TEMPO.CO, Yogyakarta - Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Angkie Yudistia mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membentuk Unit Layanan Disabilitas atau ULD. Pembentukan ULD merupakan salah satu amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Angkie Yudistia menjelaskan peraturan pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hingga menjelang akhir 2020 ini, terdapat enam peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden yang menjadi regulasi tindak lanjut dari undang-undang penyandang disabilitas itu.
Angkie Yudistia menjelaskan, peraturan pemerintah tentang akomodasi bagi peseta didik difabel itu berlatar persepsi bahwa penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan layanan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus.
"Penyandang disabilitas juga punya kesempatan sama, baik sebagai penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, maupun sebagai peserta didik," ujar Angkie saat lokakarya bertajuk Membangun Pendidikan Karakter Anak Disabilitas di Yogyakarta, Senin 9 November 2020.
Angkie Yudistia mengatakan, lembaga pendidikan perlu memodifikasi layanannya sehingga sesuai kebutuhan difabel. "Supaya peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang adil," ucap dia.
Pada kesempatan itu, Penasihat Dharma Wanita Persatuan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Kanjeng Bendara Raden Ayu Adipati Paku Alam mengatakan, pendidikan inklusi hakikatnya memberikan peran yang sama kepada semua peserta didik.
Kesetaraan tersebut berlangsung tanpa membedakan latar belakang sosial, politik, ekonomi, etnik, agama/kepercayaan, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik maupun mental. "Sehingga sekolah benar-benar menjadi miniatur masyarakat Indonesia yang majemuk," katanya.