Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akomodasi Siswa Difabel Harus Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

image-gnews
Ilustrasi difabel. Shutterstock
Ilustrasi difabel. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik difabel di lembaga pendidikan, seperti sekolah dan perguruan tinggi. Isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, diharapkan dapat diterapkan pada tahun ajaran baru.

"Nanti akan diatur secara teknis penerapan peraturan pemerintah ini melalui peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri dalam negeri," kata Sunarman Sukamto, Tenaga Ahli Madya Kedeputian V, Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Pertahanan Keamanan dan HAM, saat diwawancara Sabtu 9 Mei 2020.

Dalam pelaksanaannya, menurut dia, perlu koordinasi antar kementerian dan diterapkan pada tahun ajaran baru terutama bagi lembaga pendidikan inklusif. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan adalah membentuk Unit Layanan Disabilitas atau ULD. Unit Layanan Disabilitas ini menjadi salah satu cara melindungi hak penyandang disabilitas agar tidak terjebak pada tindakan diskriminatif saat mengikuti kegiatan belajar.

Peraturan pemerintah yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ini sekaligus menjamin peserta didik dengan disabilitas memperoleh pendidikan yang berkualitas dan bermutu sesuai kebutuhan dan ragam disabilitasnya. "Peraturan pemerintah ini dibuat menggunakan pendekatan hak asasi manusia, bukan charity. Jadi cukup progresif," ujar Sunarman.

Pembentukan Unit Layanan Disabilitas di setiap lembaga pendidikan inklusif merupakan lapisan pertama bila peserta didik dengan difabel mengalami pelanggaran hak. Contoh, mengalami perundungan atau bullying dan tidak tersedianya akses yang dibutuhkan alam kegiatan belajar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, ini merupakan bagian dari rangkaian tujuh peraturan pemerintah teknis yang diamanatkan Undang-undang Penyandang Disabilitas.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK, Fajri Nursyamsi mengatakan, dalam setiap pasal yang menjabarkan bentuk akomodasi bagi penyandang disabilitas selalu dicantumkan kata afirmasi. Tujuannya, meminimalisir ketimpangan peraturan lain yang terkait dan sudah ada sebelumnya.

"Ini istilah yang diambil dari affirmative action yaitu kebijakan khusus berupa perlakuan yang berbeda dan bersifat sementara selama masih ada ketimpangan yang terjadi," ujar Fajri. Sifat sementara aturan ini sangat bergantung pada norma sebuah undang-undang. "Tetap berlaku selama masih ada ketimpangan."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

14 jam lalu

Panitia membantu peserta difabel selama pelaksanaan UTBK SNBT hari kedua di Universitas Indonesia (UI). Pelaksanaan tes bagi peserta penyandang tunanetra dilaksanakan pada sesi ke-3 di Lab 1105 Fasilkom, Gedung Lama, Kampus UI Depok. Dok. Istimewa
Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.


Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

15 jam lalu

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.


Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

17 jam lalu

Salah satu calon mahasiswa disabilitas saat mengikuti UTBK di Unesa, Kamis (2/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Unesa)
Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.


37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

Sebuah pesan tertulis di belakang pakaian petugas seleksi  nasional Polri jalur sarjana SIPSS 2024 di komplek Akademi Kepolisian Semarang, Jumat 1 Maret 2024. Polri mengikuti negara negara besar seperti Amerika, Australia dan Inggris yang membuka kesempatan kepada penyandang Disabilitas untuk ikut seleksi ini. TEMPO/Budi Purwanto
37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat


Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

2 hari lalu

Petugas menyiapkan perangkat komputer untuk pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Pembangunan Nasional
Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024


Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

4 hari lalu

Run for Equality 2024 di Jakarta pada 28 April 2024/Plan Indonesia
Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.


Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

7 hari lalu

PT Blue Bird Tbk menggelar peluncuran Lifecare Taxi di Jalan Selatan, Kamis, 25 April 2024. Taksi yang diluncurkan Bluebird itu ditujukan untuk pengguna penyandang disabilitas dan lansia. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.


Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

10 hari lalu

Karakter Disney menyambut para pengunjung yang datang ke Disneyland Shanghai di Shanghai, Cina, 11 Mei 2020. Untuk menikmati beragam wahana, pengujung harus menjalani prosedur kesehatan dan keselamatan yang ditingkatkan. REUTERS/Aly Song
Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

25 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.


Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

28 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.