TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019. Sejumlah kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah mengumumkan jabatan kosong, berapa orang yang dibutuhkan, dan apa saja persyaratannya.
Penyandang disabilitas masuk dalam daftar lowongan CPNS 2019 ini. Mengutip pengumuman yang tertera di situs Badan Kepegawaian Negara, kelompok difabel masuk dalam formasi khusus seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Dalam Pasal 4 peraturan menteri tersebut tercantum empat formasi khusus dalam lowongan CPNS. Empat formasi khusus itu adalah putra/putri lulusan terbaik berpredikat 'dengan pujian' atau cum laude; penyandang disabilitas; putra/putri Papua dan Papua Barat; serta diaspora.
Penyandang disabilitas yang ingin mengisi formasi lowongan CPNS 2019 ini memiliki beberapa persyaratan yang berbeda dari pelamar umum dan jenis formasi khusus lainnya. Peluang lowongan CPNS sebagian besar terbuka untuk penyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, bukan disabilitas sensorik atau intelektual atau mental.
Ketentuan lainnya adalah melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan kondisi disabilitas pelamar. Pelamar difabel juga wajib datang untuk menjalani verifikasi kesesuaian formasi dengan tingkat atau derajat disabilitas.
Ada juga yang mensyaratkan difabel membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai dan menandatanganinya. Surat tersebut berisi pernyataan bahwa pelamar adalah penyandang disabilitas yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan seperti tertera dalam lowongan CPNS 2019.