Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istilah Permanen buat Difabel Mental di Pemilu Picu Kontroversi

image-gnews
Pasangan suami istri menunjukan jarinya usai melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara 04 di kawasan Panti Khusus Penderita Tuna Netra, Wiyata Guna, Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/2). Hari ini warga Jawa Barat memberikan hak suara mereka dengan memilih salah satu dari lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jabar periode 2013-2018. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Pasangan suami istri menunjukan jarinya usai melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara 04 di kawasan Panti Khusus Penderita Tuna Netra, Wiyata Guna, Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/2). Hari ini warga Jawa Barat memberikan hak suara mereka dengan memilih salah satu dari lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jabar periode 2013-2018. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Bisa tidaknya seorang difabel mental mengikuti Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada April 2019 masih menjadi perdebatan. Persoalannya, pengujian Mahkamah Konstitusi atas Pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (pilkada) terkait larangan pemilih gangguan jiwa atau ingatan menghasilkan penafsiran yang berbeda.

Baca: Dokter Jelaskan Beda Difabel Mental yang Bisa dan Tak Ikut Pemilu

Penafsiran Mahkamah Konstitusi atas pasal itu yang dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 menyebutkan penderita gangguan jiwa atau ingatan yang tidak mempunyai hak pilih adalah yang mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang memilih dalam Pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi ini kemudian menjadi rujukan bagi Komisi Pemilihan Umum dalam menyusun daftar pemilih Pemilu yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Sejumlah aktivis disabilitas memprotes istilah permanen dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tadi. Menurut mereka, tak ada acuan jelas untuk mendefinisikan frasa permanen, sehingga sangat mungkin disalahartikan atau bahkan disalahgunakan oleh sebagian orang.

"Apa maksud dari frasa permanen dan apa batasannya? Apakah penyandang disabilitas mental yang tergantung pada obat setiap hari masuk dalam kategori permanen atau tidak? Padahal dengan rutin minum obat maka dia bisa sembuh,” kata Koordinator Advokasi Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel atau Sigab, Purwanti dalam diskusi Polemik Hak Pilih Difabel Mental di Yogyakarta, Jumat, 21 Desember 2018.

Purwanti kemudian mencuplik sebuah hasil survei yang menunjukkan 95 persen orang dengan gangguan jiwa bisa beraktivitas sehari-hari apabila mengkonsumsi obat secara rutin. Sementara dalam pengertian klinis, orang dengan gangguan jiwa yang mengkonsumsi obat berarti sakit.

Dari pengalaman mendampingi, Purwanti menjelaskan penyandang disabilitas mental psikososial yang rutin mengkonsumsi obat mampu mengambil keputusan sendiri. "Persoalannya, difabel mental sudah distigma. Dan sekarang stigma itu dilegalisasi dengan produk hukum,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: 2 Syarat agar Difabel Mental Psikososial Bisa Ikut Pemilu 2019

Direktur Sigab, Suharto menambahkan, difabel mental psikososial bisa menjadi tidak permanen ketika layanan kesehatan dan aksesnya baik. Contoh, difabel mental psikososial yang dipasung bertahun-tahun akan kembali kesadarannya jika mendapatkan layanan kesehatan yang baik.

Dokter spesialis jiwa yang bertugas di Rumah Sakit Daerah Gunungkidul, Ida Rochmawati menjelaskan, pada prinsipnya orang dengan gangguan jiwa bisa diobati. Dia menduga, istilah “permanen” yang dimaksud dalam putusan Mahkamah Konsitusi tadi bersifat kasuistik, seperti orang dengan skizofrenia yang terlambat diobati.

Akibatnya, meski sudah rutin minum obat tetapi tidak bisa pulih total. Kondisi itu juga dipengaruhi lama tidaknya sakit, respons terhadap obat, kurangnya dukungan sosial, serta adanya stressor. "Dugaan saya, istilah permanen yang dimaksud dalam putusan itu adalah yang tidak bisa pulih seratuh persen,” kata Ida.

Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wawan Budiyanto menjelaskan, komisi menterjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan tidak mendaftar semua orang dengan gangguan jiwa karena harus dikembalikan pada prosedur standar operasi pendaftaran pemilih.

Sementara petugas pemutakhiran data pemilih yang melakukan pencocokan dan penelitian terhadap setiap penduduk yang mempunyai hak pilih tidak dibekali kemampuan memastikan difabel mental psikososial terkait mengalami gangguan jiwa permanen atau tidak permanen. “Maka instrumen dari KPU jelas. Tidak didata (sebagai pemilih) kalau ada surat dari dokter. Bekal petugas hanya hitam putih saja,” kata Wawan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasto PDIP: Tidur Saat Demokrasi Terancam, akan Bangun di Alam Kediktatoran

5 jam lalu

Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto saat memberikan penjelasan tentang persiapan kampanye akbar Pasangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Dalam keteranganya, Hasto menyinggung pertemuan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo karena gagalnya panen dalam program food estate Kemenhan itu lah yang membuat Presiden Jokowi makan bakso bersama. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hasto PDIP: Tidur Saat Demokrasi Terancam, akan Bangun di Alam Kediktatoran

Sekjen PDIP mengatakan kecurangan Pemilu 2024 dilakukan secara terstruktur mulai dari hulu ke hilir.


Bawaslu Klaim Rekapitulasi KPU RI untuk 33 Provinsi Berjalan Lancar

16 jam lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bawaslu Klaim Rekapitulasi KPU RI untuk 33 Provinsi Berjalan Lancar

Bawaslu pusat menilai rekapitulasi penghitungan suara pemilu oleh KPU di tingkat nasional untuk 33 provinsi sejak 9 Maret, hingga 17 Maret lancar


KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

17 jam lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

KPU mengklaim sangat transparan di setiap proses tahapan pemilu.


Eks Danjen Kopassus Soenarko Demo di KPU: Massa Tolak Pemilu Curang hingga Tuntut Diskualifikasi Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Eks Danjen Kopassus Soenarko Demo di KPU: Massa Tolak Pemilu Curang hingga Tuntut Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024.


Menang Pemilu, Putin Ingatkan Barat: Konflik Rusia-NATO Selangkah dari Perang Dunia III

21 jam lalu

Vladimir Putin. Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS
Menang Pemilu, Putin Ingatkan Barat: Konflik Rusia-NATO Selangkah dari Perang Dunia III

Presiden Rusia Vladimir Putin memperingatkan negara-negara Barat,konflik langsung antara Rusia dan aliansi militer NATO berarti Perang Dunia III


Putin Menang Pemilu, Begini Reaksi Dunia

22 jam lalu

Putin Menang Pemilu, Begini Reaksi Dunia

Kemenangan Putin sebagai presiden Rusia untuk kesekian kalinya ini memicu komentar, kebanyakan negatif, dari dunia internasional.


Kenali Gejala Gangguan Mental pada Ibu Pasca Melahirkan, Kurangnya Nafsu Makan Hingga Sulit Tidur

1 hari lalu

Ibu sedang pompa ASI. Foto : Motherly
Kenali Gejala Gangguan Mental pada Ibu Pasca Melahirkan, Kurangnya Nafsu Makan Hingga Sulit Tidur

Perubahan besar dalam proses melahirkan dapat menyebabkan beban mental dan emosional yang signifikan pada ibu. Ini gejala gangguan mental pada ibu.


Demo 3 Hari Tolak Pemilu Curang di DPR dan KPU, Pemerintah Diminta Humanis Hadapi Pendemo

1 hari lalu

Ratusan massa elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi melakukan aksi demonstrasi bertajuk 'Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia' untuk menolak pemilu curang di depan Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024. Tuntutan yang dibawa dalam aksi ini di antaranya menolak hasil pemilu 2024 yang curang, turunkan harga sembako hingga mendesak supaya DPR menggelar hak angket terhadap kecurangan pemilu tersebut. Aksi ini bertepatan dengan DPR yang akan menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 hari ini. Usai hari pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari lalu, teriakan soal dugaan adanya kecurangan kian nyaring disuarakan oleh pelbagai elemen masyarakat dan para kandidat yang bertarung. Dugaan kecurangan salah satunya dipicu permasalahan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU. Selain itu, kecurangan diduga terjadi jauh sejak sebelum pencoblosan. Kecurangan ini disuarakan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dua paslon ini berdasarkan Sirekap dan hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei menduduki peringkat dua dan tiga dalam perolehan suara. TEMPO/Subekti.
Demo 3 Hari Tolak Pemilu Curang di DPR dan KPU, Pemerintah Diminta Humanis Hadapi Pendemo

Pemerintah diminta humanis hadapi pendemo Pemilu 2024.


Top 3 Dunia; Donald Trump Optimis Bisa Menangkan Pemilu Presiden

1 hari lalu

Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat mengikuti pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Istana di Singapura, 11 Juni 2018. REUTERS/Jonathan Ernst
Top 3 Dunia; Donald Trump Optimis Bisa Menangkan Pemilu Presiden

Top 3 dunia, Donald Trump yang sangat percaya diri bisa memenangkan pemilu presiden Amerika Serikat sampai menyampaikan kalimat sesumbar.


Begini Proses Pemungutan Suara Rusia di Jakarta

1 hari lalu

Proses pemungutan suara pemilihan umum Rusia 2024 di Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta Selatan pada Minggu, 17 Maret 2024. Sumber: Nabila | Tempo
Begini Proses Pemungutan Suara Rusia di Jakarta

Warga negara Rusia yang tinggal di Indonesia dapat mengikuti pemungutan suara pemilu di Kedutaan Besar Federasi Rusia.