TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran CPNS 2018 bagi penyandang disabilitas diperpanjang hingga 15 Oktober 2018. Ada sekitar 2000 lowongan yang disediakan bagi penyandang disabilitas. Sayangnya, kuota yang tersedia masih sepi pelamar.
Baca:
CPNS 2018, BPK Buka 11 Formasi untuk Penyandang Disabilitas
"Banyak teman-teman dari kealangan penyandang disabilitas, khususnya teman-teman tunanetra belum berani mendaftar karena tidak tahu bagaimana memenuhi persyaratan," ujar pendaftar formasi calon pegawai negeri sipil di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dimas Prasetyo Muharam yang juga seorang Tunanetra saat dihubungi Kamis 11 Oktober 2018.
Permasalahan kurang berani mendaftar ini juga pernah disampaikan Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Universitas Indonesia, Fajri Nursyamsi. Menurut Fajri, kuota lowongan hanya terserap sangat sedikit, karena sepi pelamar. "Mungkin karena tidak percaya diri atau sulit memenuhi beberapa persyaratan, mereka akhirnya memilih tidak mendaftar," ujar Fajri beberapa bulan lalu.
Salah satu persyaratan yang kerap membuat calon pelamar dari kalangan disabilitas gentar adalah tingkatan disabilitas. Pada beberapa formasi, tingkatan disabilitas terkadang membuat blunder karena membatasi keterjangkauan calon pelamar. "Misalnya, keterangan mengenai persyaratan disabilitas yang ada lanjutannya, seperti penyandang disabilitas yang masih bisa melihat, masih bisa mendengar dan lain sebagainya," ujar Dimas.
Artikel lainnya:
Resmi, Pemerintah Buka Lowongan CPNS Sebanyak 238.015 Formasi
Dimas yang juga pendiri situs Karya Tunanetra, Kartunet.com ini menyarankan, sebaiknya penyandang disabilitas mengesampingkan segala kekhawatiran mengenai persyaratan dengan berkonsultasi ke badan kepagawaian instansi yang dituju. Bagi penyandang disabilitas yang ingin mendaftar formasi di instansi daerah, Dimas menyarankan, berkonsultasi kepada Badan Kepagawaian Daerah.
"Dalam setiap penerimaan biasanya mereka akan mencantumkan nomor telepon badan kepagawaian yang dapat dihubungi," ujar Dimas. Di badan kepegawaian ini, calon pendaftar dapat menanyakan persyaratan yang tidak dapat dimengerti. "Pokoknya, berani mendaftar dulu," ucap Dimas.
Berikut ini tips mempersiapkan dokumen pendaftaran CPNS bagi penyandang disabilitas.
1. Persiapkan semua scan dokumen sesuai yang diminta terutama Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau KTP dan KK.
2. Gunakan scanner yang baik dan presisikan dokumen sehingga tidak membuat dokumen yang terlalu besar atau kecil.
3. Bila menglalami kesulitan mempresisikan dokumen, khususnya untuk Tunanetra, sebaiknya datang ke rental komputer atau meminta bantuan orang yang mampu memberikan solusi.
4. Persiapkan file dalam dua format, yaitu pdf dan jpeg.
5. Pastikan semua dokumen yang dipindai sudah dilegalisasi atau mendapat cap dari institusi terkait.
6. Foto diri
7. Surat keterangan disabilitas.
Calon pelamar sebaiknya meminta surat keterangan tersebut ke rumah sakit dan dikeluarkan oleh dokter spesialis. Misalnya untuk tunanetra, bisa meminta surat keterangan kepada dokter spesialis mata.
8. Jangan lupa membaca dan memehami prosedur pendaftaran serta persyaratan.