Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasien Kanker Anak yang Terinfeksi Covid-19 Harus Menunda Pengobatan Dua Pekan

image-gnews
Ilustrasi anak sakit. Shutterstock
Ilustrasi anak sakit. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anak dengan kanker yang terinfeksi Covid-19 harus menunda pengobatan rutinnya selama 14 hari. Jeda selama dua pekan ini penting untuk mengatasi Covid-19 dulu. Kondisi ini memberatkan pasien kanker yang wajib menjalani pengobatan setiap pekan.

Kepala Staf Medis Fungsional Anak Rumah Sakit Dharmais, Haridini Intan S. Mahdi mengatakan pasien anak dengan liquid tumor atau kanker cair seperti leukimia yang harus menjalani kemoterapi setiap minggu. "Penundaan pengobatan bagi anak pasien kanker sangat mempengaruhi tingkat penyebaran tumor, baik tumor padat atau cair," kata Haridini Intan S. Mahdi, dalam diskusi virtual yang diadakan Satgas Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin 15 Februari 2021.

Sebab itu, Haridini mengingatkan pentingnya mencegah infeksi Covid-19 pada pasien kanker anak. Caranya, menurut dia, menerapkan protokol kesehatan 5M secara ketat. Protokol kesehatan 5M terdiri dari memakai masker, menjaga jarak fisik, rajin mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca juga:
Supaya Pasien Kanker Tak Terjebak pada Apa yang Boleh dan Dilarang Dimakan

"Harus melakukan screening, mulai dari swab PCR test maupun rapid test secara berkala saat terapi ke rumah sakit," kata Intan. Selama pandemi Covid-19, terapi kanker tetap harus berlangsung di rumah sakit. Bagi pasien yang menjalani kemoterapi setiap minggu dapat menerapkan mekanisme One Day Care atau perawatan sehari.

Sementara pasien yang menjalani terapi minum obat atau oral, kunjungan pemeriksaan dapat dilakukan setiap tiga pekan sekali dan dilanjutkan dengan kemoterapi lima minggu sekali. Sejak Maret hingga Desember 2020, sekitar enam dari 284 pasien kanker anak di Rumah Sakit Dharmais terinfeksi Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun sepanjang tahun 2021 ini, terdapat empat pasien kanker anak yang positif Covid-19. "Jumlah ini lebih banyak karena tahun sebelumnya ada enam anak yang terinfeksi dalam delapan bulan, sementara tahun ini baru berjalan dua bulan sudah ada empat pasien kanker anak yang terinfeksi," kata Intan.

Ketua Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia atau YKAKI, Ira Soelistyo mengatakan, selain pasien, orang tua pasien juga harus mendapatkan pendampingan. Musababnya, banyak orang tua pasien kanker anak tidak mengetahui bagaimana cara menangani kanker selama pandemi Covid-19.

"Bagi orang tua pasien kanker anak yang berasal dari daerah, mereka membutuhkan rumah singgah," katanya. "Harus ada yang mendampingi agar mereka tahu harus ke mana dan tidak patah semangat." Selain itu, pendidikan anak selama menjalani terapi kanker tetap harus berjalan, meski dilakukan secara jarak jauh.

Pasien kanker anak yang berada di rumah singgah YKAKI tetap belajar mengajar melalui bimbingan guru yang didatangkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hanya saja, sistem pembelajaran seperti ini tidak dapat diterapkan bagi anak yang menjalani pengobatan di rumah sakit.

Badan kesehatan dunia WHO menyatakan, kanker merupakan salah satu penyakit kronis yang berpotensi mengakibatkan komplikasi serius akibat Covid-19. Karena itu, pasien kanker anak, orang tua, dan pendampingnya harus ekstra-waspada selama pagebluk. Pasien kanker anak lebih mudah terinfeksi Covid-19 dan mengakibatkan gejala yang parah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

6 jam lalu

Ilustrasi penderita kanker. shutterstock.com
Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

Waktu konsultasi yang terbatas menyebabkan pasien kanker sering merasa bingung untuk memahami betul penyakitnya.


Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

6 jam lalu

Ilustrasi anak sedang menggambar/UNICEF
Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

Orang tua perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi di berbagai bidang, baik seni maupun bidang lain.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

8 jam lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

Dalam sidang terungkap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Cara Mengendalikan Nyeri pada Pasien Kanker Menurut Dokter

3 hari lalu

Ilustrasi Kanker. shutterstock.com
Cara Mengendalikan Nyeri pada Pasien Kanker Menurut Dokter

Dokter menjelaskan cara mengendalikan nyeri pada pasien kanker. Berikut yang perlu dilakukan.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

8 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

8 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.