TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kantor Staf Presiden dan Jaringan Pegiat Disabilitas yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2, meluncurkan buku indikator pemenuhan hak penyandang disabilitas. Buku ini menjadi salah satu upaya memenuhi amanat undang-undang sekaligus rencana aksi hak asasi manusia dan rencana aksi penyandang disabilitas.
"Buku ini merupakan instrumen pemantauan pemenuhan hak penyandang disabilitas sekaligus sebagai rujukan pemerintah dalam membuat kebijakan pemenuhan hak penyandang disabilitas," ujar Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN Bappenas, Slamet Sudarsono dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Rabu 28 April 2021.
Deputi Konselor Politik dan Komunikasi Kedutaan Besar Australia, Shane Flanagan mengatakan, peluncuran indikator pemenuhan hak penyandang disabilitas merupkan sebuah pencapaian penting dalam kerja sama antara Australia dengan Indonesia. Ini merupakan usaha bersama dalam mengatasi kesulitan ekonomi selama pandemi Covid-19 yang berdampak besar bagi kelompok paling rentan. "Saya berharap dapat tercipta kolaborasi semu pihak dalam memenuhi hak penyandang disabilitas melalui penerapan indikator ini," ujar Shane Flanagan.
Deputi V Politik, Hukum, dan Pertahanan Kemanan, Kantor Staf Presiden, Jaleswari Primordawardani mengatakan indikator pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan pemerintah Indonesia untuk menjawab secara berkala daftar isu dari Perserikatan Bangsa Bangsa atau PBB, khususnya dalam pelaksanaan berbagai ketentuan dalam Konvensi Hak Penyandang disabilitas (UNCRPD). "Buku indikator pemenuhan hak penyandang disabilitas ini memiliki makna strategis dalam membuka kolaborasi dalam pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak penyandang disabilitas," ujar Jaleswari.
Penyusunan indikator pemenuhan hak penyandang disabilitas dilakukan oleh jaringan organisasi penyandang disabilitas sejak 2018 yang didukung Australia Indonesia Partnership for Justice 2 dan Disability Rights Fund. Inisiasi ini digagas pertama kali dalam lokakarya 'Mengenal Mekanisme HAM'. Indikator tersebut telah dikonsultasikan dengan berbagai organisasi penyandang disabilitas untuk mengidetifikasi berbagai hal yang dibutuhkan penyandang disabilitas.
"Panduan ini dibuat untuk memverifikasi apakah pemenuhan hak penyandang disabilitas benar-benar dirasakan dan dinikmati difabel di berbagai sektor," ujar Joni Yulianto, seorang penggagas penyusunan indikator pemenuhan hak penyandang disabilitas dari organisasi penyandang disabilitas SIGAB.
Baca juga:
Kisah Difabel Terjebak dalam Kondisi Darurat Saat Badai Siklon Tropis Seroja NTT