TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok penyandang disabilitas meminta polisi mempertimbangkan kondisi wanita pembawa anjing masuk masjid di Bukit Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebelum memproses hukum wanita tersebut. Pertimbangan ini berangkat dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
Baca: Penistaan Agama, Begini SM Mulai Jalani Tahanan RS Marzoeki Mahdi
Advokat dari LBH Disabilitas, Hari Kurniawan mengatakan dalam peraturan menteri kesehatan tersebut tercantum pemeriksaan harus menilai unsur-unsur kemampuan terperiksa dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya. "Itu tertera di Pasal 3 ayat 2," kata Hari Kurniawan, Kamis 4 Juli 2019.
Kelompok penyandang disabilitas juga meminta polisi mempertimbangkan dampak psikologis terperiksa, mengingat subjek hukum yang akan diperiksa merupakan penyandang disabilitas mental. Kecakapan hukum subjek terperiksa juga harus dipertimbangkan. "Apakah terperiksa nantinya dapat menjalani proses hukum pada persidangan pidana nanti, seperti yang tercantum dalam pasal 3 ayat 2 huruf B," ujar Hari.
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rossa Damaiyanti menyatakan pihaknya akan mendampingi wanita pembawa anjing masuk masjid dengan cara mengunjungi keluarganya. "Kami sudah mengontak keluarga dia, namun mereka masih ragu-ragu untuk didampingi. Mungkin karena kasus ini dianggap sangat sensitif," ujar Yeni.
Selain berusaha menemui keluarga wanita tersebut, perwakilan organisasi penyandang disabilitas seperti Perhimpunan Jiwa Sehat dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia atau HWDI juga akan melakukan dialog dengan Kepala Polres dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor.
Baca juga: RS Polri Pastikan Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Skizofrenia
Psikiater Rumah Marzuki Mahdi Bogor, Lahargo menyatakan wanita pembawa anjing masuk masjid telah lama didiagnosa memiliki gangguan kejiwaan. Lahargo telah menangani dia sejak 2013. "Secara umum yang bersangkutan memang mengalami gangguan kejiwaan," kata Lahargo di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Rabu, 3 Juli 2019.