Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perhimpunan Jiwa Sehat akan Ajukan Uji Materi terhadap Pasal Pengampuan karena Langgar Aturan

Ilustrasi panti rehabilitasi disabilitas psikososial. TEMPO/Hilman
Ilustrasi panti rehabilitasi disabilitas psikososial. TEMPO/Hilman
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPerhimpunan Jiwa Sehat (PJS) akan mengajukan uji materi pasal 433 Kitab Undang Undang Hukum Perdata tentang ketentuan pengampuan bagi penyandang disabilitas mental. Uji materi ini diajukan lantaran pengampuan tidak lagi relevan dengan UUD 1945 dan konvensi PBB mengenai hak penyandang disabilitas (UNCRPD) yang sudah diratifikasi Indonesia sejak 2011.

"Pasal 433 KUHPerdata yang dibentuk pada abad ke 18 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan serta pengakuan terhadap hak asasi manusia. Penyandang disabilitas mental dengan dukungan obat-obatan, keluarga dan sosial yang baik akan mampu menjalankan aktifitas seperti orang-orang lainya ," tulis PJS dalam siaran pers yang diterima Tempo, Selasa 13 September 2022. Pengampuan membawa dampak hilangnya kapasitas dan pengakuan hukum bagi penyandang disabilitas mental untuk melakukan tindakan hukum dan memperjuangkan hak-haknya.

Pengampuan atau Curatelle adalah keadaan ketika seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak sanggup untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum. Pengampuan membawa dampak hilangnya kapasitas dan pengakuan hukum bagi penyandang disabilitas mental untuk melakukan tindakan hukum dan memperjuangkan hak-haknya.

Menurut Perhimpunan Jiwa Sehat, pasal 433 KUHPerdata muncul dari stigma lama yang diberikan kepada penyandang disabilitas mental. Difabel mental dianggap tidak mampu melakukan perbuatan-perbuatan tertentu termasuk perbuatan hukum untuk dirinya sendiri. Pengampuan lahir dari paradigma charity based atau berbasis pada rasa kasihan. Charity based inilah yang kemudian mengantarkan pada konsep pengampuan yang bertujuan untuk mewakili seorang dengan keterbatasan fisik maupun mental dalam mengambil keputusan atau perbuatan hukum (substituted decision making ).

"Paradigma substituted decision making yang digunakan dalam pengampuan berpotensi menghilangkan kapasitas hukum diri seseorang," tulis PJS. PJS memaparkan,   sekalipun sedang mengalami kekambuhan, penyandang disabilitas mental tetap bisa mengambil keputusan dengan dibantu dan difasilitasi oleh pihak-pihak yang bisa dipercaya yang dikenal dengan istilah supported decision making

Selain tidak lagi relevan dan bertentangan dengan UNCRPD, pasal 433 KUHPerdata dianggap bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945. Aturan ini antara lain mengatur ketentuan mengenai hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuaan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan lain  dalam passal 433 yang bertentangan dengan konstitusi adalah mengenai persamaan Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum. Selain itu, UUD 45 juga menjamin hak warga negara untuk Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Pasal 433 KUHPerdata menganai pengampuan juga dianggap melanggar hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Ketentuan mengenai pengampuan juga dianggap melanggar Hak warga negara untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat 1 UUD 45.

Baca: Cara Membedakan Masalah Kesehatan Jiwa yang Termasuk Disabilitas dan Bukan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Tiap Hari Ikut Kuliah, Anjing Pelayan Disabilitas Dapat Ijazah Bareng Wisuda Tuannya

3 hari lalu

Justin, seekor anjing, diberi ijazah lulus kuliah bersama tuan yang dilayaninya, Grace Mariani, mahasiswa di Universitas Seton Hall, New Jersey, Amerika Serikat. Foto/twitter
Tiap Hari Ikut Kuliah, Anjing Pelayan Disabilitas Dapat Ijazah Bareng Wisuda Tuannya

Universitas menyatakan merayakan dedikasi si anjing yang bukan hanya membantu tuannya, tetapi juga menghadiri semua kelasnya.


Teknologi Bluetooth Membuat Difabel Ini Berjalan Lagi

10 hari lalu

Neuroscience Research. Foto: Health Innovation Manchester.
Teknologi Bluetooth Membuat Difabel Ini Berjalan Lagi

Gert-Jan Oksam, penyandang difabel keterbatasan gerak dapat berjalan kembali ketika menjalani operasi penanaman implan di batang otaknya.


Mitigasi Perubahan Iklim Jangan Lupakan Penyandang Disabilitas, Ini Keperluan Mereka

10 hari lalu

Sejumlah warga menebang pohon yang tumbang akibat diterjang angin kencang di Kota Kupang, NTT, Senin, 5 April 2021. Badai siklon Seroja diperkirakan akan masih menerjang NTT dan sekitarnya pada Selasa, 6 April 2021. ANTARA/Kornelis Kaha
Mitigasi Perubahan Iklim Jangan Lupakan Penyandang Disabilitas, Ini Keperluan Mereka

Maria Yasinta merupakan salah satu penyandang disabilitas saat badai Seroja melanda NTT pada 2021 yang menyebabkan banjir bandang.


Mas Dhito Beri Ruang untuk Penyandang Disabilitas saat Konser

22 hari lalu

Mas Dhito Beri Ruang untuk Penyandang Disabilitas saat Konser

Bupati Kediri berupaya menumbuhkan budaya untuk memperhatikan kaum disabilitas.


Perusahaan di Depok Wajib Pekerjakan Dua Persen Karyawan Penyandang Disabilitas

32 hari lalu

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. Shutterstock
Perusahaan di Depok Wajib Pekerjakan Dua Persen Karyawan Penyandang Disabilitas

Dengan perda ini, Pemkot Depok harus memperhatikan fasilitas yang ramah disabilitas setiap melakukan pembangunan.


ANZAC Day Cara Australia Mencintai Veteran Perang Tua dan Disabilitas

40 hari lalu

Veteran yang menjadi Penyandang disabilitas akibat perang. Veteran dengan disabilitas ini mengikuti parade  pada peringatan ANZAC Day di St. George Teerrace, Perth,Selasa 25 April 2023. Foto: TEMPO| Cheta Nilawaty.
ANZAC Day Cara Australia Mencintai Veteran Perang Tua dan Disabilitas

Para veteran perang ini dihormati dan disayangi warga lantaran berjasa pada beberapa pertempuran di era Perang Dunia I dan II di ANZAC Day.


Pemkot Jaksel Angkut 404 PPKS di Jalanan untuk Dibawa ke Panti Sosial

4 April 2023

Petugas Satuan Polisi Pamong Praha (Satpol PP) melakukan razia gelandangan dan pengemis (gepeng) di sekitar Wilayah Menteng, Jakarta, Kamis (19/07). Razia tersebut dilakukan untuk mengurangi gepeng yang menjamur saat bulan suci Ramadhan. TEMPO/Dasril Roszandi
Pemkot Jaksel Angkut 404 PPKS di Jalanan untuk Dibawa ke Panti Sosial

Pemkot Jakarta Selatan mengangkut 404 PPKS seperti gelandangan, pengemis dan disabilitas mental untuk dibawa ke panti sosial.


Kabupaten Tangerang Minta Disabilitas Dapat Jatah 1 Persen Lapangan Kerja di Perusahaan

27 Maret 2023

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. Shutterstock
Kabupaten Tangerang Minta Disabilitas Dapat Jatah 1 Persen Lapangan Kerja di Perusahaan

Kabupaten Tangerang meminta agar setiap perusahaan di daerah itu untuk menyediakan lowongan kerja 1 persen bagi kelompok penyandang disabilitas.


Lee Do Hyun Kenang Kesulitan Hidup di Masa Lalu: Tinggal di Rumah Sempit dan Bekerja Paruh Waktu

23 Maret 2023

Lee Do Hyun. Dok. Yuehua Entertainment.
Lee Do Hyun Kenang Kesulitan Hidup di Masa Lalu: Tinggal di Rumah Sempit dan Bekerja Paruh Waktu

Lee Do Hyun menceritakan pengalamannya melakukan banyak pekerjaan paruh waktu sambil membantu sang ibu.


RUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Kaum Disabilitas

19 Maret 2023

Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI saat penandatanganan dokumen usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Foto: Geraldi/nr
RUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Kaum Disabilitas

Perhimpunan Jiwa Sehat menilai masih ada pasal dalam RUU Kesehatan yang diskriminatif terhadap kaum disabilitas