Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isi Perpres Joko Widodo Soal Komisi Nasional Disabilitas yang Diuji Materi

image-gnews
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Juni 2020. Upacara secara virtual itu dilakukan karena pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Juni 2020. Upacara secara virtual itu dilakukan karena pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 145 organisasi penyandang disabilitas mengajukan judicial review atas Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Mereka menganggap peraturan yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ratusan organisasi difabel yang tergabung dalam Pokja Penerapan Undang-undang Penyandang Disabilitas tersebut mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. "Ada tujuh pasal dalam peraturan presiden itu yang kami uji materi," kata Happy Sebayang, pengacara Pokja Penerapan Undang-undang Penyandang Disabilitas dalam konferensi pers virtual, Rabu 5 Agustus 2020.

Tujuh pasal dalam peraturan presiden tersebut, menurut dia, mengatur tentang mandat pembentukkan komisi yang berada di bawah Kementerian Sosial, penyelenggaraan seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas, pencantuman pertanggungjawaban komisioner kepada menteri sosial. Ada pula pasal yang mencantumkan frasa penyebab kekosongan hukum, sehingga peraturan tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Fajri Nursyamsi yang juga kuasa hukum organisasi difabel menyebutkan salah satu pasal yang dipersoalkan, yakni pasal 30 Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas. Pasal itu mengatur tentang penunjukkan komisioner oleh presiden. "Frasa 'menunjuk' ini tidak dapat dilaksanakan karena dalam undang-undang, komisioner sebuah lembaga pemerintah non-kementerian harus diangkat dan dilantik," ujar Fajri.

Selain uji materi terhadap Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas, pokja ini juga melakukan uji formil terhadap pasal yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pokja tersebut telah mengajukan judicial review pada Senin, 3 Agustus 2020.

Uji materi ini berangkat dari petisi para difabel yang disampaikan kepada presiden dua bulan lalu. Dalam petisi tersebut, para penyandang disabilitas memprotes pembentukan Komisi Nasional Disabilitas yang diserahkan kepada Kementerian Sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah judicial review ini diterima Mahkamah Agung, pemerintah harus memberikan jawaban tertulis. Setelah itu, hakim Mahkamah Agung menguji pasal-pasal tersebut. "Mungkin prosesnya bisa menghabiskan waktu tiga sampai enam bulan," ujar Happy Sebayang.

Perihal uji materi Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas ke Mahkamah Agung, Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Munarman Sukamto mengatakan belum menerima dokumen permohonan judicial review tersebut. "Sampai hari ini saya belum menerima salinan naskahnya," kata Munarman Sukamto pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Direktur Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Eva Rahmi Kasim menjelaskan, Kementerian Sosial hanya melakukan fungsi administratif dan kesekretariatan terkait pembentukan Komisi Nasional Disabilitas. "Kementerian Sosial tidak ikut campur dalam pembuatan aturan main di dalam komisi, termasuk soal program kerja," kata Eva Rahmi Kasim.

Eva Rahmi Kasim melanjutkan, Kementerian Sosial bertugas menyediakan berbagai keperluan dalam pembentukan Komisi Nasional Disabilitas. Dia mencontohkan, bila anggota Komisi Nasional Disabilitas membutuhkan pendampingan saat bertugas, maka Kementerian Sosial yang berperan menyediakan bantuan tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

1 hari lalu

Panitia membantu peserta difabel selama pelaksanaan UTBK SNBT hari kedua di Universitas Indonesia (UI). Pelaksanaan tes bagi peserta penyandang tunanetra dilaksanakan pada sesi ke-3 di Lab 1105 Fasilkom, Gedung Lama, Kampus UI Depok. Dok. Istimewa
Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

Universitas Jember memastikan peserta berkebutuhan khusus dalam UTBK SNBT 2024 bisa mengikuti ujian dengan baik.


Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

1 hari lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.


Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.


Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

2 hari lalu

Panitia membantu peserta difabel selama pelaksanaan UTBK SNBT hari kedua di Universitas Indonesia (UI). Pelaksanaan tes bagi peserta penyandang tunanetra dilaksanakan pada sesi ke-3 di Lab 1105 Fasilkom, Gedung Lama, Kampus UI Depok. Dok. Istimewa
Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.


Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

2 hari lalu

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.


Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

2 hari lalu

Salah satu calon mahasiswa disabilitas saat mengikuti UTBK di Unesa, Kamis (2/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Unesa)
Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.


Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

2 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.


37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

2 hari lalu

Sebuah pesan tertulis di belakang pakaian petugas seleksi  nasional Polri jalur sarjana SIPSS 2024 di komplek Akademi Kepolisian Semarang, Jumat 1 Maret 2024. Polri mengikuti negara negara besar seperti Amerika, Australia dan Inggris yang membuka kesempatan kepada penyandang Disabilitas untuk ikut seleksi ini. TEMPO/Budi Purwanto
37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat


Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

4 hari lalu

Petugas menyiapkan perangkat komputer untuk pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Pembangunan Nasional
Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024


Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

4 hari lalu

Suasana nonton bareng laga Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri dan Relawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap memberikan dukungan semangat kepada Timnas U-23 Indonesia bisa lolos Olimpiade Paris 2024.