Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Difabel Kehilangan Hak Asuh, Itu Melanggar UU Penyandang Disabilitas

Ilustrasi orang tua dan anak (pixabay.com)
Ilustrasi orang tua dan anak (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua difabel kerap kehilangan hak asuh mereka terhadap anak-anaknya karena kondisi disabilitas. Padahal Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memungkinkan mereka untuk tetap mengasuh buah hatinya sesuai dengan kemampuannya.

Ketentuan hak asuh pada orang tua difabel ini tertuang dalam Pasal 32 Undang-undang Penyandang Disabailitas. Pasal tersebut berbunyi 'Penyandang disabilitas dapat dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan pengadilan negeri'.

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK, Fajri Nursyamsi menjelaskan pasal 32 Undang-undang Penyandang Disabilitas berkaitan dengan kecakapan hukum seseorang. "Pasal ini harus dimaknai bahwa penyandang disabilitas cakap hukum," ujar Fajri Nursyamsi kepada Tempo, Jumat 1 Januari 2020.

Pada beberapa peristiwa, misalnya perceraian atau pernikahan sesama penyandang disabilitas, orang tua difabel sering kehilangan hak asuh anak mereka lantaran dianggap tidak cakap hukum atas hak asuh dan dinilai tidak mampu mengurus anak. Penilaian cakap tidak cakap ini sering kali terjadi dalam keluarga sendiri.

Akibat penilaian tersebut, banyak penyandang disabilitas yang terpisahkan dari anak kandung mereka. Buah hati dari orang tua difabel diasuh oleh orang tua lain yang tidak disabilitas atau anak tersebut otomatis diasuh oleh orang tua yang tidak difabel saat proses perceraian.

Padahal sebelum ada penetapan pengadilan atas kondisi difabel yang tidak cakap hukum, menurut Fajri, maka orang tua disabilitas harus dimaknai berhak dan mampu memegang hak asuh atas anak mereka. "Tidak boleh dipisahkan oleh siapapun termasuk keluarganya sendiri," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konvensi PBB Mengenai Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) juga mengatur prinsip 'supportive decission making'. Prinsip ini merupakan dukungan bagi penyandang disabilitas bahwa mereka dapat mengambil keputusan sendiri, bukan keputusan yang diambil alih oleh orang lain.

Dengan ketentuan dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas dan prinsip supportive decissio making ini, seharusnya orang tua dengan disabilitas mendapatkan dukungan dalam mengambil keputusan sendiri. Terutama keputusan mengasuh anak mereka dalam keadaan sadar penuh.

Lantaran hak asuh anak diberikan atas putusan pengadilan, orang tua disabilitas yang kehilangan hak asuh anak mereka dapat mengajukan banding. Dengan begitu, bila hak asuh anak dari orang tua disabilitas diambil oleh orang lain tanpa putusan pengadilan atau persetujuan mereka, maka penyandang disabilitas dapat melapor kepada mediator.

Pihak yang dapat ditunjuk sebagai mediator dalam sengketa hak asuh anak dengan orang tua disabilitas antara lain, organisasi penyandang disabilitas, lembaga bantuan hukum yang sudah memahami isu disabilitas. Orang tua difabel yang kehilangan hak asuh juga dapat mengadu ke institusi pemerintah, seperti Komnas HAM atau pos pelayanan komunikasi masyarakat kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah masing-masing.

Fajri Nursyamsi menambahkan, umumnya keluarga yang mengambil alih hak asuh anak dari orang tua disabilitas memiliki tingkat pemahaman yang kurang tentang hak-hak difabel. "Mereka melakukan itu berdasar niat baik. Karena itu, laporan ke polisi merupakan langkah paling akhir," kata Fajri.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Tiap Hari Ikut Kuliah, Anjing Pelayan Disabilitas Dapat Ijazah Bareng Wisuda Tuannya

1 hari lalu

Justin, seekor anjing, diberi ijazah lulus kuliah bersama tuan yang dilayaninya, Grace Mariani, mahasiswa di Universitas Seton Hall, New Jersey, Amerika Serikat. Foto/twitter
Tiap Hari Ikut Kuliah, Anjing Pelayan Disabilitas Dapat Ijazah Bareng Wisuda Tuannya

Universitas menyatakan merayakan dedikasi si anjing yang bukan hanya membantu tuannya, tetapi juga menghadiri semua kelasnya.


Poltekpar Lombok Buka Kesempatan Difabel Tuna Rungu Kuliah Pariwisata

1 hari lalu

Kampus Poltekpar Lombok. TEMPO/Supriyantho Khafid
Poltekpar Lombok Buka Kesempatan Difabel Tuna Rungu Kuliah Pariwisata

Sampai awal 2023, Poltekpar Lombok memiliki 1.019 orang mahasiswa aktif.


Lakukan Langkah Berikut jika Anak Anda Tengah Dikuntit Orang Tak Dikenal

1 hari lalu

Ilustrasi anak bermain di kolong meja. Foto: Freepik.com
Lakukan Langkah Berikut jika Anak Anda Tengah Dikuntit Orang Tak Dikenal

Jika yakin anak Anda sedang dikuntit dan memiliki bukti yang cukup, segera laporkan pada pihak berwajib.


Parental Control Google Play untuk Orang Tua Memantau Konten yang Diakses Anak

4 hari lalu

Google Play. shutterstock.com
Parental Control Google Play untuk Orang Tua Memantau Konten yang Diakses Anak

Google Play menawarkan fitur parental control yang berguna membantu orang tua memantau perangkat anaknya


8 Cara Melatih Kedisiplinan Anak, Panduan Praktis untuk Orang Tua

5 hari lalu

Ilustrasi anak dan orang tua melakukan kegiatan seru. Freepik.com/Jcomp
8 Cara Melatih Kedisiplinan Anak, Panduan Praktis untuk Orang Tua

Pelajari pendekatan yang dapat membantu orang tua dalam membentuk kedisiplinan anak.


Teknologi Bluetooth Membuat Difabel Ini Berjalan Lagi

8 hari lalu

Neuroscience Research. Foto: Health Innovation Manchester.
Teknologi Bluetooth Membuat Difabel Ini Berjalan Lagi

Gert-Jan Oksam, penyandang difabel keterbatasan gerak dapat berjalan kembali ketika menjalani operasi penanaman implan di batang otaknya.


Mitigasi Perubahan Iklim Jangan Lupakan Penyandang Disabilitas, Ini Keperluan Mereka

8 hari lalu

Sejumlah warga menebang pohon yang tumbang akibat diterjang angin kencang di Kota Kupang, NTT, Senin, 5 April 2021. Badai siklon Seroja diperkirakan akan masih menerjang NTT dan sekitarnya pada Selasa, 6 April 2021. ANTARA/Kornelis Kaha
Mitigasi Perubahan Iklim Jangan Lupakan Penyandang Disabilitas, Ini Keperluan Mereka

Maria Yasinta merupakan salah satu penyandang disabilitas saat badai Seroja melanda NTT pada 2021 yang menyebabkan banjir bandang.


Yang Perlu Dilakukan Orang Tua bila Anak Menelan Benda Asing

10 hari lalu

Ilustrasi bayi sedang bermain. Foto: Unsplash.com/Yuri Shirota
Yang Perlu Dilakukan Orang Tua bila Anak Menelan Benda Asing

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan orang tua di rumah jika mendapati anak menelan benda asing. Berikut saran dokter.


Child Grooming: Mengenali Ancaman dan Cara Menghindarinya dari Anak

11 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Child Grooming: Mengenali Ancaman dan Cara Menghindarinya dari Anak

Child grooming tergolong makin mengkhawatirkan dalam era digital saat ini


Feeding Specialist, Apakah hanya untuk Mendampingi Anak Makan?

13 hari lalu

Ilustrasi anak tidak mau makan. shutterstock.com
Feeding Specialist, Apakah hanya untuk Mendampingi Anak Makan?

Feeding specialist jasa pengasuhan terpadu bagi bayi dan anak-anak yang mengalami kesulitan menyusu, makan, dan menelan