Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Menyuntikkan Anti-psikotik tanpa Persetujuan Difabel Mental Psikososial

image-gnews
Ilustrasi pasung. Shutterstock
Ilustrasi pasung. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyuntikkan obat anti-psikotik kepada difabel mental psikososial tanpa persetujuan dari difabel yang bersangkutan melanggar konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas atau UNCRPD. Direktur Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti mengatakan mestinya ada metode medis yang harus diterapkan saat mengatasi kondisi penyandang disabilitas mental psikososial yang sedang gaduh gelisah.

"Harus ada metode deeskalasi yang dilakukan saat penyandang disabilitas mental psikososial mengalami keadaan gaduh gelisah," kata Yeni Rosa Damayanti dalam diskusi virtual tentang hambatan penegakan HAM bagi penyandang disabilitas psikososial dalam rangkaian acara Temu Inklusi 2020, Jumat 23 Oktober 2020. Menurut dia, saat ini dunia kedokteran internasional sudah menerapkan deeskalasi tersebut sebelum menyuntikkan obat anti-psikotik kepada disabilitas mental psikososial.

Metode deeskalasi merupakan terapi komunikasi antara pasien dengan tenaga medis untuk masalah yang terjadi melalui hipnoterapi. Metode deeskalasi ini wajib diterapkan lantaran penyandang disabilitas mental psikososial tidak selalu mengamuk atau tidak dapat diajak bicara saat sedang mengalami kondisi gaduh gelisah. "Pada seorang penyandang disabilitas mental psikososial, kondisi gaduh gelisah memiliki kadar tertentu dan terkadang terjadi saat mereka dalam keadaan sadar," kata Yeni.

Perhimpunan Jiwa Sehat menerima banyak pengaduan dari penyandang disabilitas mental psikososial yang dipaksa menerima suntikan obat anti-psikotik tanpa persetujuan mereka. Kebanyakan para penyandang disabilitas ini menghuni panti sosial di beberapa kota besar di Pulau Jawa, salah satunya Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahkan ada panti sosial yang menyuntikkan obat anti-psikotik secara bersamaan kepada 450 penyandang disabilitas mental psikososial yang menjadi penghuninya secara bersamaan," kata Yeni. Penyuntikan secara serentak itu tanpa dasar diagnosa medis dan dipukul rata. "Ini berbahaya."

Data Perhimpunan Jiwa Sehat menunjukkan lebih dari 3.000 orang dengan disabilitas mental psikososial menjadi penghuni di panti-panti sosial di sejumlah kota di Pulau Jawa. Para penghuni panti sosial tersebut sebagian besar mendapatkan perlakuan tidak manusiawi karena dianggap tidak memiliki kapasitas mental dan kapasitas sosial. Perlakuan tidak manusiawi yang diterima penghuni panti sosial tersebut, antara lain pemasungan, penggundulan, pelecehan seksual, hingga pemutusan interaksi sosial dengan lingkungan di sekitar panti.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

18 hari lalu

Yulia, alumnus IPPNU Pagerwojo, Perak Jombang yang berhasil mendapat beasiswa Magister Monash University Australia (Foto : Dok. Yulia)
Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Beasiswa Australia Awards 2025 kini sudah dibuka. Tersedia untuk S2 dan S3 dan kursus singkat.


Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

20 hari lalu

Tiga peserta difabel berhasil lolos pada rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Istimewa
Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

Dua peserta difabel lolos SIPSS Polri sebagai dokter dan operator IT. Ini syarat mendaftar SIPSS Polri.


Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

22 hari lalu

Asisten SDM Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kedua dari kiri) berfoto bersama peserta disabilitas yang lolos seleksi SIPSS 2024, Minggu 25 Februari 2024. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

Dedi Prasetyo mengatakan Polri memperlakukan siswa difabel dan reguler setara.


Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

31 hari lalu

Penyandang disabilitas melakukan pencoblosan. Foto: Istimewa.
Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

Catatan penyelenggaraan Pemilu 2024, banyak difabel tidak bisa menggunakan hak suaranya karena mendapatkan kertas suara terbatas.


Cerita Penyandang Disabilitas Tak Bisa Nyoblos Pemilu 2024 di TPS Wyata Guna Bandung

33 hari lalu

Pemilih tunanetra dibantu pendamping melakukan pencoblosan surat suara pada pelaksanaan Pemilu 2024 di TPS 014 Panti Sosial Bina Netra dan Tuna Rungu Cahaya Batin, Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Sebanyak 25 pemilih tunanetra di TPS tersebut memberikan hak pilihnya dengan bantuan pendamping saat mencoblos. TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Penyandang Disabilitas Tak Bisa Nyoblos Pemilu 2024 di TPS Wyata Guna Bandung

Dari total pemilih terdaftar 287 orang di TPS Sentra Wyata Guna, sebanyak 41 orang diantaranya disabilitas netra dan ODGJ.


5 Tipe Orang yang Bisa Mengacaukan Hidup Anda

34 hari lalu

Ilustrasi Kepribadian (pixabay.com)
5 Tipe Orang yang Bisa Mengacaukan Hidup Anda

Berikut lima tipe orang yang dapat mengacaukan hidup Anda dan mesti dihindari demi kesehatan mental.


Isu Disabilitas Mulai Ngetren di Media Inggris, Begini Komentar Ahli

40 hari lalu

Jurnalis dengan Disabilitas. Foto: ijnet.org.
Isu Disabilitas Mulai Ngetren di Media Inggris, Begini Komentar Ahli

Upaya inilah yang juga mempengaruhi tren industri media di Inggris dengan menyediakan konten yang dimotori oleh penyandang disabilitas.


Aksesibilitas Disabilitas untuk Pencoblosan Pemilu 2024 Sudah Terpenuhi atau Belum?

49 hari lalu

Petugas membantu penyandang disabilitas memasukkan surat suara ketika mengikuti pemilu 2019 susulan di TPS 31 Jayapura Selatan, Jayapura, Papua, Kamis, 18 April 2019. Pemilu susulan diselenggarakan di sejumlah TPS di Jayapura, Banggai, dan Jambiketerlambatan logistik pemilu. ANTARA/Gusti Tanati
Aksesibilitas Disabilitas untuk Pencoblosan Pemilu 2024 Sudah Terpenuhi atau Belum?

Semua orang memiliki hak suara untuk pencoblosan pada Pemilu 2024, termasuk para disabilitas. Apakah aksesibilitas difabel sudah terpenuhi?


Terkini: Anies-Muhaimin Janjikan 5 Persen APBN untuk Kaum Muda, Ganjar Pranowo Janjikan Pembangunan Ramah Disabilitas

49 hari lalu

Baliho sosialisasi visi dan misi tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 yang terpasang di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin, Selasa, 9 Januari 2024. Baliho sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui visi dan misi ketiga paslon capres-cawapres 2024 serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Anies-Muhaimin Janjikan 5 Persen APBN untuk Kaum Muda, Ganjar Pranowo Janjikan Pembangunan Ramah Disabilitas

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyatakan pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) memprioritaskan 5 persen APBN untuk kaum muda.


Prosedur dan Cara Difabel Mengikuti Pencoblosan Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU

50 hari lalu

Seorang Penyandang Disabilitas memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat mengikuti simulasi Pemilihan Umum 2019 di gedung Kementerian Sosial RI, Jakarta, 14 Februari 2019. Kegiatan yang diselenggarakan KPU RI tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah partisipasi pemilih penyandang disabilitas dan mengurangi surat suara yang tercoblos secara tidak sah pada Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prosedur dan Cara Difabel Mengikuti Pencoblosan Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU

Para difabel memiliki hak suara untuk memilih di Pemilu 2024. Ini prosedur dan cara dari KPU untuk disabilitas saat pencoblosan surat suara di TPS.