"

Draf RUU TPKS Versi Pemerintah Dinilai Lemahkan Pembuktian Saksi Korban Difabel

Sejumlah kelompok aktivis perempuan memperingati Hari Perempuan Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 7 Maret 2022. Dalam aksinya aktivis perempuan menuntut disahkannya RUU TPKS dan wujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif, inklusif dan menjamin setiap orang untuk bebas dari kemiskinan. TEMPO/Subekti.
Sejumlah kelompok aktivis perempuan memperingati Hari Perempuan Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 7 Maret 2022. Dalam aksinya aktivis perempuan menuntut disahkannya RUU TPKS dan wujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif, inklusif dan menjamin setiap orang untuk bebas dari kemiskinan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas mendesak Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM mengubah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS yang dianggap tidak sejalan dengan UU Penyandang Disabilitas. Koalisi menyatakan, Pasal 25 ayat 4, 5, dan 6 dalam RUU TPKS menghilangkan kekuatan pembuktian yang berasal dari keterangan atau kesaksian korban difabel.

Dalam RUU TPKS versi pemerintah, pembuktian yang berasal dari keterangan dan/atau kesaksian korban penyandang disabilitas harus dilakukan oleh hakim. Pada pasal tersebut tertera kalimat "dilakukan dengan arif dan bijaksana setelah pemeriksaan dengan penuh kecermatan keseksamaan berdasarkan hati nurani dan alat bukti lain dengan memperhatikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas". "Pasal ini tidak mencerminkan pelindungan, tetapi menjatuhkan nilai keterangan dari saksi atau korban penyandang disabilitas," tulis Aria Indrawati, anggota koalisi sekaligus Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) dalam siaran pers pada Rabu, 6 April 2022.

Menurut Aria, kalimat Pasal 25 ayat (4) "…dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nurani dan kesesuaian dengan alat bukti…" begitu berlebihan. Sebab tanpa ditulispun, dia mengatakan, hakim harus bersikap arif, bisajaksana, cemat, memperhatikan dengan seksama, sesuai dengan fakta, dan mengikuti hati nurani atas setiap keterangan dari saksi atau korban manapun, baik difabel maupun non-difabel. Kalimat tersebut, Aria melanjutkan, mencerminkan perumus RUU TPKS memandang rendah nilai keterangan saksi atau korban penyandang disabilitas. "Ini termasuk tindakan diskriminasi," kata Aria.

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti menceritakan, sebelumnya, dalam Pasal 19 draf RUU TPKS yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI mencantumkan kesaksian penyandang disabilitas memiliki nilai yang sama dengan non-disabilitas. Namun dalam daftar inventarisasi masalah yang diajukan pemerintah, pasal tersebut malah berubah. "Kesaksian difabel tidak lagi memiliki nilai yang sama," kata Yeni Rosa. "Sebagian penyandang disabilitas harus melalui serangkaian pemeriksaan dulu hanya untuk bisa melapor dan memberikan keterangan."

Organisasi penyandang disabilitas telah mengadvokasi tentang pasal keterangan saksi dan/atau korban penyandang disabilitas ini ke sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Panitia Kerja RUU TPKS DPR RI. Namun dalam draf terbaru, ketentuan pasal mengenai keterangan saksi dan/atau korban difabel justru berubah. "Ini adalah perkembangan yang sangat mengkhawatirkan karena semakin memperkuat stigma dan sangat menyulitkan penyandang disabilitas untuk melaporkan kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya atau orang lain," kata Yeni.

Baca juga:
RUU TPKS Segera Disetujui di Tingkat I, Sejumlah Pasal Berubah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.








Lee Do Hyun Kenang Kesulitan Hidup di Masa Lalu: Tinggal di Rumah Sempit dan Bekerja Paruh Waktu

2 hari lalu

Lee Do Hyun. Dok. Yuehua Entertainment.
Lee Do Hyun Kenang Kesulitan Hidup di Masa Lalu: Tinggal di Rumah Sempit dan Bekerja Paruh Waktu

Lee Do Hyun menceritakan pengalamannya melakukan banyak pekerjaan paruh waktu sambil membantu sang ibu.


Beasiswa S2 Kominfo, Penyandang Disabilitas Berkesempatan Perdalam Ilmu TIK

16 hari lalu

Sekretaris Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo, Haryati disela-sela acara Sosialisasi Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri Kominfo 2023 di Palembang. TEMPO/Parliza Hendrawan
Beasiswa S2 Kominfo, Penyandang Disabilitas Berkesempatan Perdalam Ilmu TIK

Kominfo mencatat ada 2.800 alumni beasiswa ini dan beberapa diantaranya dari penyandang disabilitas.


Kepesertaan Pekerja Informal di BPJS Ketenagakerjaan Masih Rendah, Apa Sebabnya?

30 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tohy Hartawan
Kepesertaan Pekerja Informal di BPJS Ketenagakerjaan Masih Rendah, Apa Sebabnya?

Dirut BPJS Ketenagakerjaan mengatakan kepesertaan pekerja informal di lembaga yang dipimpinnya saat ini terbilang masih rendah. Apa sebabnya?


Pusat Pelatihan Vokasi Disabilitas Diluncurkan untuk Cetak Tenaga Kerja Disabilitas Siap Pakai

34 hari lalu

Angkie Yudistia saat meluncurkan Pusat Pelatihan Vokasi Disabilitas. Foto: Istimewa.
Pusat Pelatihan Vokasi Disabilitas Diluncurkan untuk Cetak Tenaga Kerja Disabilitas Siap Pakai

Pusat pelatihan vokasi disabilitas ini diharapkan dapat mencetak tenaga kerja disabilitas siap pakai dan sesuai dengan permintaan pasar tenaga kerja


Direktur Inklusi dan Keberagaman Amerika Serikat: Reformasi Aksesibilitas di Tempat Kerja Itu Penting

36 hari lalu

Direktur Inklusi dan Keberagaman Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Gina Abercrombie-Winstanley. Foto: Facebook Young South East Asia Leaders Initiatives.
Direktur Inklusi dan Keberagaman Amerika Serikat: Reformasi Aksesibilitas di Tempat Kerja Itu Penting

Reformasi aksesibilitas di tempat kerja ini menjadi penting lantaran setiap orang berhak terlibat secara penuh dalam sebuah pekerjaan atau organisasi.


Disabilitas Aborigin Membuka Dialog Terakses Melalui Budaya Yarning

45 hari lalu

PM Australia  Anthony Albanese bersama masyarakat Aborigin. (Twitter/@AlboMP)
Disabilitas Aborigin Membuka Dialog Terakses Melalui Budaya Yarning

Salah satu kondisi sulit yang dialami adalah sulitnya mencari seorang pendamping bagi anak Aborigin yang mengalami disabilitas berat.


Aplikasi Layanan Disabilitas Karya Mahasiswa Difabel UGM Raih Juara di Bangkok

46 hari lalu

Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas Buatan Mahasiswa Difabel UGM Raih Perak di IPITEX Bangkok. Doc: UGM
Aplikasi Layanan Disabilitas Karya Mahasiswa Difabel UGM Raih Juara di Bangkok

Mahasiswa UGM membuat aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mendukung mobilitas penyandang disabilitas dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah

47 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno saat ditemui di kantor DPP PAN, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.


Polda Papua Barat Tangkap 5 Tersangka Lagi Pembakar Perempuan Difabel

52 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi merilis 17 DPO dalam peristiwa penyerangan Posramil Kisor Maybrat Papua Barat. Foto/Hans Arnold Kapisa
Polda Papua Barat Tangkap 5 Tersangka Lagi Pembakar Perempuan Difabel

Polda Papua Barat membantah korban sebagai pelaku penculikan anak dan menyebut tuduhan tersebut hoaks.


BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja untuk Difabel, Simak Penjelasannya

56 hari lalu

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Para nasabah pun memilih menarik dana JHT sebelum aturan tersebut resmi berlaku. TEMPO/Tony Hartawan
BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja untuk Difabel, Simak Penjelasannya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan sedang membuka lowongan kerja hingga 29 Januari 2023.