Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perhimpunan Jiwa Sehat akan Ajukan Uji Materi terhadap Pasal Pengampuan karena Langgar Aturan

image-gnews
Ilustrasi panti rehabilitasi disabilitas psikososial. TEMPO/Hilman
Ilustrasi panti rehabilitasi disabilitas psikososial. TEMPO/Hilman
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPerhimpunan Jiwa Sehat (PJS) akan mengajukan uji materi pasal 433 Kitab Undang Undang Hukum Perdata tentang ketentuan pengampuan bagi penyandang disabilitas mental. Uji materi ini diajukan lantaran pengampuan tidak lagi relevan dengan UUD 1945 dan konvensi PBB mengenai hak penyandang disabilitas (UNCRPD) yang sudah diratifikasi Indonesia sejak 2011.

"Pasal 433 KUHPerdata yang dibentuk pada abad ke 18 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan serta pengakuan terhadap hak asasi manusia. Penyandang disabilitas mental dengan dukungan obat-obatan, keluarga dan sosial yang baik akan mampu menjalankan aktifitas seperti orang-orang lainya ," tulis PJS dalam siaran pers yang diterima Tempo, Selasa 13 September 2022. Pengampuan membawa dampak hilangnya kapasitas dan pengakuan hukum bagi penyandang disabilitas mental untuk melakukan tindakan hukum dan memperjuangkan hak-haknya.

Pengampuan atau Curatelle adalah keadaan ketika seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak sanggup untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum. Pengampuan membawa dampak hilangnya kapasitas dan pengakuan hukum bagi penyandang disabilitas mental untuk melakukan tindakan hukum dan memperjuangkan hak-haknya.

Menurut Perhimpunan Jiwa Sehat, pasal 433 KUHPerdata muncul dari stigma lama yang diberikan kepada penyandang disabilitas mental. Difabel mental dianggap tidak mampu melakukan perbuatan-perbuatan tertentu termasuk perbuatan hukum untuk dirinya sendiri. Pengampuan lahir dari paradigma charity based atau berbasis pada rasa kasihan. Charity based inilah yang kemudian mengantarkan pada konsep pengampuan yang bertujuan untuk mewakili seorang dengan keterbatasan fisik maupun mental dalam mengambil keputusan atau perbuatan hukum (substituted decision making ).

"Paradigma substituted decision making yang digunakan dalam pengampuan berpotensi menghilangkan kapasitas hukum diri seseorang," tulis PJS. PJS memaparkan,   sekalipun sedang mengalami kekambuhan, penyandang disabilitas mental tetap bisa mengambil keputusan dengan dibantu dan difasilitasi oleh pihak-pihak yang bisa dipercaya yang dikenal dengan istilah supported decision making

Selain tidak lagi relevan dan bertentangan dengan UNCRPD, pasal 433 KUHPerdata dianggap bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945. Aturan ini antara lain mengatur ketentuan mengenai hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuaan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan lain  dalam passal 433 yang bertentangan dengan konstitusi adalah mengenai persamaan Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum. Selain itu, UUD 45 juga menjamin hak warga negara untuk Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Pasal 433 KUHPerdata menganai pengampuan juga dianggap melanggar hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Ketentuan mengenai pengampuan juga dianggap melanggar Hak warga negara untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat 1 UUD 45.

Baca: Cara Membedakan Masalah Kesehatan Jiwa yang Termasuk Disabilitas dan Bukan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

29 hari lalu

Yulia, alumnus IPPNU Pagerwojo, Perak Jombang yang berhasil mendapat beasiswa Magister Monash University Australia (Foto : Dok. Yulia)
Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Beasiswa Australia Awards 2025 kini sudah dibuka. Tersedia untuk S2 dan S3 dan kursus singkat.


Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

32 hari lalu

Asisten SDM Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kedua dari kiri) berfoto bersama peserta disabilitas yang lolos seleksi SIPSS 2024, Minggu 25 Februari 2024. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

Dedi Prasetyo mengatakan Polri memperlakukan siswa difabel dan reguler setara.


Cerita Penyandang Disabilitas Tak Bisa Nyoblos Pemilu 2024 di TPS Wyata Guna Bandung

44 hari lalu

Pemilih tunanetra dibantu pendamping melakukan pencoblosan surat suara pada pelaksanaan Pemilu 2024 di TPS 014 Panti Sosial Bina Netra dan Tuna Rungu Cahaya Batin, Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Sebanyak 25 pemilih tunanetra di TPS tersebut memberikan hak pilihnya dengan bantuan pendamping saat mencoblos. TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Penyandang Disabilitas Tak Bisa Nyoblos Pemilu 2024 di TPS Wyata Guna Bandung

Dari total pemilih terdaftar 287 orang di TPS Sentra Wyata Guna, sebanyak 41 orang diantaranya disabilitas netra dan ODGJ.


Presiden Hongaria Mengundurkan Diri

47 hari lalu

Katalin Novak, Presiden Hongaria. Sumber: Reuter
Presiden Hongaria Mengundurkan Diri

Presiden Hongaria mengundurkan diri karena memberikan pengampunan pada pelaku yang menutup-nutupi kasus pelecehan seksual anak


Isu Disabilitas Mulai Ngetren di Media Inggris, Begini Komentar Ahli

50 hari lalu

Jurnalis dengan Disabilitas. Foto: ijnet.org.
Isu Disabilitas Mulai Ngetren di Media Inggris, Begini Komentar Ahli

Upaya inilah yang juga mempengaruhi tren industri media di Inggris dengan menyediakan konten yang dimotori oleh penyandang disabilitas.


Terkini: Anies-Muhaimin Janjikan 5 Persen APBN untuk Kaum Muda, Ganjar Pranowo Janjikan Pembangunan Ramah Disabilitas

29 Januari 2024

Baliho sosialisasi visi dan misi tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 yang terpasang di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin, Selasa, 9 Januari 2024. Baliho sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui visi dan misi ketiga paslon capres-cawapres 2024 serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Anies-Muhaimin Janjikan 5 Persen APBN untuk Kaum Muda, Ganjar Pranowo Janjikan Pembangunan Ramah Disabilitas

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyatakan pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) memprioritaskan 5 persen APBN untuk kaum muda.


Begini Dampak Buruk Stigma Terhadap Seksualitas dan Reproduksi Disabilitas

26 Januari 2024

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. Shutterstock
Begini Dampak Buruk Stigma Terhadap Seksualitas dan Reproduksi Disabilitas

Akibatnya, beberapa perempuan disabilitas terpaksa dipisahkan dari pasangannya yang juga penyandang disabilitas.


Iran Eksekusi Mati Demonstran Mahsa Amini, Dituduh Tabrak Polisi Hingga Tewas

23 Januari 2024

Mohammad Ghobadlou, 23. FOTO/Islamic Republic News Agency
Iran Eksekusi Mati Demonstran Mahsa Amini, Dituduh Tabrak Polisi Hingga Tewas

Iran mengeksekusi mati Mohammad Ghobadlou, 23 tahun, seorang demonstran protes Mahsa Amini atas tuduhan pembunuhan polisi


SIPSS Polri Buka Pendaftaran untuk Penyandang Disabilitas 26 Januari, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

22 Januari 2024

Sejumlah seribu perempuan mengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Negara Purwokerto untuk menjadi Polisi Wanita, Selasa (3/6). TEMPO/Aris Andrianto
SIPSS Polri Buka Pendaftaran untuk Penyandang Disabilitas 26 Januari, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Polri akan membuka SIPSS khusus disabilitas pada 26 Januari 2024 sampai sampai 1 Maret 2024. Berikut syarat dan cara daftarnya.


Penyandang Disabilitas Berpeluang Masuk Polri Lewat Rekrutmen SIPSS dan Bintara 2024

21 Januari 2024

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Penyandang Disabilitas Berpeluang Masuk Polri Lewat Rekrutmen SIPSS dan Bintara 2024

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sebelumnya telah merekrut penyandang disabilitas menjadi ASN Polri melalui jalur tes PPPK 2023.