TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang disabilitas. Kalangan aktivis disabilitas menyambut gembira kabar itu setelah menunggu tiga tahun sejak Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disahkan. “Oktober ini peraturan wali kotanya akan keluar,” kata Kepala Bagian Hukum Santosa Lukman Arief, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Dia mengungkapkan rencana penerbitan aturan itu di acara diskusi bersama komunitas dan aktivis disabilitas, Jumat sore, 30 September 2022. Dari beberapa yang diusulkan Bagian Kesejahteraan Rakyat, setidaknya ada empat rancangan peraturan wali kota tentang disabilitas yang akan segera disahkan. Aturannya antara lain mengenai Rencana Induk, Rencana Pelaksanaan Kewajiban, dan Standar Infrastruktur Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca Juga:
Proses pembuatan peraturan wali kota itu memerlukan waktu selama tiga tahun sejak keluarnya peraturan daerah tentang disabilitas. Menurut Santosa, ada prosedur yang harus dilalui terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan diharmonisasikan. “Tidak ada dari kami untuk menghambat proses pembuatan peraturan wali kota ini,” kata dia.
Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat. “Jangan sampai peraturan wali kota ini bagus di aturan tapi tidak bisa diimplementasikan,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Bandung Independent Living Center atau BILiC, Yuyun Yuningsih mengatakan, pihaknya menyambut gembira rencana penerbitan segera peraturan wali kota tentang disabilitas itu. Sebelumnya mereka bersama aktivis dan komunitas disabilitas mendorong pengesahan aturan itu lewat proyek Peningkatan Akses Penyandang Disabilitas di Ruang Pengambilan Kebijakan Publik yang disingkat PADI.
Program berkelanjutan itu kini sudah berjalan selama empat tahun yang disokong lembaga donor Disability Right Advocacy Fund (DRAF). Di antaranya terlibat dalam pembuatan peraturan daerah dan mengawal pembuatan peraturan wali kota tentang disabilitas. “Harusnya peraturan walikota itu disahkan dalam dua tahun setelah keluar peraturan daerahnya,” kata Yuyun.
Untuk mempercepat prosesnya, mereka mengundang legal drafter untuk membantu pembuatan aturan lalu diserahkan ke Bagian Hukum Kota Bandung. Setelah nanti disahkan, menurut Yuyun, tantangannya pada urusan teknik organisasi perangkat daerah. “Ada yang sudah mulai peduli masukin program-program disabilitas, tapi ada yang masih membentengi diri,” ujarnya.
Selain itu terkait dengan implementasi hak disabilitas, dosen Herlina Agustin masih berjuang agar Universitas Padjadjaran menyediakan unit layanan disabilitas.”Ini masih ada beberapa hambatan karena belum semua orang ternyata paham pentingnya unit layanan disabilitas,” kata dia di acara yang sama. Tujuannya agar ada pelayanan setara pada sivitas akademika yang disabilitas.
ANWAR SISWADI
Baca juga: Zotero Aplikasi Pembuat Daftar Pustaka Yang terakses Bagi Difabel Netra
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu