TEMPO.CO, Jakarta - Era digital membuka kesempatan kepada setiap orang untuk berkarya, tak terkecuali teman difabel. Project Executive Thisable Enterprise Fanny Evita mengatakan zaman digital yang terjadi sekang membuka beragam jenis pekerjaan dengan kualifikasi yang bisa dipenuhi oleh penyandang disabilitas.
"Di era digital ini, semakin banyak lowongan pekerjaan yang bisa mendukung teman disabilitas yang bisa membuat mereka bekerja dari manapun," ujar Fanny dalam diskusi inklusivitas kewirausahaan bagi penyandang disabilitas yang diadakan di pusat kebudayaan @america di Jakarta, Rabu 6 November 2019. Dengan terbukanya kesempatan itu, maka difabel juga disarankan membekali diri dengan kemampuan yang sesuai dengan permintaan pasar kerja.
Perusahaan sosial tempat Fanny bekerja, Thisable Enterprise berupaya memfasilitasi peningkatan keterampilan penyandang disabilitas pencari kerja untuk dapat memenuhi tuntutan pekerjaan yang semakin beragam. Terbukanya kesempatan bagi difabel untuk bekerja dikuatkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Project Executive Thisable Enterprise Fanny Evita. Antaranews
Dalam undang-undang tersebut, termaktub jaminan penyandang disabilitas untuk bekerja dan mandiri. Khusus di Pasar 53, tercantum kewajiban agar lembaga dan perusahaan negara memberikan kuota 2 persen untuk penyandang disabilitas, sementara perusahaan swasta sebesar 1 persen. "Undang-undangnya mengatur itu. Dan kalau teman disabilitas punya skill yang mumpuni untuk masuk ke perusahaan, mereka tentu mau merekrut," ucap Fanny.
Pendiri wirausaha pemberdaya penyandang disabilitas Precious One, Ratna Sutedjo mendukung upaya pelatihan bagi difabel agar menjadi orang yang ahli di bidang tertentu. "Jadi keberadaan teman difabel dalam sebuah perusahaan atau instansi pemerintah bukan sekedar mengisi lowongan kosong atau demi memenuhi kuota," kata Ratna Sutedjo.
Pendiri wirausaha pemberdaya penyandang disabilitas Precious One, Ratna Sutedjo. Antaranews
Menurut pendiri lembaga yang memberdayakan para penyandang disabilitas itu, isu lain seputar pekerja penyandang disabilitas adalah sistem kontrak yang diterapkan kepada mereka, sampai mekanisme penghargaan dan hukuman bagi perusahaan terkait pemenuhan kuota pekerja disabilitas. Ratna Sutedjo mengatakan masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kuota tersebut, sehingga perlu pengawasan lebih lanjut dari pemerintah.