TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Di dalamnya mengatur bagaimana bentuk, keanggotaan, dan fungsi komisi tersebut.
Direktur Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Eva Rahmi Kasim menjelaskan pemerintah tidak dapat menentukan nama-nama komisioner terpilih. Pemilihan anggota Komisi Nasional Disabilitas akan dilakukan oleh tim panel dari Kementerian Sosial.
"Nantinya memang menteri sosial yang akan menyampaikan 14 nama dari hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia kepada presiden, namun hasil akhirnya tetap presiden yang menetukan nama-nama komisionernya," ujar Eva Rahmi Kasim saat diwawancara Tempo melalui sambungan telepon, Rabu 25 Juni 2020.
Menurut Eva, hasil seleksi akhir panitia akan terdapat 14 orang, baik dari kalangan difabel maupun non-difabel. Nama 14 nama tersebut kemudian disampaikan kepada presiden oleh menteri sosial. "Karena amanat dalam peraturan presiden itu jumlah komisionernya ada tujuh orang saja, maka presiden yang akan memilih satu orang dari dua calon," kata Eva.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 itu tercantum jumlah anggota Komisi Nasional Disabilitas sebanyak tujuh orang. Rinciannya, empat orang dari kalangan penyandang disabilitas dan tiga orang dari kalangan non-disabilitas.
Selain menyediakan tim panel untuk melakukan seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas, Eva Rahmi melanjutkan, Kementerian Sosial juga akan merevisi anggaran untuk mendukung pelaksanaan program kerja komisi tersebut. Meski begitu, komisioner tidak melaporkan hasil kinerjanya kepada menteri sosial, melainkan langsung ke presiden.