TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang tengah menjalani proses hukum. Ketentuan turunan dari Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
"Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan," demikian tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang definisi akomodasi yang layak.
Peraturan pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 20 Juli 2020. Keberadaan peraturan pemerintah tersebut memungkinkan penyandang disabilitas menghadapi proses peradilan tanpa pengampuan. Kesaksian dan eksistensi difabel dapat dijadikan sebuah alat bukti.
Peraturan pemerintah ini juga menetapkan tata cara bagaimana menghadirkan penyandang disabilitas dalam sebuah persidangan berikut aksesibilitas yang harus tersedia. Contoh, perlu kursi roda, penerjemah bahasa isyarat, hingga tempat tidur dorong guna menghadirkan difabel dalam sebuah persidangan.
Dalam peraturan ini juga ada ketentuan bagi lembaga peradilan untuk memberikan pelayanan serta sarana dan prasarana yang melekat pada gedung bagi penyandang disabilitas. Dalam bagian penjelasan peraturan pemerintah tercantum bahwa penilaian personal dan penyediaan pendamping disabilitas serta penerjemah atau juru bahasa isyarat menjadi unsur yang wajib dipenuhi dalam sebuah peradilan.
"Penilaian personal penting dalam akomodasi yang layak dalam proses peradilan karena akan menentukan hambatan yang dihadapi dan pendekatan apa yang dibutuhkan penyandang disabilitas dalam menjalani proses peradilan," demikian tertulis dalam salah satu penjelasan peraturan tersebut.
Selain lembaga peradilan, ketentuan dalam peraturan pemerintah ini juga berlaku pada rumah tahanan negara, lembaga penempatan anak sementara, lembaga pemasyarakatan. Termasuk juga lembaga pembinaan khusus anak, balai pemasyarakatan, organisasi advokat, dan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.