Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Syarat Ini Harus Dimiliki Hakim yang Menangani Kasus Difabel

image-gnews
Aktivis menunjukkan contoh trotoar yang kurang ramah bagi warga difabel saat melakukan kampanye Bandung Barrier Free Tourism di kawasan Dago, Bandung, 18 Maret 2018. Warga difabel sering menemui kurangnya ramp, guiding block, serta bangunan atau pedagang yang ada di trotoar. TEMPO/Prima Mulia
Aktivis menunjukkan contoh trotoar yang kurang ramah bagi warga difabel saat melakukan kampanye Bandung Barrier Free Tourism di kawasan Dago, Bandung, 18 Maret 2018. Warga difabel sering menemui kurangnya ramp, guiding block, serta bangunan atau pedagang yang ada di trotoar. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta -  Majelis hakim yang menyidangkan kasus yang melibatkan difabel harus mempunyai perspektif tentang disabilitas. Direktur Yayasan Advokasi Perempuan, Disabilitas, dan Anak (Sapda) Nurul Sa’adah Andriani menjabarkannya.

Pertama, hakim harus mempunyai perspektif, bahwa difabel itu cakap hukum. Artinya mempunyai kapasitas menjadi subjek hukum, baik ketika membuat perjanjian maupun menjadi saksi.

“Tapi dalam kasus perdata, difabel justru dianggap tak cakap hukum. Jadi harus di bawah pengampuan,” kata Nurul di Sekretaris Sapda di Kotagede, Yogyakarta, Kamis, 12 Juli 2018.

Baca juga:
Di Yogyakarta, Pendamping Difabel Diijinkan Tak Bersertifikat
Perlindungan Hukum Bagi Difabel Ditandatangani di Yogyakarta
Tips Hari Pertama Anak Berkebutuhan Khusus Masuk Sekolah

Kedua, hakim harus mempunyai perspektif tentang kesaksian difabel. Selama ini kesaksian yang diaakui adalah dari orang yang merasakan, melihat, atau mendengar langsung. Namun kesaksian tuna netra yang tidak bisa melihat acapkali diabaikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Padahal melihat tak harus dengan mata. Bisa dengan mendengar suara atau membaui. Ada cara lain untuk membuktikan difabel tahu peristiwanya,” kata Nurul.

Ketiga, hakim harus mempunyai perspektif saksi korban tak harus berhadapan dengan terdakwa di persidangan karena trauma.

Keempat, hakim harus mempunyai perspektif bahwa difabel yang mengalami retradasi mental yang usia bilogisnya sudah dewasa tidak bisa diperlakukan sama dengan orang dewasa umumnya. Mengingat perkembangan intelektual dari difabel mental teretradasi berhenti ketika usia mereka 6-7 tahun. Artinya, ketika usia biologis mereka sudah dewasa, tetapi intelektual mereka seperti anak usia 6-7 tahun sehingga membutuhkan pendampingan. Acapkali difabel mental teretradasi yang mengalami pelecehan seksual tidak bisa memberikan kesaksian yang gamblang di persidangan, bingung, tak bisa menjawab kapan peristiwa terjadi, termasuk tidak bisa menjelaskan mengapa korban tidak lari atau melawan.

“Hakim harus paham kondisi itu. Hakim jangan menganggap korban dan pelaku suka sama suka. Padahal korban [yang difabel] memang tidak tahu,” kata Nurul.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

15 jam lalu

PT Blue Bird Tbk menggelar peluncuran Lifecare Taxi di Jalan Selatan, Kamis, 25 April 2024. Taksi yang diluncurkan Bluebird itu ditujukan untuk pengguna penyandang disabilitas dan lansia. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.


Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

6 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

21 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.


Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

23 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023, di Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.


KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

24 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono


Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

31 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Purnomo mengajak penyandang disabilitas ngabuburit naik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta


BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

34 hari lalu

Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo
BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

Rrekrutmen Bersama BUMN (RBB) dimulai Sabtu, 23 Maret 2024. BUMN menyediakan 688 lapangan pekerjaan dengan 1.830 posisi.


Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

43 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

50 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.