TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah itu bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat difabel.
"Memang sudah ada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, namun kami perlu terus menyempurnakannya untuk kepentingan penyandang disabilitas," kata Ahmad Riza Patria di Gedung DPR DKI Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Saat ini, rancangan perda tersebut sedang dibahas bersama DPR DKI Jakarta.
Ahmad Riza Patria menjelaskan, peraturan daerah tentang penyandang disabilitas yang sudah ada belum sepenuhnya menerapkan pendekatan sosial yang multisektor dan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Dari periode waktu, perda tersebut juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Di dalam rancangan perda tersebut tercantum enam substansi, yakni:
- Pengaturan perencanaan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas.
- Pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
- Pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta.
- Pengaturan pemberian penghargaan untuk mendukung penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas
- Pengaturan peran serta masyarakat.
- Pengaturan sanksi.
Khusus pemenuhan hak penyandang disabilitas, menurut Ahmad Riza Patria, terdapat 17 aspek yang menjadi perhatian sesuai amanat Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Sebanyak 17 aspek tersebut, yakni keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial.
Kemudian, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, perlindungan perempuan, dan anak, serta perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. "Melalui rancangan peraturan daerah ini, masyarakat difabel akan mengetahui apa saja hak mereka dan mengawasi pemenuhannya sebagai bentuk partisipasi," ujarnya.
Baca juga:
Hak Bekerja dalam UU Penyandang Disabilitas yang Rentan Dilanggar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.