TEMPO.CO, Yogyakarta - Serapan tenaga kerja penyandang disabilitas masih minim. Data Lembaga Swadaya Masyarakat penyalur tenaga kerja difabel, Kerjabilitas menunjukkan dari 3.886 perusahaan swasta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, baru 58 di antaranya yang telah mempekerjakan difabel.
Adapun data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DI Yogyakarta menunjukkan sebanyak 44 dari 400 perusahaan besar di Yogyakarta telah mempekerjakan difabel. Berangkat dari rendahnya serapan tenaga kerja penyandang disabilitas tadi, tim Pengabdian Kepada Masyarakat Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melakukan penelitian apa saja penyebab perusahaan kurang mengakomodir pekerja difabel.
"Kendala utama adalah aksesibilitas bagi tenaga kerja difabel untuk melakukan aktivitas dan mobilitas terbatas," kata Ketua PKM PSH FH UII, Deni Hendri Kurniawan dalam diskusi pemaparan hasil penelitian Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Rekruitmen Tenaga Kerja di DI Yogyakarta di Ruang Sidang Lantai III FH UII, 21 Juni 2019. Riset tersebut dilakukan pada April sampai Juni 2019.
Pihak perusahaan berdalih kesulitan memenuhi aksesibilitas bagi pekerja difabel karena membutuhkan dana yang tak sedikit. Fasilitas yang perlu dibuat agar tempat kerja terakses bagi disabilitas misalnya membuat ramp atau bidang miring untuk pengguna kursi roda, guiding block bagi tunanetra, dan kamar mandi yang aksesibel.
Pengantar Pekerja Muda Dinas Tenaga Kerja DI Yogyakarta, Heni Widiastuti menambahkan kemampuan keuangan baru satu hal yang menghambat serapan tenaga kerja disabilitas. Faktor lainnya adalah kurangnya pengetahuan manajemen perusahaan tentang potensi tenaga kerja difabel, terbatasnya data pencari kerja difabel, dan ketidaksesuaian keterampilan tenaga kerja difabel dengan persyaratan jabatan dan kondisi kerja.
Deni Hendri Kurniawan menjelaskan, kesempatan bagi difabel untuk bekerja tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 53 undang-undang itu menyebutkan pemerintah maupun perusahaan milik pemerintah wajib mempekerjakan difabel minimal dua persen dari jumlah pegawai, dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal satu persen dari jumlah pekerja. "Artinya, perusahaan harus mempekerjakan difabel," kata dia.
Tim PKM PSH FH UII menilai kelemahan implementasi peraturan itu disebabkan pemerintah daerah belum meempunyai Unit Layanan Disabilitas. Unit yang diatur dalam Pasal 55 itu membantu difabel mendapat pendampingan dan informasi di dunia kerja. Penyebab lainnya adalah tumpang tindih kewenangan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap perusahaan antara Dinas Tenaga Kerja atau Dinas Sosial.
Dinas Tenaga Kerja telah merumuskan sejumlah jalan keluar agar kebutuuhan pekerja difabel bisa terakomodir. Misalnya dengan menggelar bursa kerja bareng kampus dan rekruitmen khusus difabel di pemerintahan. Rekruitmen khusus tersebut menerapkan standar ujian di bawah rekruitmen umum pegawai "Tapi kenyataannya banyak difabel yang memilih lewat rekruitmen umum pegawai. Jadi banyak yang tak lolos," kata Heni.
Direktur Pusat Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pusham) UII Eko Riyadi mengkritik penyediaan fasilitas khusus bagi tenaga kerja difabel yang dinilai menciptakan ekslusivisme. Padahal sistem pembangunan yang dituju adalah inklusivisme atau kesetaraan bagi semua. Sementara penyandang disabilitas pun mempunyai hak sama sebagaimana non difabel lainnya. "Solusinya bukan membuka rekruitmen khusus difabel, tapi menerapkan sistem rekruitmen yang bersifat universal," kata Eko.
Aksesibilitas tempat kerja pun, menurut Eko harus bersifat universal. Semisal, penyediaan ramp atau bidang miring bukan saja digunakan untuk difabel dengan kursi roda, melainkan juga untuk akses orang lanjut usia. Pemasangan guiding block pun tidak berupa bidang bidang yang menonjol dibandingkan permukaan lainnya, melainkan sejajar. "Biar orang yang lewat juga tidak tersandung atau rusak alas kakinya," ucap Eko.
Kemudian kamar mandi yang aksesibel bagi semua atau universal adalah yang menggunakan pintu geser, bukan pintu dorong. "Supaya difabel dengan kursi roda juga bisa menggunakannya secara mandiri," tutur Eko.