TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan 19 penyandang disabilitas di sebuah panti rehabilitasi terjadi di Tokyo, Jepang. Saat ini perkara tersebut sudah dibawa ke pengadilan dan dalam tahap pembacaan tuntutan.
Dalam sidang, jaksa menunutut terdakwa pembunuhan 19 difabel, Satoshi Uematsu, dengan hukuman mati. Peristiwa sadis itu terjadi pada 2016. "Apa yang dilakukan terdakwa telah melanggar hak asasi menusia, terutama penyandang disabilitas dan melukai nilai sosial," kata jaksa penuntut umum di pengadilan tingkat pertama Yokohama, seperti yang dikutip dari Asahi Shinbun, Senin 17 Februari 2020.
Pria 30 tahun ini mengatakan melakukan pembunuhan untuk menghilangkan rasa sakit yang diderita oleh penyandang disabilitas. "Kondisi yang mereka alami adalah sumber kesedihan," kata dia di persidangan. Satoshu Uematsu bekerja sebagai pendamping atau care giver penyandang disabilitas mental dan intelektual di Panti Tsukui Yamayurien, Kanagawa. Dia hanya diam atas tuntutan hukuman mati dari jaksa.
Hasil penyidikan polisi menunjukkan Satoshu Uematsu berada di bawah pengaruh ganja saat melakukan pembunuhan. Tim pengacara Satoshu Uematsu juga menyatakan kliennya mengalami degradasi mental setelah bekerja di Panti Tsukui Yamayurien. Perkara ini rencananya akan diputus oleh hakim pada Maret 2020.