TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan Nomor 70 Tahun 2019 itu diketok pada Jumat, 11 Oktober 2019.
Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK, Fajri Nursyamsi mengatakan peraturan pemerintah ini menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan dan mengaplikasikan semua rencana, penyelenggaraan dan evaluasi terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam jangka waktu 25 tahun ke depan, 5 tahun, maupun setiap tahun.
"Peraturan ini mencakup pedoman pemenuhan hak disabilitas untuk jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek," kata Fajri Nursyamsi saat dihubungi, Sabtu 12 Oktober 2019. Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum bahwa perencanaan jangka panjang tersusun dalam Rencana Induk Penyandang Disabilitas atau RIPD.
Perencanaan terhadap penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas jangka menengah atau lima tahun tersusun dalam Rencana Aksi Penyandang Disabilitas atau RAPB. Dan untuk jangka pendek atau setiap tahun, maka perencanaan terhadap penghormatan, pemenuhan dan perlindungan penyandang disabilitas tersusun dalam kebijakan pembangunan di pemerintah pusat maupun daerah yang diselenggarakan melalui perangkatnya.
Dalam menentukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, semua pemangku kepentingan dapat terlibat, termasuk penyandang disabilitas. Mereka dapat menyampaikan aspirasi melalui organisasi penyandang disabilitas yang berkepentingan, untuk kemudian disampaikan melalui penjaringan aspirasi di forum tematik disabilitas.
Hasil evaluasi dari peraturan pemerintah ini juga disampaikan secara berjenjang. Pada tahap akhir, hasil perencanaan penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak Penyandang disabilitas disampaikan kepada presiden.
Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 ini terbit, pedoman perencanaan penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tercantum dalam rencana aksi nasional hak asasi manusia atau RANHAN. Sebab itu, isu penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak Penyandang disabilitas menjadi bagian dari isu hak asasi manusia.
"Namun pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 ini bukan berarti isu kehormatan, perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas terlepas dari isu hak asasi manusia. Ini menjadi sebuah tantangan agar ke depan menjadi sebuah isu yang saling bersinergi," ujar Fajri.