Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Isi PP tentang Akomodasi Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang tengah menjalani proses hukum. Ketentuan turunan dari Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

"Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan," demikian tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang definisi akomodasi yang layak.

Peraturan pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 20 Juli 2020. Keberadaan peraturan pemerintah tersebut memungkinkan penyandang disabilitas menghadapi proses peradilan tanpa pengampuan. Kesaksian dan eksistensi difabel dapat dijadikan sebuah alat bukti.

Peraturan pemerintah ini juga menetapkan tata cara bagaimana menghadirkan penyandang disabilitas dalam sebuah persidangan berikut aksesibilitas yang harus tersedia. Contoh, perlu kursi roda, penerjemah bahasa isyarat, hingga tempat tidur dorong guna menghadirkan difabel dalam sebuah persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam peraturan ini juga ada ketentuan bagi lembaga peradilan untuk memberikan pelayanan serta sarana dan prasarana yang melekat pada gedung bagi penyandang disabilitas. Dalam bagian penjelasan peraturan pemerintah tercantum bahwa penilaian personal dan penyediaan pendamping disabilitas serta penerjemah atau juru bahasa isyarat menjadi unsur yang wajib dipenuhi dalam sebuah peradilan.

"Penilaian personal penting dalam akomodasi yang layak dalam proses peradilan karena akan menentukan hambatan yang dihadapi dan pendekatan apa yang dibutuhkan penyandang disabilitas dalam menjalani proses peradilan," demikian tertulis dalam salah satu penjelasan peraturan tersebut.

Selain lembaga peradilan, ketentuan dalam peraturan pemerintah ini juga berlaku pada rumah tahanan negara, lembaga penempatan anak sementara, lembaga pemasyarakatan. Termasuk juga lembaga pembinaan khusus anak, balai pemasyarakatan, organisasi advokat, dan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Presiden Jokowi Bakal Hadir dalam Pembukaan Peparnas 2024 di Kota Solo

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timor, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Bakal Hadir dalam Pembukaan Peparnas 2024 di Kota Solo

Presiden Jokowi bakal menghadiri acara pembukaan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Jawa Tengah atau Peparnas 2024.


Yogyakarta Kini Memiliki Spot Seni Disabilitas, Usung Misi Kesetaraan

3 hari lalu

Komunitas disabilitas di Yogyakarta meluncurkan ruang seni khusus Equalitera Artspace di Kabupaten Bantul Yogyakarta Senin 30 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Kini Memiliki Spot Seni Disabilitas, Usung Misi Kesetaraan

Sebagai salah satu kota seni budaya, Yogyakarta selama ini telah bertabur banyak galeri seni hingga panggung budaya.


Temui Jokowi di Istana, PPDI Berharap Penguatan Implementasi UU Penyandang Disabilitas

4 hari lalu

Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Norman Yulian (duduk di kursi roda),  ketika memberi keterangan pers usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 September 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Temui Jokowi di Istana, PPDI Berharap Penguatan Implementasi UU Penyandang Disabilitas

Norman mengklaim Jokowi berharap organisasi penyandang disabilitas terus bersinergi dengan pemerintah baru untuk membangun Indonesia yang inklusif.


Para Bohir Ekspor Pasir Laut

4 hari lalu

Para Bohir Ekspor Pasir Laut

Presiden Joko Widodo menyebut pengerukan dalam aturan yang ia tandatangani itu bukan pasir laut, melainkan sedimen.


Guru Besar Ilmu Pesisir IPB Ingatkan Risiko Lumpur Akibat Pengerukan Pasir Laut

5 hari lalu

Sebuah kapal tongkang pengangkut pasir laut di perairan Provinsi Kepulauan Riau. Dok. TEMPO/ Fransiskus S.
Guru Besar Ilmu Pesisir IPB Ingatkan Risiko Lumpur Akibat Pengerukan Pasir Laut

Guru besar IPB yang juga pimpinan lembaga kajian pesisir IPB menyebut lumpur di laut dangkal bisa tercampur air ketika ada pengerukan material.


Pramono Anung Janjikan Seluruh Fasilitas Transportasi Umum di Jakarta Ramah Difabel

9 hari lalu

Perwakilan Tim Advokasi Difabel bersama petugas Dinas Perhubungan Solo menaiki bus low deck (bus dengan lantai rendah) saat uji coba di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 11 Januari 2022. Uji coba akan dilakukan satu bulan ke depan setelah memperoleh surat izin dari Satlantas Surakarta. ANTARAFOTO/Maulana Surya
Pramono Anung Janjikan Seluruh Fasilitas Transportasi Umum di Jakarta Ramah Difabel

Pramono Anung menilai perlu dilakukan perbaikan terhadap fasilitas transportasi umum di Jakarta, supaya lebih ramah kelompok disabilitas.


Sejarah dan Tema Hari Bahasa Isyarat Internasional 2024

11 hari lalu

Sejumlah santri penyandang tuli bisa membaca Alquran dengan bahasa Isyarat. TEMPO/Putri Safira Pitaloka
Sejarah dan Tema Hari Bahasa Isyarat Internasional 2024

Pada 23 September 2024, Hari Bahasa Isyarat Internasional dirayakan secara global. Begini sejarah penetapannya dan tema tahun ini.


Hari Bahasa Isyarat Internasional: Kenali Jenis Bahasa Isyarat Indonesia

11 hari lalu

Seorang siswa tunarungu Palestina belajar berkomunikasi menjelang Hari Bahasa Isyarat Internasional, di sebuah sekolah di Nablus, di Tepi Barat yang diduduki Israel 22 September 2021. REUTERS/Raneen Sawafta
Hari Bahasa Isyarat Internasional: Kenali Jenis Bahasa Isyarat Indonesia

Setiap 23 September diperingati sebagai Hari Bahasa Isyarat Internasional. Bagaimana cara belajar bahasa isyarat?


Peneliti IPB Yakin Proyek Cetak Sawah dan Tebu di Merauke akan Gagal

12 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan penanaman tebu perdana di PT Global Papua Abadi, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Selasa (23/7/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Peneliti IPB Yakin Proyek Cetak Sawah dan Tebu di Merauke akan Gagal

Rencana food estate cetak sawah dan tebu 2,29 juta hektare di Merauke menghadapi masalah kesesuaian lahan. Proyek food estate disebut selalu gagal.


Potensi Perampasan Tanah di PSN Tebu dan Proyek Sawah di Merauke

12 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan penanaman tebu perdana di PT Global Papua Abadi, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Selasa (23/7/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Potensi Perampasan Tanah di PSN Tebu dan Proyek Sawah di Merauke

Dua proyek food estate tengah digeber beriringan membidik 2,29 juta hektare hutan dan lahan di Merauke, Papua Selatan.