TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan seleksi calon anggota Komisi Nasional Disabilitas atau KND paada Senin, 21 Desember 2020. Mulai saat itu sampai 3 Februari 2021, masyarakat bisa berpartisipasi dengan menyimak apa saja persyaratan dan prosedur seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas.
Masa pendaftaran calon anggota Komisi Disabilitas dimulai pada 20 Januari - 3 Februari 2021 pukul 16.00 WIB. Ketua Panitia Seleksi Anggota Komisi Nasional Disabilitas, Harry Hikmat mengatakan KND, Harry Hikmat proses seleksi berlangsung terbuka dan tidak dipungut biaya apapun.
"Kami mengundang putra putri terbaik Indonesia dari kalangan penyandang disabilitas maupun non-disabilitas, dengan latar belakang praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat untuk mengikuti seleksi ini," kata Harry Hikmat di Jakarta. Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas merupakan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Anggotaa Komisi Nasional Disabilitas bertugas memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang disabilitas. Peraturan presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas menyebutkan anggota komisi ini terdiri dari tujuh orang. Empat di antaranya dari kelompok difabel dan tiga lainnya dari keolompok non-disabilitas.
Berikut 12 kriteria calon anggota Komisi Nasional Disabilitas:
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berusia paling rendah 35 tahun
- Berpengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas selama paling singkat 5 tahunIklanScroll Untuk Melanjutkan
- Berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
- Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik
- Bersedia tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengurus dan/atau anggota partai politik, dan profesi lainnya, misalkan advokat, dokter, akuntan, notaris, dan lainnya
- Bagi calon yang berstatus pegawai negeri Sipil mesti bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik pegawai negeri sipil apabila diterima sebagai anggota Komisi Nasional Disabilitas
- Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, kembaga kesejahteraan sosial, media massa, dan perguruan tinggi.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tadi dapat mengunduh formulir pendaftaran mengetahui persyaratan administrasi lainnya melalui laman https://seleksiknd.kemensos.go.id/. Seleksi administrasi berlangsung secara virtual, kemudian dilanjutkan dengan wawancara.
Proses seleksi anggota Komisi Disabilitas Nasional melibatkan Staf Khusus dan Juru Bicara Presiden Joko Widodo Bidang Sosial Angkie Yudistia, akademikus Harkristuti Harkrisnowo, Sinta Nuriyah Wahid, serta Siswadi sebagai tokoh dan penyandang disabilitas. Panitia seleksi akan menentukan 14 nama terbaik yang kemudian diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan sebanyak tujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas periode 2021 - 2026.