Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Difabel Kehilangan Hak Asuh, Itu Melanggar UU Penyandang Disabilitas

image-gnews
Ilustrasi orang tua dan anak (pixabay.com)
Ilustrasi orang tua dan anak (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua difabel kerap kehilangan hak asuh mereka terhadap anak-anaknya karena kondisi disabilitas. Padahal Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memungkinkan mereka untuk tetap mengasuh buah hatinya sesuai dengan kemampuannya.

Ketentuan hak asuh pada orang tua difabel ini tertuang dalam Pasal 32 Undang-undang Penyandang Disabailitas. Pasal tersebut berbunyi 'Penyandang disabilitas dapat dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan pengadilan negeri'.

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK, Fajri Nursyamsi menjelaskan pasal 32 Undang-undang Penyandang Disabilitas berkaitan dengan kecakapan hukum seseorang. "Pasal ini harus dimaknai bahwa penyandang disabilitas cakap hukum," ujar Fajri Nursyamsi kepada Tempo, Jumat 1 Januari 2020.

Pada beberapa peristiwa, misalnya perceraian atau pernikahan sesama penyandang disabilitas, orang tua difabel sering kehilangan hak asuh anak mereka lantaran dianggap tidak cakap hukum atas hak asuh dan dinilai tidak mampu mengurus anak. Penilaian cakap tidak cakap ini sering kali terjadi dalam keluarga sendiri.

Akibat penilaian tersebut, banyak penyandang disabilitas yang terpisahkan dari anak kandung mereka. Buah hati dari orang tua difabel diasuh oleh orang tua lain yang tidak disabilitas atau anak tersebut otomatis diasuh oleh orang tua yang tidak difabel saat proses perceraian.

Padahal sebelum ada penetapan pengadilan atas kondisi difabel yang tidak cakap hukum, menurut Fajri, maka orang tua disabilitas harus dimaknai berhak dan mampu memegang hak asuh atas anak mereka. "Tidak boleh dipisahkan oleh siapapun termasuk keluarganya sendiri," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konvensi PBB Mengenai Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) juga mengatur prinsip 'supportive decission making'. Prinsip ini merupakan dukungan bagi penyandang disabilitas bahwa mereka dapat mengambil keputusan sendiri, bukan keputusan yang diambil alih oleh orang lain.

Dengan ketentuan dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas dan prinsip supportive decissio making ini, seharusnya orang tua dengan disabilitas mendapatkan dukungan dalam mengambil keputusan sendiri. Terutama keputusan mengasuh anak mereka dalam keadaan sadar penuh.

Lantaran hak asuh anak diberikan atas putusan pengadilan, orang tua disabilitas yang kehilangan hak asuh anak mereka dapat mengajukan banding. Dengan begitu, bila hak asuh anak dari orang tua disabilitas diambil oleh orang lain tanpa putusan pengadilan atau persetujuan mereka, maka penyandang disabilitas dapat melapor kepada mediator.

Pihak yang dapat ditunjuk sebagai mediator dalam sengketa hak asuh anak dengan orang tua disabilitas antara lain, organisasi penyandang disabilitas, lembaga bantuan hukum yang sudah memahami isu disabilitas. Orang tua difabel yang kehilangan hak asuh juga dapat mengadu ke institusi pemerintah, seperti Komnas HAM atau pos pelayanan komunikasi masyarakat kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah masing-masing.

Fajri Nursyamsi menambahkan, umumnya keluarga yang mengambil alih hak asuh anak dari orang tua disabilitas memiliki tingkat pemahaman yang kurang tentang hak-hak difabel. "Mereka melakukan itu berdasar niat baik. Karena itu, laporan ke polisi merupakan langkah paling akhir," kata Fajri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komunikasi Penting, Orang Tua Juga Perlu dengarkan Pendapat Anak

9 hari lalu

Ilustrasi orang tua dan anak. Freepik.com
Komunikasi Penting, Orang Tua Juga Perlu dengarkan Pendapat Anak

Psikolog menyampaikan bahwa komunikasi antara orang tua dan anak memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan anak


6 Tips Memberi Tahu Anak soal Masalah Keluarga

9 hari lalu

Ilustrasi Ibu dan Anak. Sumber: Getty/mirror.co.uk
6 Tips Memberi Tahu Anak soal Masalah Keluarga

Ketika ada masalah keluarga, penting bagi orang tua untuk memberitahu anak dengan cara yang baik dan sesuai usianya.


Tsania Marwa Sedih Tidak Sempat Melihat Tumbuh Kembang Anak Selama 7 Tahun

10 hari lalu

Tsania Marwa bertemu putranya. Instagram.com
Tsania Marwa Sedih Tidak Sempat Melihat Tumbuh Kembang Anak Selama 7 Tahun

Tsania Marwa berharap ada kontribusi dari MahKamah Konstitusi atas kepastian hukum pemegang hak asuh anak.


Tsania Marwa Jadi Saksi di Sidang MK, Tuntut Keadilan Hak Asuh dan Pengambilan Paksa Anak

10 hari lalu

Tsania Marwa (Instagram/@tsaniamarwa54).
Tsania Marwa Jadi Saksi di Sidang MK, Tuntut Keadilan Hak Asuh dan Pengambilan Paksa Anak

Selain hak asuh berpindah tangan secara paksa, Tsania Marwa juga tidak diperkenankan menjenguk kedua anaknya.


Tips Hadapi Orang Tua Beracun dari Psikolog

18 hari lalu

Ilustrasi anak dan orang tua. Freepik.com/Peoplecreations
Tips Hadapi Orang Tua Beracun dari Psikolog

Sikap beracun orang tua sulit diubah. Lalu, bagaimana cara menghadapi hidup yang penuh tekanan dari orang tua? Berikut beberapa yang bisa dilakukan.


5 Tanda Anda Hidup dengan Orang Tua yang Toxic

18 hari lalu

Ilustrasi orang tua dan anak. Freepik.com
5 Tanda Anda Hidup dengan Orang Tua yang Toxic

Orang tua selalu mengontrol, menyalahkan, terlalu mengkritik, mengabaikan. Berikut tanda-tanda Anda hidup dengan orang tua toxic.


Anak Berlatih Puasa, Dokter Mengingatkan Peran Orang Tua Memastikan Asupan Nutrisi

18 hari lalu

Ilustrasi berbuka puasa. Shutterstock
Anak Berlatih Puasa, Dokter Mengingatkan Peran Orang Tua Memastikan Asupan Nutrisi

Menurut dokter anak, orang tua tidak memberikan makanan dan minuman berpemanis berlebihan dan makanan cepat saji atau instan saat buka puasa dan sahur


Mendidik Anak Memahami Puasa, Ini Saran Psikolog

18 hari lalu

Ilustrasi berbuka puasa. Shutterstock
Mendidik Anak Memahami Puasa, Ini Saran Psikolog

Pemahaman terkait makna puasa disertai penjelasan mengenai manfaat seperti kesehatan dan mengendalikan diri


Saran Psikolog buat yang Ingin Memasukkan Anak ke Pondok Pesantren

28 hari lalu

Seorang santri sedang menyimak kajian kitab burdah yang di pimpin langsung oleh pengasuh pondok Said Aqil Siradj di pondok pesantren Al-tsaqafah Ciganjur Jakarta Selatan, Minggu, 26 Maret 2023. Kajian yang diikuti ratusan santri tersebut, merupakan kegiatan rutin pagi hari selama bulan Ramadan di pondok pesantren Al-tsaqafah. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.'
Saran Psikolog buat yang Ingin Memasukkan Anak ke Pondok Pesantren

Orang tua wajib mendidik anak sebelum memutuskan memasukkan ke sekolah berasrama seperti pondok pesantren. Simak saran psikolog.


Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

29 hari lalu

Yulia, alumnus IPPNU Pagerwojo, Perak Jombang yang berhasil mendapat beasiswa Magister Monash University Australia (Foto : Dok. Yulia)
Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Beasiswa Australia Awards 2025 kini sudah dibuka. Tersedia untuk S2 dan S3 dan kursus singkat.