Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akomodasi Siswa Difabel Harus Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

image-gnews
Ilustrasi difabel. Shutterstock
Ilustrasi difabel. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik difabel di lembaga pendidikan, seperti sekolah dan perguruan tinggi. Isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, diharapkan dapat diterapkan pada tahun ajaran baru.

"Nanti akan diatur secara teknis penerapan peraturan pemerintah ini melalui peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri dalam negeri," kata Sunarman Sukamto, Tenaga Ahli Madya Kedeputian V, Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Pertahanan Keamanan dan HAM, saat diwawancara Sabtu 9 Mei 2020.

Dalam pelaksanaannya, menurut dia, perlu koordinasi antar kementerian dan diterapkan pada tahun ajaran baru terutama bagi lembaga pendidikan inklusif. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan adalah membentuk Unit Layanan Disabilitas atau ULD. Unit Layanan Disabilitas ini menjadi salah satu cara melindungi hak penyandang disabilitas agar tidak terjebak pada tindakan diskriminatif saat mengikuti kegiatan belajar.

Peraturan pemerintah yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ini sekaligus menjamin peserta didik dengan disabilitas memperoleh pendidikan yang berkualitas dan bermutu sesuai kebutuhan dan ragam disabilitasnya. "Peraturan pemerintah ini dibuat menggunakan pendekatan hak asasi manusia, bukan charity. Jadi cukup progresif," ujar Sunarman.

Pembentukan Unit Layanan Disabilitas di setiap lembaga pendidikan inklusif merupakan lapisan pertama bila peserta didik dengan difabel mengalami pelanggaran hak. Contoh, mengalami perundungan atau bullying dan tidak tersedianya akses yang dibutuhkan alam kegiatan belajar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, ini merupakan bagian dari rangkaian tujuh peraturan pemerintah teknis yang diamanatkan Undang-undang Penyandang Disabilitas.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK, Fajri Nursyamsi mengatakan, dalam setiap pasal yang menjabarkan bentuk akomodasi bagi penyandang disabilitas selalu dicantumkan kata afirmasi. Tujuannya, meminimalisir ketimpangan peraturan lain yang terkait dan sudah ada sebelumnya.

"Ini istilah yang diambil dari affirmative action yaitu kebijakan khusus berupa perlakuan yang berbeda dan bersifat sementara selama masih ada ketimpangan yang terjadi," ujar Fajri. Sifat sementara aturan ini sangat bergantung pada norma sebuah undang-undang. "Tetap berlaku selama masih ada ketimpangan."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BI: Tekanan Inflasi Penjualan Eceran April dan Juli Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Ilustrasi atau logo Bank Indonesia (BI). Dok. TEMPO/ Dinul Mubarok
BI: Tekanan Inflasi Penjualan Eceran April dan Juli Diprediksi Meningkat

BI memperkirakan tekanan inflasi pada April dan Juli 2024 akan meningkat.


Di Balik Prestasi Raditya Arief, Mahasiswa Tunanetra UI yang Lulus Cum Laude

12 hari lalu

Raditya Arief. Ui.ac.id
Di Balik Prestasi Raditya Arief, Mahasiswa Tunanetra UI yang Lulus Cum Laude

Raditya terlahir tunanetra. Bagaimana dia kemudian bisa masuk UI dan lulus cum laude?


Mudik Gratis, Kementerian BUMN Sediakan Transportasi bagi Penyandang Disabilitas

13 hari lalu

Warga mengikuti mudik gratis bertajuk Mudik Dinanti, Mudik Di Hati BUMN, di JICT II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin 17 April 2023. Total peserta program mudik gratis Pelindo Group 2023 mencapai 3.650 orang dengan menggunakan 73 unit bus yang di selenggarakan di beberapa kota seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, dan Bulukumba. Tempo/Tony Hartawan
Mudik Gratis, Kementerian BUMN Sediakan Transportasi bagi Penyandang Disabilitas

Kementerian BUMN kembali gelar program mudik gratis bertema "Mudik Asyik Bersama BUMN 2024" jelang perayaan Ramadan 2024


Anies Bertemu Komunitas Disabilitas, Serap Aspirasi dan Sebut Pentingnya Rumah Bagi Semua

17 hari lalu

Anies Baswedan bertemu dengan komunitas disabilitas. Foto: Instagram.
Anies Bertemu Komunitas Disabilitas, Serap Aspirasi dan Sebut Pentingnya Rumah Bagi Semua

Menurut Anies, Indonesia sudah selayaknya jadi rumah bagi semua, khususnya bagi para penyandang disabilitas.


Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

19 hari lalu

Yulia, alumnus IPPNU Pagerwojo, Perak Jombang yang berhasil mendapat beasiswa Magister Monash University Australia (Foto : Dok. Yulia)
Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Beasiswa Australia Awards 2025 kini sudah dibuka. Tersedia untuk S2 dan S3 dan kursus singkat.


Bamsoet Apresiasi Perpedin Sebagai Bagian Dari Penggerak Perekonomian

20 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Perpedin Sebagai Bagian Dari Penggerak Perekonomian

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengapresiasi Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia (Perpedin) yang menjadi wadah bagi para penyandang disabilitas untuk mandiri secara ekonomi.


Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

20 hari lalu

Tiga peserta difabel berhasil lolos pada rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Istimewa
Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

Dua peserta difabel lolos SIPSS Polri sebagai dokter dan operator IT. Ini syarat mendaftar SIPSS Polri.


KCIC Sediakan Layanan Penumpang Berkebutuhan Khusus di Whoosh, Ada Petugas hingga Fasilitas Bantuan

21 hari lalu

Sejumlah penyandang disabilitas yang tergabung dalam Motor Disable Federation (Modif) Indonesia mencoba kereta cepat Whoosh pada Ahad, 3 Desember 2023. ANTARA/HO-PT KCIC
KCIC Sediakan Layanan Penumpang Berkebutuhan Khusus di Whoosh, Ada Petugas hingga Fasilitas Bantuan

Saat ini KCIC menyediakan layanan untuk membantu penumpang berkebutuhan khusus saat menggunakan Whoosh, mulai dari petugas dan fasilitas tambahan.


Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

22 hari lalu

Asisten SDM Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kedua dari kiri) berfoto bersama peserta disabilitas yang lolos seleksi SIPSS 2024, Minggu 25 Februari 2024. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

Dedi Prasetyo mengatakan Polri memperlakukan siswa difabel dan reguler setara.


Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

31 hari lalu

Penyandang disabilitas melakukan pencoblosan. Foto: Istimewa.
Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

Catatan penyelenggaraan Pemilu 2024, banyak difabel tidak bisa menggunakan hak suaranya karena mendapatkan kertas suara terbatas.