TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga atau Dikpora Daerah Istimewa Yogyakarta tengah menyusun standar operational prosedur atau SOP pembelajaran tatap muka di sekolah. Prosedur standar tersebut akan diterapkan saat tahun ajaran baru 2020 dalam masa new normal yang dimulai Juli mendatang.
Kebijakan new normal ini termasuk pengaturan protokol di sekolah-sekolah inklusi, yang selama ini menjadi tempat belajar siswa berkebutuhan khusus. "Sekolah-sekolah inklusi dalam menerapkan protokol pencegahan Covid tetap memperhatikan kebutuhan siswa berkebutuhan khusus," ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Dinas Pendidikan DI Yogyakarta, Didik Wardaya kepada Tempo, Senin 1 Juni 2020.
Di DI Yogyakarta ada ratusan sekolah inklusi yang tersebar di lima kabupaten/kota. Untuk penyusunan protokol new normal ini, Dinas Pendidikan DI Yogyakarta mulai pekan depan akan mengundang para kepala sekolah, termasuk sekolah inklusi guna membahas protokol yang masih berbentuk draft itu.
Didik menuturkan, yang menjadi fokus penerapan protokol kesehatan di sekolah inklusi secara umum hampir sama dengan sekolah lainnya. Di antaranya, guru dan peserta didik akan sama sama diidentifikasi kondisi kesehatannya serta asal tempat tinggal mereka. "Kalau guru atau siswa tinggal di lingkungan yang ada kasus pasien terpapar Covid-19, akan jadi pertimbangan apakah mereka perlu mengikuti pembelajaran tatap muka atau tidak," ujar Didik.
Satu hal yang membedakan antara sekolah inklusi dengan sekolah non-inklusi adalah mekanisme belajar mengajar di kelas. Jika di dalam kelas ada siswa tunarungu, maka guru harus memakai masker dari bahan transparan agar siswa tadi dapat membaca gerak bibir guru tersebut. Begitu juga dengan sarana kebersihan, seperti wastafel untuk mencuci tangan di sekolah, harus ramah difabel dan mudah dijangkau oleh anak-anak.
Didik menambahkan, sekolah umum maupun sekolah inklusi diharapkan menyusun pencapaian pembelajaran untuk setiap satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Contohnya, mengatur jumlah siswa di dalam kelas agar tidak terlalu penuh sekaligus memenuhi ketentuan physical distancing dengan menerapkan sistem shift atau bergiliran.
Dengan begitu, Didik melanjutkan, kewajiban untuk tidak bergerombol saat masuk dan pulang sekolah, mengantar jemput siswa, selalu memakai masker, pengecekan suhu tubuh siswa dan guru, serta penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah menjadi hal mutlak. "Kami akan mengevaluasi sekolah mana yang siap menerapkan new normal dan mana yang belum atau tetap belajar secara daring," ujarnya.