebakaran hutan dan lahan.


Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan ke Pemerintah, Apa Tujuannya?

13 jam lalu

Disnaker Kota Tangerang membuka lowongan pekerjaan atau virtual job fair dari 21 perusahaan pada gelar Festival Sipon Cisadane. Tampak seorang pengunjung sedang melakukan scan barcode perusahaan yang akan dituju
Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan ke Pemerintah, Apa Tujuannya?

Jokowi menerbitkan kebijakan baru yang meminta perusahaan wajib lapor lowongan pekerjaan ke pemerintah. Apa tujuannya?


Terkini: TikTok Shop Hentikan Penjualan Mulai Besok, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

15 jam lalu

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa 26 September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terkini: TikTok Shop Hentikan Penjualan Mulai Besok, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

TikTok Shop resmi menghentikan layanan penjualan mulai besok, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.


Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Begini Bunyi Pasal-Pasalnya

23 jam lalu

Aktivitas pengunjung Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional di Hall A JCC Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Budi Hartawan mengatakan 78 perusahaan membuka lowongan kerja dengan konsep walking interview. Tempo/Tony Hartawan
Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Begini Bunyi Pasal-Pasalnya

Presiden Jokowi terbitkan beleid baru ketenagakerjaan dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Begini bunyinya.


Komisi Disabilitas Australia: Masih Ada Warga Anggap Disabilitas Menular

1 hari lalu

Rhonda Galbally, anggota Komisi Disabilitas Australia. Foto: The Sidney Morning Herald.
Komisi Disabilitas Australia: Masih Ada Warga Anggap Disabilitas Menular

Ketakutan terhadap disabilitas muncul ketika orang yang berbadan sehat tidak memiliki hubungan yang kuat dengan penyandang disabilitas.


Rumah Kebakaran saat Orang Tua Tak Ada, Anak Difabel di Bekasi Tewas

2 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Rumah Kebakaran saat Orang Tua Tak Ada, Anak Difabel di Bekasi Tewas

Kebakaran yang menewaskan anak difabel ini diduga akibat obat nyamuk bakar yang berada di kamar korban


Catat Kenaikan Level Risk Maturity, Garuda Indonesia Perkuat Tata Kelola Perusahaan

3 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Catat Kenaikan Level Risk Maturity, Garuda Indonesia Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Garuda Indonesia telah menyelesaikan agenda Risk Maturity Assessment, yang mengukur tingkat penerapan manajemen risiko berdasarkan Risk Maturity Index (RMI). Garuda berhasil mencatat peningkatan skor RMI dari tahun sebelumnya.


Upaya Selasar Sunaryo Art Space Bandung agar Lebih Ramah ke Pengunjung Difabel

10 hari lalu

Ruang pameran dan area Bale Tonggoh di Selasar Sunaryo Art Space Bandung dikembangkan agar lebih ramah ke pengunjung difabel. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Upaya Selasar Sunaryo Art Space Bandung agar Lebih Ramah ke Pengunjung Difabel

Pelataran Bale Tonggoh di sisi kiri sejak gerbang masuk dipasangi ubin khusus untuk mengarahkan difabel netra ke ruangan galeri.


Selasar Sunaryo Gelar Pameran Lengan Terkembang Karya Belasan Seniman Difabel

10 hari lalu

Pameran Lengan Terkembang: Ruas Lintas - Abilitas di Bale Tonggoh Selasar Sunaryo Art Space Bandung melibatkan belasan peserta seniman difabel.  Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Selasar Sunaryo Gelar Pameran Lengan Terkembang Karya Belasan Seniman Difabel

Program itu dilatari oleh kenyataan bahwa pameran seni rupa di Indonesia selama ini belum menjadi ruang khalayak yang inklusif.


Mengenal Apa Itu SOW dan Cara Membuatnya

12 hari lalu

Ketahui pengertian, cara membuat, dan hal-hal yang harus diperhatikan SOW atau Statement of Work.
Mengenal Apa Itu SOW dan Cara Membuatnya

Ketahui pengertian, cara membuat, dan hal-hal yang harus diperhatikan SOW atau Statement of Work.