Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isi Perpres Joko Widodo Soal Komisi Nasional Disabilitas yang Diuji Materi

image-gnews
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Juni 2020. Upacara secara virtual itu dilakukan karena pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Juni 2020. Upacara secara virtual itu dilakukan karena pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 145 organisasi penyandang disabilitas mengajukan judicial review atas Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Mereka menganggap peraturan yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ratusan organisasi difabel yang tergabung dalam Pokja Penerapan Undang-undang Penyandang Disabilitas tersebut mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. "Ada tujuh pasal dalam peraturan presiden itu yang kami uji materi," kata Happy Sebayang, pengacara Pokja Penerapan Undang-undang Penyandang Disabilitas dalam konferensi pers virtual, Rabu 5 Agustus 2020.

Tujuh pasal dalam peraturan presiden tersebut, menurut dia, mengatur tentang mandat pembentukkan komisi yang berada di bawah Kementerian Sosial, penyelenggaraan seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas, pencantuman pertanggungjawaban komisioner kepada menteri sosial. Ada pula pasal yang mencantumkan frasa penyebab kekosongan hukum, sehingga peraturan tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Fajri Nursyamsi yang juga kuasa hukum organisasi difabel menyebutkan salah satu pasal yang dipersoalkan, yakni pasal 30 Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas. Pasal itu mengatur tentang penunjukkan komisioner oleh presiden. "Frasa 'menunjuk' ini tidak dapat dilaksanakan karena dalam undang-undang, komisioner sebuah lembaga pemerintah non-kementerian harus diangkat dan dilantik," ujar Fajri.

Selain uji materi terhadap Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas, pokja ini juga melakukan uji formil terhadap pasal yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pokja tersebut telah mengajukan judicial review pada Senin, 3 Agustus 2020.

Uji materi ini berangkat dari petisi para difabel yang disampaikan kepada presiden dua bulan lalu. Dalam petisi tersebut, para penyandang disabilitas memprotes pembentukan Komisi Nasional Disabilitas yang diserahkan kepada Kementerian Sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah judicial review ini diterima Mahkamah Agung, pemerintah harus memberikan jawaban tertulis. Setelah itu, hakim Mahkamah Agung menguji pasal-pasal tersebut. "Mungkin prosesnya bisa menghabiskan waktu tiga sampai enam bulan," ujar Happy Sebayang.

Perihal uji materi Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas ke Mahkamah Agung, Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Munarman Sukamto mengatakan belum menerima dokumen permohonan judicial review tersebut. "Sampai hari ini saya belum menerima salinan naskahnya," kata Munarman Sukamto pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Direktur Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Eva Rahmi Kasim menjelaskan, Kementerian Sosial hanya melakukan fungsi administratif dan kesekretariatan terkait pembentukan Komisi Nasional Disabilitas. "Kementerian Sosial tidak ikut campur dalam pembuatan aturan main di dalam komisi, termasuk soal program kerja," kata Eva Rahmi Kasim.

Eva Rahmi Kasim melanjutkan, Kementerian Sosial bertugas menyediakan berbagai keperluan dalam pembentukan Komisi Nasional Disabilitas. Dia mencontohkan, bila anggota Komisi Nasional Disabilitas membutuhkan pendampingan saat bertugas, maka Kementerian Sosial yang berperan menyediakan bantuan tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mendag Zulkifli Hasan Tanggapi Minyak Makan Merah: Bagus Sekali

1 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024.  Foto: BPMI Setpres/Kris
Mendag Zulkifli Hasan Tanggapi Minyak Makan Merah: Bagus Sekali

Zulkifli Hasan tidak menjelaskan secara detail mengenai bagaimana pendistribusian minyak makan merah nantinya.


Tolak Kezaliman Jokowi, Din Syamsuddin akan Gerakkan Demo di DPR Selasa Lusa

1 hari lalu

Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita, Din Syamsuddin, dalam acara Rakernas 2022 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin, 16 Mei 2022. Sumber: youtube Partai Pelita
Tolak Kezaliman Jokowi, Din Syamsuddin akan Gerakkan Demo di DPR Selasa Lusa

Din Syamsuddin mengatakan banyak pihak yang akan hadir dalam demonstrasi tersebut.


Terpopuler: Tanggapan Nike tentang Sepatu Bergambar Bendera Israel, Jastip Barang Impor bayar Bea Cukai

2 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Terpopuler: Tanggapan Nike tentang Sepatu Bergambar Bendera Israel, Jastip Barang Impor bayar Bea Cukai

Berita terpopuler: Tanggapan Nike tentang sepatu bergambar bendera Israel, Jastip barang impor bayar bea cukai.


Berharap pada Minyak Makan Merah

2 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024.  Foto: BPMI Setpres/Kris
Berharap pada Minyak Makan Merah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah. Dianggap bisa menjadi alternatif minyak goreng konvensional, harga lebih murah.


Siap-siap Dwifungsi TNI Lagi

2 hari lalu

Siap-siap Dwifungsi TNI Lagi

Masyarakat sipil ramai-ramai menentang langkah pemerintah menempatkan prajurit TNI-Polri aktif di jabatan sipil. Tanda dwifungsi TNI hidup kembali.


Terpopuler: Alasan Jokowi Stop Bansos Beras Juni Tahun Ini, Gibran Klaim Harga Pangan Stabil

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Gudang Bulog GDT (Gudang Daerah Tertinggal) Huta Lombang, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024.  Foto Sekretariat Presiden
Terpopuler: Alasan Jokowi Stop Bansos Beras Juni Tahun Ini, Gibran Klaim Harga Pangan Stabil

Terpopuler: Alasan Jokowi Stop stop Bansos beras Juni tahun ini, Gibran klaim bahwa harga pangan mulai stabil.


Ombudsman RI Minta Bansos Pangan Diperpanjang: Masih Banyak Warga Miskin

3 hari lalu

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tengah mengantri bantuan sosial (bansos) pangan di Kantor Pos Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 19 September 2023. Sebanyak 1415 bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras 10 kg disalurkan untuk kelurahan Tanjung Priok. Penyaluran bansos beras itu dilakukan selama tiga bulan berturut-turut dan setiap KPM akan menerima 30 kg beras. Tempo/Tony Hartawan
Ombudsman RI Minta Bansos Pangan Diperpanjang: Masih Banyak Warga Miskin

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika berharap pemerintah memperpanjang bansos pangan karena jumlah warga miskin masih banyak.


Jokowi Dilema Jaga Harga Beras: Rendah Dimarahi Petani, Tinggi Dimarahi Ibu-ibu

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Gudang Bulog GDT (Gudang Daerah Tertinggal) Huta Lombang, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024.  Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Dilema Jaga Harga Beras: Rendah Dimarahi Petani, Tinggi Dimarahi Ibu-ibu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku dilema dalam menjaga harga beras karena petani butuh harga tinggi sedangkan ibu-ibu minta harga rendah.


THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Diberikan 100 Persen, Sri Mulyani: APBN Mulai Membaik

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mulai mencairkan THR 2023 untuk ASN dan pensiunan pada H-10 Idul Fitri.
THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Diberikan 100 Persen, Sri Mulyani: APBN Mulai Membaik

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa APBN saat ini mulai membaik sehingga THR dan gaji ke-13 ASN akan diberikan utuh.


Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

3 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

Presiden Jokowi menyebut minyak makan merah lebih murah dari minyak goreng. Apa kandungan dan manfaat minyak makan merah?