Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Syarat agar Difabel Mental Psikososial Bisa Ikut Pemilu 2019

image-gnews
Ilustrasi PEMILU 2014. ANTARA/Septianda Perdana
Ilustrasi PEMILU 2014. ANTARA/Septianda Perdana
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Bisa tidaknya penyandang disabilitas mental psikososial mengikuti Pemilu 2019 masih simpang siur di masyarakat. Sebagian orang berpendapat mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tergolong difabel mental. Namun ada pula difabel mental psikososial yang mampu beraktivitas seperti biasa dengan rutin minum obat.

Baca: Difabel Mental Psikososial Nyoblos Pemilu: Kami Sehat

Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Wawan Budiyanto menjelaskan syarat difabel mental psikososial atau difabel psikotis atau orang dengan gangguan jiwa atau orang dengan gangguan psikososial yang boleh memberikan hak suara dalam Pemilu yang berlangsung pada 17 April 2019. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, rekomendasi surat dokter bukan disyaratkan bagi semua difabel mental psikososial.

Surat keterangan dari dokter itu, menurut dia, hanya berlaku bagi difabel mental yang sedang kambuh gangguan jiwa atau ingatannya (mengalami kondisi manik atau psikotik). “Difabel mental psikososial yang bisa mencoblos, tidak perlu menyertakan bukti surat keterangan dokter,” kata Wawan Budiyanto dalam diskusi Polemik Hak Pilih Difabel Mental di Yogyakarta, Jumat, 21 Desember 2018.

Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 menyebutkan syarat pemilih adalah tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya. Pada ayat 3 disebutkan pemilih yang sedang terganggu jiwa atau ingatannya tidak memenuhi syarat sebagai pemilih yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. “Harus dipahami semangat penyelenggara pemilu adalah berupaya melindungi hak pilih. Tapi ada norma-norma yang menjadi rujukannya,” kata Wawan.

Dia menjelaskan dua metode yang dilakukan KPU untuk memastikan apakah difabel mental memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak. Pertama, sepanjang tidak ada surat keterangan dokter yang menyatakan difabel mental psikososial sedang mengalami gangguan jiwa atau ingatan, maka dia bisa menyalurkan hak pilih. Prinsipnya, semua warga negara diberi kesempatan masuk dalam daftar pemilih,” kata Wawan.

Kedua, ada prosedur operasional standar dari KPU dengan mendatangi pemilik hak pilih dari rumah ke rumah melalui petugas pemutakhiran data pemilih. Salah satu pemutakhiran data dilakukan lewat pencocokan dan penelitian dengan mendata ada tidaknya anggota keluarga yang menyandang disabilitas dan jenis disabilitasnya. “Sepanjang keluarga tidak bisa menunjukkan surat dokter, petugas harus mencatatnya dalam daftar pemilih,” ucap Wawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Dokter Jelaskan Beda Difabel Mental yang Bisa dan Tak Ikut Pemilu

Koordinator Advokasi Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel atau Sigab, Purwanti menganggap peraturan tersebut masih belum pas. Menurut dia, ketentuan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak mampu menggunakan hak pilih sebaiknya dihapus. Musababnya, dalam hukum, difabel mental psikososial berada di bawah pengampuan sehingga dalam bertindak secara hukum diwakilkan oleh walinya.

Sebab itu, Purwanti melanjutkan, surat keterangan dokter tersebut berpotensi disalahgunakan pihak lain dengan alasan difabel mental yang tercatat identitasnya dalam surat tersebut berada di bawah pengampuan, sehingga menganggap pencoblosan bisa diwakilkan. Akibatnya, difabel mental bisa kehilangan hak keperdataannya.

“Lebih baik semua difabel mental psikososial didaftar dulu. Apakah dia nanti memilih atau tidak, dilihat pada hari H," kata Purwanti. Langkah ini dilakukan agar difabel mental tidak kehilangan hak pilihnya.

Artikel terkait:
Yang Harus Dilakukan Jika Difabel Belum Terdaftar di Pemilu 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

14 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.


Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

24 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Purnomo mengajak penyandang disabilitas ngabuburit naik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta


PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

26 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.


Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

27 hari lalu

Plt Ketua Umum PPP MUhammad Mardiono saat meluncurkan logo baru yang akan digunakan partainya menyambut Pemilu 2024.  di Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA/HO-Humas PPP
Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

PPP salah satu partai terlama sejak Orde Baru, selain PDIP dan Golkar. Ini profil dan perolehan suara sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024


Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

27 hari lalu

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

Prabowo tampak menjadi sosok rutin yang hadir dalam 4 pemilu terakhir. Ini beda pidato politiknya di Pemilu 2024 dan Pemilu 2019?


BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

27 hari lalu

Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo
BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

Rrekrutmen Bersama BUMN (RBB) dimulai Sabtu, 23 Maret 2024. BUMN menyediakan 688 lapangan pekerjaan dengan 1.830 posisi.


Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

29 hari lalu

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto memberikan keterangan pers terkait situasi dan kondisi terkini pasca Pemilu di kediaman Kertanegara 4, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam jumpa pers ini, Prabowo juga menanggapi penetapan tersangka Ustadz Bachtiar Nasir. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Pengumuman Pemilu 2024 semakin dekat, ini kilas balik pengumuman hasil Pemilu 2019 hingga Prabowo gugat hasil Pilpres 2019 ke MK.


Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

31 hari lalu

Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran melepas 111 personel amankan TPS luar negeri, Senin, 29 Januari 2024. Foto: Istimewa
Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

Kabaharkam memastikan situasi menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024 terpantau kondusif.


Di Balik Prestasi Raditya Arief, Mahasiswa Tunanetra UI yang Lulus Cum Laude

43 hari lalu

Raditya Arief. Ui.ac.id
Di Balik Prestasi Raditya Arief, Mahasiswa Tunanetra UI yang Lulus Cum Laude

Raditya terlahir tunanetra. Bagaimana dia kemudian bisa masuk UI dan lulus cum laude?