TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan tertentu. Pengecualian aturan ganjil genap diterapkan untuk sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan yang mengakut atau dikemudikan difabel, angkutan umum berpelat kuning, ambulance, pemadam kebakaran, serta angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
Khusus untuk kendaraan yang mengangkut atau dikemudikan oleh penyandang disabilitas, ada stiker khusus yang ditempelkan pada kendaraan sebagai penandanya. Stiker khusus tersebut dilengkapi barcode yang memperlihatkan data difabel pengguna kendaraan.
Stiker difabel untuk ganjil genap. Instagram
Jika Anda membutuhkan stiker ini, ada beberapa prosedur yang harus dilalui. Berikut ini rinciannya.
- Mengajukan surat permohonan
Surat permohonan stiker khusus difabel agar bebas dari aturan ganjil genap ini ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berkantor di Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat.Surat permohonan tersebut berisi:
- Nama penyandang disabilitas
- Alamat lengkap
- Nomor kontak yang dapat dihubungi
- Alasan membutuhkan stiker khusus difabel - Memenuhi persyaratan administrasi
Sejumlah syarat administrasi yang harus disertakan bersama surat permohonan tadi adalah:
- Fotokopi KTP (jika difabel berusia 17 tahun lebih)
- Fotokopi akta kelahiran (jika difabel belum 17 tahun) dan fotokopi KTP orang tua/wali
- Fotokopi SIM jika difabel mengemudikan sendiri kendaraanya
- Fotokopi KTP dan SIM sopir jika difabel tidak mengemudi sendiri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi STNK kendaraan yang diajukan (1 difabel untuk 1 kendaraan)
- Fotokopi rekam medis
- Foto seluruh tubuh difabel ukuran 8R
- Surat pendukung lain, misalnya surat keterangan yayasan pendidikan atau kartu pelajar. - Kirim surat permohonan
Antar atau kirimkan surat permohonan beserta persyaratan tadi ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Kompleks Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru Nomor 1, Kelurahan Cideng, Kecamatan, Gambir, Jakarta Pusat, 10150. - Survei
Setelah petugas dinas perhubungan menerima permohonan tadi, mereka akan menindaklanjuti dengan melakukan survei. Petugas akan menghubungi pemohon stiker kendaraan khusus difabel untuk menentukan jadwal kunjungan ke rumah.IklanScroll Untuk MelanjutkanSaat kunjungan dilakukan, petugas akan bertemu langsung dengan difabel, mengecek kendaraan yang diajukan dan mewawancarai pengemudi pendamping. Petugas juga memverifikasi berkas persyaratan yang dilampirkan dalam surat.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, petugas kemudian menempelkan stiker khusus difabel pada kendaraan.
Perlu diketahui kalau stiker tersebut hanya sebagai penanda. Petugas kepolisian berhak mengecek dan menilang jika saat melintas di jalur ganjil genap ternyata di dalam kendaraan tidak ada penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Perubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, proses permohonan stiker khusus difabel untuk ganjil genap ini membutuhkan waktu sekitar tiga hari.