Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meski Sering Kambuh, Penyandang Disabilitas Psikososial Tetap Memiliki Kapasitas Hukum Penuh

image-gnews
Ilustrasi manfaat puasa bagi kesehatan mental. boldsky.com
Ilustrasi manfaat puasa bagi kesehatan mental. boldsky.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapasitas hukum penyandang disabilitas psikososial tetap harus diakui lantaran merupakan hak dasar sebagai manusia dan warga negara. Namun pada beberapa kasus yang dihimpun lembaga bantuan hukum masyarakat dan organisasi penyandang disabilitas, masih banyak difabel psikososial yang kehilangan kapasitas hukumnya, terutama ketika menghadapi masalah hukum.

"Misalnya, salah seorang teman perempuan yang menghadapi proses perceraian kebetulan di masa relapse, pengadilan agama masih tidak mau memproses perceraian tersebut, dan main mengalihkan keputusan kepada keluarga penyandang disabilitas," kata Ati Maulin, anggota Perhimpunan Jiwa Sehat dalam webinar Hari Konstitusi 22 yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Kamis, 25 Agustus 2022.

Hingga saat ini tantangan bagi penyandang disabilitas psikososial (PDP) dalam proses peradilan antara lain adalah menghadapi prosedur hukum yang belum memberikan akses dan tidak adanya assessment profile untuk PDP  saat berhadapan dengan proses hukum. Menurut Peneliti Hukum sekaligus Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Asfinawati, sebagai manusia, penyandang disabilitas tidak boleh diabaikan kapasitasnya sebagai subjek hukum.

"Semua manusia yang hidup di muka bumi ini adalah subjek hukum dan memiliki hak yang sama dalam hukum, termasuk tentunya penyandang disabilitas psikososial, kapasitas hukum sebagai subjek hukum tidak boleh diabaikan," kata Asfinawati dalam webinar yang sama.

Lantaran memiliki kapasitas hukum yang sama, PDP tidak secara otomatis berada di bawah pengampuan kerabat atau keluarganya dalam mengambil keputusan pada sebuah proses hukum. Kesaksian, hak serta keputusan PDP tetap melekat secara utuh dalam diri mereka dan tetap harus dianggap cakap hukum. Bila penyandang disabilitas psikososial berada dalam keadaan relapse atau kumat, harus ada dukungan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan sebelum masa relapse.

Menurut peneliti hukum dari National University of Ireland Galway, Yeni Rosdianti, kapasitas hukum PDP sudah banyak termaktub dalam konvensi PBB tentang hak penyandang disabilitas (UNCRPD). Konvensi yang diratifikasi pada tahun 2011 melalui Undang undang Nomor 19 2011 ini menyebutkan, semua orang dengan disabilitas mental (psikososial) mendapatkan persamaan hak dan kedudukan di mata hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu peraturan hukum Indonesia menyebutkan, dikarenakan kondisi yang dialami penyandang disabilitas psikososial atau mental, seperti  kekambuhan, ketidakstabilan hingga hilang kesadaran yang mengakibatkan ketidaksanggupan menjalani perannya sebagai subjek hukum dapat dikategorikan berada di bawah pengampuan (Curatelle). Kendati demikian, aturan ini dianggap tak relevan lagi setelah Indonesia meratifikasi konvensi PBB mengenai hak penyandang disabilitas.

Pasalnya, orang yang berada di bawah pengampuan dianggap tidak berhak bertindak atas diri mereka sendiri. Kondisi ini rentan merugikan dan menghilangkan hak penyandang disabilitas, seperti bersaksi di pengadilan atau mengatur aset kekayaannya.

Baca juga: Mengenal Gejala Anak Disabilitas Psikososial dan Penanganannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

2 hari lalu

Karakter Disney menyambut para pengunjung yang datang ke Disneyland Shanghai di Shanghai, Cina, 11 Mei 2020. Untuk menikmati beragam wahana, pengujung harus menjalani prosedur kesehatan dan keselamatan yang ditingkatkan. REUTERS/Aly Song
Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

17 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

21 hari lalu

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

55 hari lalu

Yulia, alumnus IPPNU Pagerwojo, Perak Jombang yang berhasil mendapat beasiswa Magister Monash University Australia (Foto : Dok. Yulia)
Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Beasiswa Australia Awards 2025 kini sudah dibuka. Tersedia untuk S2 dan S3 dan kursus singkat.


Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

56 hari lalu

Tiga peserta difabel berhasil lolos pada rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Istimewa
Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

Dua peserta difabel lolos SIPSS Polri sebagai dokter dan operator IT. Ini syarat mendaftar SIPSS Polri.


Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

58 hari lalu

Asisten SDM Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kedua dari kiri) berfoto bersama peserta disabilitas yang lolos seleksi SIPSS 2024, Minggu 25 Februari 2024. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

Dedi Prasetyo mengatakan Polri memperlakukan siswa difabel dan reguler setara.


Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

16 Februari 2024

Penyandang disabilitas melakukan pencoblosan. Foto: Istimewa.
Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

Catatan penyelenggaraan Pemilu 2024, banyak difabel tidak bisa menggunakan hak suaranya karena mendapatkan kertas suara terbatas.


Cerita Penyandang Disabilitas Tak Bisa Nyoblos Pemilu 2024 di TPS Wyata Guna Bandung

14 Februari 2024

Pemilih tunanetra dibantu pendamping melakukan pencoblosan surat suara pada pelaksanaan Pemilu 2024 di TPS 014 Panti Sosial Bina Netra dan Tuna Rungu Cahaya Batin, Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Sebanyak 25 pemilih tunanetra di TPS tersebut memberikan hak pilihnya dengan bantuan pendamping saat mencoblos. TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Penyandang Disabilitas Tak Bisa Nyoblos Pemilu 2024 di TPS Wyata Guna Bandung

Dari total pemilih terdaftar 287 orang di TPS Sentra Wyata Guna, sebanyak 41 orang diantaranya disabilitas netra dan ODGJ.


Isu Disabilitas Mulai Ngetren di Media Inggris, Begini Komentar Ahli

8 Februari 2024

Jurnalis dengan Disabilitas. Foto: ijnet.org.
Isu Disabilitas Mulai Ngetren di Media Inggris, Begini Komentar Ahli

Upaya inilah yang juga mempengaruhi tren industri media di Inggris dengan menyediakan konten yang dimotori oleh penyandang disabilitas.


Aksesibilitas Disabilitas untuk Pencoblosan Pemilu 2024 Sudah Terpenuhi atau Belum?

30 Januari 2024

Petugas membantu penyandang disabilitas memasukkan surat suara ketika mengikuti pemilu 2019 susulan di TPS 31 Jayapura Selatan, Jayapura, Papua, Kamis, 18 April 2019. Pemilu susulan diselenggarakan di sejumlah TPS di Jayapura, Banggai, dan Jambiketerlambatan logistik pemilu. ANTARA/Gusti Tanati
Aksesibilitas Disabilitas untuk Pencoblosan Pemilu 2024 Sudah Terpenuhi atau Belum?

Semua orang memiliki hak suara untuk pencoblosan pada Pemilu 2024, termasuk para disabilitas. Apakah aksesibilitas difabel sudah terpenuhi?