TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Joe Biden memperingati lahirnya Undang-undang Disabilitas atau American Disability Act ke-31 di Gedung Putih. Seiring haru ulang tahu kebijakan itu, Joe Biden menggelontorkan dana USD 400 miliar atau sekitar Rp 5.792 triliun untuk layanan ke rumah-rumah bagi penyandang disabilitas.
"American Disability Act adalah dasar untuk segala peluang, partisipasi, kehidupan mandiri, dan bentuk rasa hormat terhadap martabat difabel," kata Joe Biden dalam pidatonya, Selasa 27 Juli 2021. "Kebijakan ini juga menjadi benteng untuk melawan diskriminasi dan jalan menuju difabel yang merdeka."
American Disability Act, Joe Biden melanjutkan, merupakan payung hukum yang menaungi hak 60 juta penyandang disabilitas di Amerika. "Keberadaan American Disability Act bukan berarti mengakhiri pekerjaan rumah kami dalam mewujudkan dan mengakomodasi hak penyandang disabilitas," kata Biden.
Peringatan HUT American Disability Act itu dihadiri sekitar 60 pemimpin politik dan advokat penyandang disabilitas. Hadir pemimpin Partai Demokrat, Nancy Pelosi, dan pemimpin Partai Republik, Kevin McCarthy.
Mengenai dana USD 400 miliar buat layanan difabel, Joe Biden mengatakan detail kebijakan itu tertuang dalam skema Better Care Better Job. "Tahun lalu (saat pandemi Covid-19 merebak), masyarakat melihat betapa pentingnya pendamping dan perawatan berbasis rumah bagi banyak orang Amerika," katanya.
American Disability Act, Joe Biden melanjutkan, juga membantu memastikan pendamping difabel mendapatkan kompensasi untuk pekerjaan mereka. "Saya juga sudah meminta kongres untuk menghilangkan ketentuan upah sub-minimum yang diskriminatif dan kerap diterapkan bagi pekerja dengan disabilitas," ucapnya.
Baca juga:
Profil Penyandang Disabilitas yang Jadi Korban Kekerasan Anggota TNI AU di Papua