Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Wajib Membuat Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan, Ini Fungsinya

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Ilustrasi difabel. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong percepatan penyediaan Unit Layanan Disabilitas atau ULD Bidang Ketenagakerjaan di daerah. Unit ini berfungsi melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah mengatakan menyediakan unit layanan disabilitas sama dengan memenuhi hak asasi dalam hubungan ketenagakerjaan. "Kita menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang, termasuk kondisi disabilitas," kata Hindun dalam keterangan tertulis pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Hindun mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2020 yang mewajibkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan untuk mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif. Unit layanan disabilitas bertugas menyediakan informasi lowongan kerja dan mempromosikan tenaga kerja difabel kepada pemberi kerja.

Unit layanan disabilitas juga memberikan penyuluhan, bimbingan, dan melakukan analisis jabatan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Petugas di unit layanan disabilitas memberikan layanan penyesuaian di lingkungan kerja; memfasilitasi pemenuhan akomodasi untuk tenaga kerja difabel; memberikan informasi mengenai kontrak kerja, upah, dan jam kerja; serta membantu menyelesaikan masalah hubungan industrial yang melibatkan penyandang disabilitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyerapan penyandang disabilitas di dunia kerja, menurut Hindung, membutuhkan keterlibatan seluruh pembuat kebijakan, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. "Perlu keterlibatan bersama dalam percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, baik dalam lingkup nasional maupun regional di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Menurut data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan serta Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pada Januari 2021 terdapat 551 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang. Sementara total tenaga kerja difabel sebanyak 536.094 orang. Artinya, masih ada 531.641 penyandang disabilitas yang punya peluang dan membutuhkan kesempatan kerja.

Baca juga:
8 Fungsi Unit Layanan Disabilitas di Lembaga Pendidikan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jadi Favorit Jemaah Berbagai Daerah, Masjid UGM Gencarkan Literasi dan Fasilitas Beribadah Bagi Difabel

1 hari lalu

Masjid Kampus UGM. Dok. Istimewa
Jadi Favorit Jemaah Berbagai Daerah, Masjid UGM Gencarkan Literasi dan Fasilitas Beribadah Bagi Difabel

Antusiasme kalangan penyandang disabilitas untuk datang dan beribadah ke masjid kampus itu begitu besar dari waktu ke waktu.


Klasemen Perolehan Medali ASEAN Para Games 2023 Jumat Pagi 9 Juni: Indonesia Sudah Juara Umum, Kumpulkan 153 Emas

1 hari lalu

Sejumlah suporter memberikan dukungan ketika pertandingan tim bola voli Indonesia melawan Thailand pada final voli duduk putra ASEAN Para Games 2023 di Morodok Techo National Stadium, Phnom Penh, Kamboja, Kamis, 8 Juni 2023. ANTARA/Zabur Karuru
Klasemen Perolehan Medali ASEAN Para Games 2023 Jumat Pagi 9 Juni: Indonesia Sudah Juara Umum, Kumpulkan 153 Emas

Kontingen Indonesia semakin dominan di pucuk klasemen perolehan medali ASEAN Para Games 2023 Kamboja dengan 153 emas.


Menpora Dito Ariotedjo: Indonesia Juara Umum ASEAN Para Games 2023 dan Raih Emas Terbanyak dalam Sejarah

1 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memberikan keterangan du areba ASEAN Para Games 2023 di stadion Elephant Hall Morodok Techo Phnom Penh Kamboja, Kamis, 8 Juni 2023. (ANTARA/Aditya Ramadhan)
Menpora Dito Ariotedjo: Indonesia Juara Umum ASEAN Para Games 2023 dan Raih Emas Terbanyak dalam Sejarah

Menpora Dito Ariotedjo mengatakan bahwa Indonesia resmi menjadi juara umum ASEAN Para Games 2023 mencetak sejarah lewat perolehn emas terbanyak.


Begini Suasana Pembukaan ASEAN Para Games 2023 Kamboja, Termasuk Defile Kontingen Indonesia

6 hari lalu

Suasana pembukaan ASEAN Para Games 2023 Kamboja di Stadion National Morodok Tekno Phnom Pehn pada Sabtu, 3 Juni 2023. ANTARA/Hendri Sukma Indrawan
Begini Suasana Pembukaan ASEAN Para Games 2023 Kamboja, Termasuk Defile Kontingen Indonesia

Pembukaan ASEAN Para Games 2023 Kamboja berlangsung di Stadion National Morodok Tekno Phnom Pehn, Sabtu, 4 Juni 2023.


Tiap Hari Ikut Kuliah, Anjing Pelayan Disabilitas Dapat Ijazah Bareng Wisuda Tuannya

6 hari lalu

Justin, seekor anjing, diberi ijazah lulus kuliah bersama tuan yang dilayaninya, Grace Mariani, mahasiswa di Universitas Seton Hall, New Jersey, Amerika Serikat. Foto/twitter
Tiap Hari Ikut Kuliah, Anjing Pelayan Disabilitas Dapat Ijazah Bareng Wisuda Tuannya

Universitas menyatakan merayakan dedikasi si anjing yang bukan hanya membantu tuannya, tetapi juga menghadiri semua kelasnya.


Poltekpar Lombok Buka Kesempatan Difabel Tuna Rungu Kuliah Pariwisata

6 hari lalu

Kampus Poltekpar Lombok. TEMPO/Supriyantho Khafid
Poltekpar Lombok Buka Kesempatan Difabel Tuna Rungu Kuliah Pariwisata

Sampai awal 2023, Poltekpar Lombok memiliki 1.019 orang mahasiswa aktif.


Penyandang Disabilitas, Anak 10 Tahun, Meninggal akibat Kebakaran di Jakarta Timur

8 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Penyandang Disabilitas, Anak 10 Tahun, Meninggal akibat Kebakaran di Jakarta Timur

Kebakaran menimpa delapan rumah di Jalan Swadaya RT 05/RW 05, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.


Ganjar Siapkan Strategi Gaet Gen Z, Disabilitas dan Perempuan

8 hari lalu

Bakal Calon Presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo saat memberikan sambutan dalam peresmian Rumah Aspirasi Relawan Pemenangan di Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. Ganjar Pranowo meresmikan Rumah Aspirasi Relawan Pemenangan dan juga sebagai tempat Sekretariat Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres 2024 DPP PDI Perjuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ganjar Siapkan Strategi Gaet Gen Z, Disabilitas dan Perempuan

Ganjar Pranowo mengatakan Generasi Z, kelompok disabilitas dan perempuan merupakan konstituen potensial yang belum terjamah oleh organ relawan.


Atlet Indonesia Siap Tempur untuk Torehkan Sejarah dengan Menjadi Juara Umum ASEAN Para Games 2023

10 hari lalu

Atlet National Paralympic Committee (NPC) mengikuti acara Pengukuhan dan Pelepasan Kontingen ASEAN Para Games XII Kamboja 2023 di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Senin 29 Mei 2023. National Paralympic Committee (NPC) Indonesia mengirimkan 268 atlet dan 154 ofisial untuk 12 cabang olahraga dari 14 cabor yang dipertandingkan pada ASEAN Para Games XII 2023 di Kamboja. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Atlet Indonesia Siap Tempur untuk Torehkan Sejarah dengan Menjadi Juara Umum ASEAN Para Games 2023

Chef de Mission (CdM) Kontingen Indonesia Andi Herman mengatakan para atlet Merah Putih siap tempur untuk menghadapi ASEAN Para Games 2023.


Airlangga Ajak Menteri Negara ASEAN Satukan Pandangan Menjelang Pertemuan IPEF

13 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers  Pertumbuhan Tkonomi Triwulan I tahun 2023 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat, 5 Mei 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Airlangga Ajak Menteri Negara ASEAN Satukan Pandangan Menjelang Pertemuan IPEF

Airlangga mengatakan penyelesaian isu ketenagakerjaan dalam IPEF harus sejalan dan melalui mekanisme ILO, dengan memperhatikan regulasi domestik.