TEMPO.CO, Jakarta - Anak dengan kanker yang terinfeksi Covid-19 harus menunda pengobatan rutinnya selama 14 hari. Jeda selama dua pekan ini penting untuk mengatasi Covid-19 dulu. Kondisi ini memberatkan pasien kanker yang wajib menjalani pengobatan setiap pekan.
Kepala Staf Medis Fungsional Anak Rumah Sakit Dharmais, Haridini Intan S. Mahdi mengatakan pasien anak dengan liquid tumor atau kanker cair seperti leukimia yang harus menjalani kemoterapi setiap minggu. "Penundaan pengobatan bagi anak pasien kanker sangat mempengaruhi tingkat penyebaran tumor, baik tumor padat atau cair," kata Haridini Intan S. Mahdi, dalam diskusi virtual yang diadakan Satgas Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin 15 Februari 2021.
Sebab itu, Haridini mengingatkan pentingnya mencegah infeksi Covid-19 pada pasien kanker anak. Caranya, menurut dia, menerapkan protokol kesehatan 5M secara ketat. Protokol kesehatan 5M terdiri dari memakai masker, menjaga jarak fisik, rajin mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Baca juga:
Supaya Pasien Kanker Tak Terjebak pada Apa yang Boleh dan Dilarang Dimakan
"Harus melakukan screening, mulai dari swab PCR test maupun rapid test secara berkala saat terapi ke rumah sakit," kata Intan. Selama pandemi Covid-19, terapi kanker tetap harus berlangsung di rumah sakit. Bagi pasien yang menjalani kemoterapi setiap minggu dapat menerapkan mekanisme One Day Care atau perawatan sehari.
Sementara pasien yang menjalani terapi minum obat atau oral, kunjungan pemeriksaan dapat dilakukan setiap tiga pekan sekali dan dilanjutkan dengan kemoterapi lima minggu sekali. Sejak Maret hingga Desember 2020, sekitar enam dari 284 pasien kanker anak di Rumah Sakit Dharmais terinfeksi Covid-19.
Adapun sepanjang tahun 2021 ini, terdapat empat pasien kanker anak yang positif Covid-19. "Jumlah ini lebih banyak karena tahun sebelumnya ada enam anak yang terinfeksi dalam delapan bulan, sementara tahun ini baru berjalan dua bulan sudah ada empat pasien kanker anak yang terinfeksi," kata Intan.
Ketua Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia atau YKAKI, Ira Soelistyo mengatakan, selain pasien, orang tua pasien juga harus mendapatkan pendampingan. Musababnya, banyak orang tua pasien kanker anak tidak mengetahui bagaimana cara menangani kanker selama pandemi Covid-19.
"Bagi orang tua pasien kanker anak yang berasal dari daerah, mereka membutuhkan rumah singgah," katanya. "Harus ada yang mendampingi agar mereka tahu harus ke mana dan tidak patah semangat." Selain itu, pendidikan anak selama menjalani terapi kanker tetap harus berjalan, meski dilakukan secara jarak jauh.
Pasien kanker anak yang berada di rumah singgah YKAKI tetap belajar mengajar melalui bimbingan guru yang didatangkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hanya saja, sistem pembelajaran seperti ini tidak dapat diterapkan bagi anak yang menjalani pengobatan di rumah sakit.
Badan kesehatan dunia WHO menyatakan, kanker merupakan salah satu penyakit kronis yang berpotensi mengakibatkan komplikasi serius akibat Covid-19. Karena itu, pasien kanker anak, orang tua, dan pendampingnya harus ekstra-waspada selama pagebluk. Pasien kanker anak lebih mudah terinfeksi Covid-19 dan mengakibatkan gejala yang parah.