TEMPO.CO, Jakarta - Ada pekerja yang menjadi penyandang disabilitas karena kecelakaan kerja atau sakit akibat bekerja. Saat mengalami kecelakaan kerja dan pada akhirnya menjadi difabel, mereka khawatir kehilangan kesempatan bekerja dan tidak produktif lagi. Itu juga dirasakan karyawan yang sakit permanen akibat menjalani pekerjaan mereka.
Apa yang harus dilakukan oleh bagian personalia atau pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit permanan akibat bekerja?
Deputi Direktur Pelayanan dan Pengembangan Kanal BP Jamsostek, Isnavodiar Jatmiko mengatakan saat ini hampir seribu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan menjadi difabel mendapatkan pelayanan serta pendampingan dari Jamsostek. "Kondisi ini memang menjadi fenomena gunung es, banyak pekerja-pekerja kita menjadi difabel akibat kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat bekerja," kata Jatmiko dalam diskusi daring 'Peran BP Jamsostek dalam Program Kembali Bekerja' yang diadakan Mitra Netra pada Kamis, 25 Februari 2021.
Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan oleh bagian personalia perusahaan yang karyawannya mengalami kecelakaan kerja. Yang penting, menurut Jatmiko, bagian HRD melaporkan peristiwa kecelakaan itu kepada BP Jamsostek. Informasi yang harus tercantum dalam laporan tersebut antara lain kapan kecelakaan terjadi, apa sebabnya, di mana, dan bagaimana akibatnya.
Berangkat dari laporan tersebut, Jamsostek akan mengutus case manager untuk mendampingi karyawan tadi, mulai dari pengobatan di rumah sakit, pemulihan, pelatihan spesifik yang memungkinkan jika karyawan tadi menjadi difabel, sampai pendampingan kerja. "Semua biayanya jadi tanggungan BP Jamsostek," kata Jatmiko.
Dia melanjutkan, case manager juga bertugas mendampingi karyawan difabel hingga bernegosiasi atau meyakinkan perusahaan agar menerima kembali karyawan tersebut untuk bekerja, berkarya di tempat lain, atau berwirausaha. "Kalau sudah tangguh dan bisa mandiri, baru kami lepas," ucapnya.
Dari 600 ribu perusahaan yang bergabung dengan Jamsostek, sebanyak 75 ribu perusahaan di antaranya berkomitmen menerima kembali pekerja mereka yang menjadi penyandang disabilitas karena kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat bekerja.
Baca juga:
Menaker Sebut Hanya 7,5 Juta Penyandang Disabilitas yang Bekerja