Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draf RUU TPKS Versi Pemerintah Dinilai Lemahkan Pembuktian Saksi Korban Difabel

image-gnews
Sejumlah kelompok aktivis perempuan memperingati Hari Perempuan Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 7 Maret 2022. Dalam aksinya aktivis perempuan menuntut disahkannya RUU TPKS dan wujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif, inklusif dan menjamin setiap orang untuk bebas dari kemiskinan. TEMPO/Subekti.
Sejumlah kelompok aktivis perempuan memperingati Hari Perempuan Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 7 Maret 2022. Dalam aksinya aktivis perempuan menuntut disahkannya RUU TPKS dan wujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif, inklusif dan menjamin setiap orang untuk bebas dari kemiskinan. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas mendesak Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM mengubah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS yang dianggap tidak sejalan dengan UU Penyandang Disabilitas. Koalisi menyatakan, Pasal 25 ayat 4, 5, dan 6 dalam RUU TPKS menghilangkan kekuatan pembuktian yang berasal dari keterangan atau kesaksian korban difabel.

Dalam RUU TPKS versi pemerintah, pembuktian yang berasal dari keterangan dan/atau kesaksian korban penyandang disabilitas harus dilakukan oleh hakim. Pada pasal tersebut tertera kalimat "dilakukan dengan arif dan bijaksana setelah pemeriksaan dengan penuh kecermatan keseksamaan berdasarkan hati nurani dan alat bukti lain dengan memperhatikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas". "Pasal ini tidak mencerminkan pelindungan, tetapi menjatuhkan nilai keterangan dari saksi atau korban penyandang disabilitas," tulis Aria Indrawati, anggota koalisi sekaligus Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) dalam siaran pers pada Rabu, 6 April 2022.

Menurut Aria, kalimat Pasal 25 ayat (4) "…dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nurani dan kesesuaian dengan alat bukti…" begitu berlebihan. Sebab tanpa ditulispun, dia mengatakan, hakim harus bersikap arif, bisajaksana, cemat, memperhatikan dengan seksama, sesuai dengan fakta, dan mengikuti hati nurani atas setiap keterangan dari saksi atau korban manapun, baik difabel maupun non-difabel. Kalimat tersebut, Aria melanjutkan, mencerminkan perumus RUU TPKS memandang rendah nilai keterangan saksi atau korban penyandang disabilitas. "Ini termasuk tindakan diskriminasi," kata Aria.

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti menceritakan, sebelumnya, dalam Pasal 19 draf RUU TPKS yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI mencantumkan kesaksian penyandang disabilitas memiliki nilai yang sama dengan non-disabilitas. Namun dalam daftar inventarisasi masalah yang diajukan pemerintah, pasal tersebut malah berubah. "Kesaksian difabel tidak lagi memiliki nilai yang sama," kata Yeni Rosa. "Sebagian penyandang disabilitas harus melalui serangkaian pemeriksaan dulu hanya untuk bisa melapor dan memberikan keterangan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Organisasi penyandang disabilitas telah mengadvokasi tentang pasal keterangan saksi dan/atau korban penyandang disabilitas ini ke sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Panitia Kerja RUU TPKS DPR RI. Namun dalam draf terbaru, ketentuan pasal mengenai keterangan saksi dan/atau korban difabel justru berubah. "Ini adalah perkembangan yang sangat mengkhawatirkan karena semakin memperkuat stigma dan sangat menyulitkan penyandang disabilitas untuk melaporkan kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya atau orang lain," kata Yeni.

Baca juga:
RUU TPKS Segera Disetujui di Tingkat I, Sejumlah Pasal Berubah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

1 hari lalu

PT Blue Bird Tbk menggelar peluncuran Lifecare Taxi di Jalan Selatan, Kamis, 25 April 2024. Taksi yang diluncurkan Bluebird itu ditujukan untuk pengguna penyandang disabilitas dan lansia. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.


Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

3 hari lalu

Karakter Disney menyambut para pengunjung yang datang ke Disneyland Shanghai di Shanghai, Cina, 11 Mei 2020. Untuk menikmati beragam wahana, pengujung harus menjalani prosedur kesehatan dan keselamatan yang ditingkatkan. REUTERS/Aly Song
Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

19 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

23 hari lalu

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Stigma Negatif pada Penderita Psoriasis yang Berdampak ke Psikologis

40 hari lalu

imgslide.health.com
Stigma Negatif pada Penderita Psoriasis yang Berdampak ke Psikologis

Penderita psoriasis kerap mendapatkan stigma negatif dalam kehidupan sehari-hari sehingga berdampak ke psikologis.


International Women's Day 2024 Jogja Serukan: Cuci Kaki Gosok Gigi Adili Jokowi

49 hari lalu

Massa aksi menyuarakan penegakan hak-hak perempuan dan minoritas gender dalam peringatan International Women's Day Jogja 2024 di Bundaran UGM, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day 2024 Jogja Serukan: Cuci Kaki Gosok Gigi Adili Jokowi

Salah satu kelompok peserta International Women's Day Jogja 2024 menyerukan adili Jokowi dan protes kebijakan yang tak berpihak kepada perempuan.


Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

57 hari lalu

Yulia, alumnus IPPNU Pagerwojo, Perak Jombang yang berhasil mendapat beasiswa Magister Monash University Australia (Foto : Dok. Yulia)
Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Beasiswa Australia Awards 2025 kini sudah dibuka. Tersedia untuk S2 dan S3 dan kursus singkat.


Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

58 hari lalu

Tiga peserta difabel berhasil lolos pada rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Istimewa
Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

Dua peserta difabel lolos SIPSS Polri sebagai dokter dan operator IT. Ini syarat mendaftar SIPSS Polri.


Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

26 Februari 2024

Asisten SDM Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kedua dari kiri) berfoto bersama peserta disabilitas yang lolos seleksi SIPSS 2024, Minggu 25 Februari 2024. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

Dedi Prasetyo mengatakan Polri memperlakukan siswa difabel dan reguler setara.


Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

16 Februari 2024

Penyandang disabilitas melakukan pencoblosan. Foto: Istimewa.
Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

Catatan penyelenggaraan Pemilu 2024, banyak difabel tidak bisa menggunakan hak suaranya karena mendapatkan kertas suara terbatas.