TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua difabel kerap kehilangan hak asuh mereka terhadap anak-anaknya karena kondisi disabilitas. Padahal Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memungkinkan mereka untuk tetap mengasuh buah hatinya sesuai dengan kemampuannya.
Ketentuan hak asuh pada orang tua difabel ini tertuang dalam Pasal 32 Undang-undang Penyandang Disabailitas. Pasal tersebut berbunyi 'Penyandang disabilitas dapat dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan pengadilan negeri'.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK, Fajri Nursyamsi menjelaskan pasal 32 Undang-undang Penyandang Disabilitas berkaitan dengan kecakapan hukum seseorang. "Pasal ini harus dimaknai bahwa penyandang disabilitas cakap hukum," ujar Fajri Nursyamsi kepada Tempo, Jumat 1 Januari 2020.
Pada beberapa peristiwa, misalnya perceraian atau pernikahan sesama penyandang disabilitas, orang tua difabel sering kehilangan hak asuh anak mereka lantaran dianggap tidak cakap hukum atas hak asuh dan dinilai tidak mampu mengurus anak. Penilaian cakap tidak cakap ini sering kali terjadi dalam keluarga sendiri.
Akibat penilaian tersebut, banyak penyandang disabilitas yang terpisahkan dari anak kandung mereka. Buah hati dari orang tua difabel diasuh oleh orang tua lain yang tidak disabilitas atau anak tersebut otomatis diasuh oleh orang tua yang tidak difabel saat proses perceraian.
Padahal sebelum ada penetapan pengadilan atas kondisi difabel yang tidak cakap hukum, menurut Fajri, maka orang tua disabilitas harus dimaknai berhak dan mampu memegang hak asuh atas anak mereka. "Tidak boleh dipisahkan oleh siapapun termasuk keluarganya sendiri," ucapnya.
Konvensi PBB Mengenai Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) juga mengatur prinsip 'supportive decission making'. Prinsip ini merupakan dukungan bagi penyandang disabilitas bahwa mereka dapat mengambil keputusan sendiri, bukan keputusan yang diambil alih oleh orang lain.
Dengan ketentuan dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas dan prinsip supportive decissio making ini, seharusnya orang tua dengan disabilitas mendapatkan dukungan dalam mengambil keputusan sendiri. Terutama keputusan mengasuh anak mereka dalam keadaan sadar penuh.
Lantaran hak asuh anak diberikan atas putusan pengadilan, orang tua disabilitas yang kehilangan hak asuh anak mereka dapat mengajukan banding. Dengan begitu, bila hak asuh anak dari orang tua disabilitas diambil oleh orang lain tanpa putusan pengadilan atau persetujuan mereka, maka penyandang disabilitas dapat melapor kepada mediator.
Pihak yang dapat ditunjuk sebagai mediator dalam sengketa hak asuh anak dengan orang tua disabilitas antara lain, organisasi penyandang disabilitas, lembaga bantuan hukum yang sudah memahami isu disabilitas. Orang tua difabel yang kehilangan hak asuh juga dapat mengadu ke institusi pemerintah, seperti Komnas HAM atau pos pelayanan komunikasi masyarakat kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah masing-masing.
Fajri Nursyamsi menambahkan, umumnya keluarga yang mengambil alih hak asuh anak dari orang tua disabilitas memiliki tingkat pemahaman yang kurang tentang hak-hak difabel. "Mereka melakukan itu berdasar niat baik. Karena itu, laporan ke polisi merupakan langkah paling akhir," kata Fajri.