TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah kelompok difabel mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggerakkan kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengesahan aturan tentang inklusivitas penyandang disabilitas. Beberapa peraturan yang perlu dibuat sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas antara lain 2 peraturan presiden, 8 peraturan pemerintah, Rencana Induk Pembangunan Inklusif Disabilitas atau RIPID, dan peraturan turunan lainnya yang lebih implementatif.
Baca: Jokowi Ditanya Program Prioritas untuk Difabel, Apa Jawabnya?
"Kami juga mendesak pemerintah memonitor untuk memastikaan penerapannya hingga ke tingkat desa secara berkala," kata Suharto, Direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel atau Sigap. Suharto dan sejumlah pegiat disabilitas lainnya merangkum berbagai rekomendasi dari forum dua tahunan Temu Inklusi 2018 yang berlangsung Oktober 2018.
Ada pula 9 rekomendasi khusus yang disampaikan oleh para peserta Temu Inklusi 2018. Pertama, mendorong pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang menjamin inklusifitas difabel melalui perluasan model desa, kabupaten, dan kota inklusif. Kedua, mendorong Presiden Jokowi beserta jajaran pemerintahan serta lembaga yang memiliki peran yudikatif agar secara progresif mewujudkan jaminan atas perlindungan hukum yang adil bagi difabel.
Ketiga, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta kementerian dan lembaga terkait agar memastikan pemenuhan serta penjaminan kesetaraan hak politik bagi difabel. Keempat, mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan, pengawasan, serta koordinasi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) agar memastikan inklusivitas kepentingan difabel.
Salah satu difabel peserta Temu Inklusi 2018 tengah menyampaikan pertanyaan dalam sesi konferensi pers di Balai Desa Plembutan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Selasa, 23 Oktober 2018. TEMPO | Pito Agustin Rudiana
Kelima, mendorong Kementerian Kesehatan, serta institusi yang memiliki tanggung jawab dan tugas dalam kebijakan serta penyediaan jaminan dan layanan kesehatan, agar memastikan terselenggaranya jaminan dan layanan yang inklusif bagi difabel. Keenam, mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika, industri dan pelaku media, serta organisasi difabel dan masyarakat sipil lainnya agar turut berkontribusi pada upaya mendorong inklusi difabel.
Ketujuh, mendorong tokoh agama, seni, budaya, adat dan kemasyarakatan agar turut berkontribusi dalam membangun paradigma yang inklusif. Kedelapan, peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat untuk turut menangani masalah kesehatan mental. Dan terakhir, keberpihakan terhadap isu anak dan difabel.
Temu Inklusi 2018 digelar di Desa Plembutan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Suharto menjelaskan, rekomendasi tersebut disepakati sejumlah lembaga pegiat gerakan inklusi difabel dari 18 provinsi di Indonesia. "Isu difabel itu lintas sektor, lintas disiplin, dan multi-expert. Jadi tidak tepat kalau isu difabel ditempatkan menjadi isu sektoral saja," kata dia.
Baca juga:
Hari Penyandang Disabilitas, Bahagia Selfie Sama Presiden Jokowi