Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP Pedoman Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Sudah Diketok

image-gnews
Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. Shutterstock
Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan Nomor 70 Tahun 2019 itu diketok pada Jumat, 11 Oktober 2019.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK, Fajri Nursyamsi mengatakan peraturan pemerintah ini menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan dan mengaplikasikan semua rencana, penyelenggaraan dan evaluasi terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam jangka waktu 25 tahun ke depan, 5 tahun, maupun setiap tahun.

"Peraturan ini mencakup pedoman pemenuhan hak disabilitas untuk jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek," kata Fajri Nursyamsi saat dihubungi, Sabtu 12 Oktober 2019. Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum bahwa perencanaan jangka panjang tersusun dalam Rencana Induk Penyandang Disabilitas atau RIPD.

Perencanaan terhadap penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas jangka menengah atau lima tahun tersusun dalam Rencana Aksi Penyandang Disabilitas atau RAPB. Dan untuk jangka pendek atau setiap tahun, maka perencanaan terhadap penghormatan, pemenuhan dan perlindungan penyandang disabilitas tersusun dalam kebijakan pembangunan di pemerintah pusat maupun daerah yang diselenggarakan melalui perangkatnya.

Dalam menentukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, semua pemangku kepentingan dapat terlibat, termasuk penyandang disabilitas. Mereka dapat menyampaikan aspirasi melalui organisasi penyandang disabilitas yang berkepentingan, untuk kemudian disampaikan melalui penjaringan aspirasi di forum tematik disabilitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil evaluasi dari peraturan pemerintah ini juga disampaikan secara berjenjang. Pada tahap akhir, hasil perencanaan penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak Penyandang disabilitas disampaikan kepada presiden.

Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 ini terbit, pedoman perencanaan penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tercantum dalam rencana aksi nasional hak asasi manusia atau RANHAN. Sebab itu, isu penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak Penyandang disabilitas menjadi bagian dari isu hak asasi manusia.

"Namun pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 ini bukan berarti isu kehormatan, perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas terlepas dari isu hak asasi manusia. Ini menjadi sebuah tantangan agar ke depan menjadi sebuah isu yang saling bersinergi," ujar Fajri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

19 hari lalu

Yulia, alumnus IPPNU Pagerwojo, Perak Jombang yang berhasil mendapat beasiswa Magister Monash University Australia (Foto : Dok. Yulia)
Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Beasiswa Australia Awards 2025 kini sudah dibuka. Tersedia untuk S2 dan S3 dan kursus singkat.


Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

20 hari lalu

Tiga peserta difabel berhasil lolos pada rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Istimewa
Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

Dua peserta difabel lolos SIPSS Polri sebagai dokter dan operator IT. Ini syarat mendaftar SIPSS Polri.


Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

22 hari lalu

Asisten SDM Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kedua dari kiri) berfoto bersama peserta disabilitas yang lolos seleksi SIPSS 2024, Minggu 25 Februari 2024. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

Dedi Prasetyo mengatakan Polri memperlakukan siswa difabel dan reguler setara.


Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

31 hari lalu

Penyandang disabilitas melakukan pencoblosan. Foto: Istimewa.
Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

Catatan penyelenggaraan Pemilu 2024, banyak difabel tidak bisa menggunakan hak suaranya karena mendapatkan kertas suara terbatas.


Cerita Penyandang Disabilitas Tak Bisa Nyoblos Pemilu 2024 di TPS Wyata Guna Bandung

33 hari lalu

Pemilih tunanetra dibantu pendamping melakukan pencoblosan surat suara pada pelaksanaan Pemilu 2024 di TPS 014 Panti Sosial Bina Netra dan Tuna Rungu Cahaya Batin, Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Sebanyak 25 pemilih tunanetra di TPS tersebut memberikan hak pilihnya dengan bantuan pendamping saat mencoblos. TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Penyandang Disabilitas Tak Bisa Nyoblos Pemilu 2024 di TPS Wyata Guna Bandung

Dari total pemilih terdaftar 287 orang di TPS Sentra Wyata Guna, sebanyak 41 orang diantaranya disabilitas netra dan ODGJ.


Isu Disabilitas Mulai Ngetren di Media Inggris, Begini Komentar Ahli

40 hari lalu

Jurnalis dengan Disabilitas. Foto: ijnet.org.
Isu Disabilitas Mulai Ngetren di Media Inggris, Begini Komentar Ahli

Upaya inilah yang juga mempengaruhi tren industri media di Inggris dengan menyediakan konten yang dimotori oleh penyandang disabilitas.


Aksesibilitas Disabilitas untuk Pencoblosan Pemilu 2024 Sudah Terpenuhi atau Belum?

49 hari lalu

Petugas membantu penyandang disabilitas memasukkan surat suara ketika mengikuti pemilu 2019 susulan di TPS 31 Jayapura Selatan, Jayapura, Papua, Kamis, 18 April 2019. Pemilu susulan diselenggarakan di sejumlah TPS di Jayapura, Banggai, dan Jambiketerlambatan logistik pemilu. ANTARA/Gusti Tanati
Aksesibilitas Disabilitas untuk Pencoblosan Pemilu 2024 Sudah Terpenuhi atau Belum?

Semua orang memiliki hak suara untuk pencoblosan pada Pemilu 2024, termasuk para disabilitas. Apakah aksesibilitas difabel sudah terpenuhi?


Terkini: Anies-Muhaimin Janjikan 5 Persen APBN untuk Kaum Muda, Ganjar Pranowo Janjikan Pembangunan Ramah Disabilitas

50 hari lalu

Baliho sosialisasi visi dan misi tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 yang terpasang di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin, Selasa, 9 Januari 2024. Baliho sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui visi dan misi ketiga paslon capres-cawapres 2024 serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Anies-Muhaimin Janjikan 5 Persen APBN untuk Kaum Muda, Ganjar Pranowo Janjikan Pembangunan Ramah Disabilitas

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyatakan pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) memprioritaskan 5 persen APBN untuk kaum muda.


Prosedur dan Cara Difabel Mengikuti Pencoblosan Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU

50 hari lalu

Seorang Penyandang Disabilitas memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat mengikuti simulasi Pemilihan Umum 2019 di gedung Kementerian Sosial RI, Jakarta, 14 Februari 2019. Kegiatan yang diselenggarakan KPU RI tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah partisipasi pemilih penyandang disabilitas dan mengurangi surat suara yang tercoblos secara tidak sah pada Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prosedur dan Cara Difabel Mengikuti Pencoblosan Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU

Para difabel memiliki hak suara untuk memilih di Pemilu 2024. Ini prosedur dan cara dari KPU untuk disabilitas saat pencoblosan surat suara di TPS.


Begini Dampak Buruk Stigma Terhadap Seksualitas dan Reproduksi Disabilitas

53 hari lalu

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. Shutterstock
Begini Dampak Buruk Stigma Terhadap Seksualitas dan Reproduksi Disabilitas

Akibatnya, beberapa perempuan disabilitas terpaksa dipisahkan dari pasangannya yang juga penyandang disabilitas.