TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Angkie Yudistia menyampaikan tiga program pemerintah yang telah dan segera diwujudkan khususnya untuk difabel. Angkie mengatakan setiap program itu berkaitan dengan tugas pada kementerian.
"Sebagai staf khusus presiden, kami bertugas memberikan inovasi dan semua itu adalah program presiden bersama dengan kementerian," kata Angkie seusai menjadi pembicara di acara Ask Me Anything di Kedutaan Australia, Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2019. "Artinya, staf khusus presiden ini selalu memberikan masukan kepada presiden dan kami berkolaborasi dengan kementerian-kementerian."
Angkie Yudistia lantas merinci program-program khusus untuk penyandang disabilitas tersebut:
1. Bonus yang sama untuk atlet difabel dan non-difabel
Angkie mengatakan program ini merupakan ranah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Ini menjadi sejarah pertama di pemerintahan Presiden Jokowi karena memberikan bonus yang sama untuk atlet difabel dan non-difabel," ucap dia.
2. Kuota lapangan kerja bagi difabel
Angkie mengatakan ketersediaan lapangan kerja bagi difabel dan penyerapannya menjadi ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Tenaga Kerja.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menurut Angkie, telah menandatangani memorandum yang isinya semua birokrasi membuka peluang bagi difabel untuk mengikuti seleksi CPNS dengan kuota 2 persen. Kuota sebesar itu juga diterapkan pada Badan Usana Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
(dari kiri) Pendiri Koneksi Indonesia Inklusif, Marthella Rivera Roidatua; staf khusus Presiden Jokowi, Angkie Yudistia; Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Allaster Cox; konsultan disabilitas dan inklusi sosial, Bahrul Fuad; serta komposer dan pianis Ananda Sukarlan dalam acara Ask Me Anything di Kedutaan Australia, Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2019. Foto: Istimewa
Begitu juga dengan Kementerian Tenaga Kerja yang mendorong penyerapan tenaga kerja difabel di setiap perusahaan swasta sebesar 1 persen. "Semua ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Angkie.
3. Desa Inklusi
Pembangunan desa inklusi, menurut Angkie, adalah ranah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. "Ini artinya pemerintah mengayomi penyandang disabilitas sampai ke desa-desa melalui dana desa," ucap Angkie Yudistia. "Jadi program ini tidak hanya terpusat di Jakarta dan kota-kota besar saja."
Desa inklusi membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk membuat program yang sesuai dengan kebutuhan mereka, misalnya pelatihan usaha, beasiswa, dan lainnya.