Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Didesak Jamin Inklusivitas Difabel Sampai Tingkat Desa

image-gnews
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) menghadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2018 di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 3 Desember 2018. ANTARA
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) menghadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2018 di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 3 Desember 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah kelompok difabel mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggerakkan kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengesahan aturan tentang inklusivitas penyandang disabilitas. Beberapa peraturan yang perlu dibuat sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas antara lain 2 peraturan presiden, 8 peraturan pemerintah, Rencana Induk Pembangunan Inklusif Disabilitas atau RIPID, dan peraturan turunan lainnya yang lebih implementatif.

Baca: Jokowi Ditanya Program Prioritas untuk Difabel, Apa Jawabnya?

"Kami juga mendesak pemerintah memonitor untuk memastikaan penerapannya hingga ke tingkat desa secara berkala," kata Suharto, Direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel atau Sigap. Suharto dan sejumlah pegiat disabilitas lainnya merangkum berbagai rekomendasi dari forum dua tahunan Temu Inklusi 2018 yang berlangsung Oktober 2018.

Ada pula 9 rekomendasi khusus yang disampaikan oleh para peserta Temu Inklusi 2018. Pertama, mendorong pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang menjamin inklusifitas difabel melalui perluasan model desa, kabupaten, dan kota inklusif. Kedua, mendorong Presiden Jokowi beserta jajaran pemerintahan serta lembaga yang memiliki peran yudikatif agar secara progresif mewujudkan jaminan atas perlindungan hukum yang adil bagi difabel.

Ketiga, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta kementerian dan lembaga terkait agar memastikan pemenuhan serta penjaminan kesetaraan hak politik bagi difabel. Keempat, mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan, pengawasan, serta koordinasi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) agar memastikan inklusivitas kepentingan difabel.

Salah satu difabel peserta Temu Inklusi 2018 tengah menyampaikan pertanyaan dalam sesi konferensi pers di Balai Desa Plembutan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Selasa, 23 Oktober 2018. TEMPO | Pito Agustin Rudiana

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima, mendorong Kementerian Kesehatan, serta institusi yang memiliki tanggung jawab dan tugas dalam kebijakan serta penyediaan jaminan dan layanan kesehatan, agar memastikan terselenggaranya jaminan dan layanan yang inklusif bagi difabel. Keenam, mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika, industri dan pelaku media, serta organisasi difabel dan masyarakat sipil lainnya agar turut berkontribusi pada upaya mendorong inklusi difabel.

Ketujuh, mendorong tokoh agama, seni, budaya, adat dan kemasyarakatan agar turut berkontribusi dalam membangun paradigma yang inklusif. Kedelapan, peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat untuk turut menangani masalah kesehatan mental. Dan terakhir, keberpihakan terhadap isu anak dan difabel.

Temu Inklusi 2018 digelar di Desa Plembutan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Suharto menjelaskan, rekomendasi tersebut disepakati sejumlah lembaga pegiat gerakan inklusi difabel dari 18 provinsi di Indonesia. "Isu difabel itu lintas sektor, lintas disiplin, dan multi-expert. Jadi tidak tepat kalau isu difabel ditempatkan menjadi isu sektoral saja," kata dia.

Baca juga:
Hari Penyandang Disabilitas, Bahagia Selfie Sama Presiden Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

9 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

13 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

14 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

17 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

18 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

18 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?