Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua PBNU Imam Aziz: UU Cipta Kerja Mencacatkan Penyandang Disabilitas

image-gnews
Sejumlah buruh dan mahasiswa mengikuti aksi di Kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020. Dalam aksi tersebut para buruh menuntut pembatalan pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah buruh dan mahasiswa mengikuti aksi di Kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020. Dalam aksi tersebut para buruh menuntut pembatalan pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama atau Ketua PBNU KH Imam Aziz mengatakan Undang-undang atau UU Cipta Kerja yang merupakan bagian dari paket Undang-undang Omnibus Law sebagai upaya mencacatkan kembali penyandang disabilitas.

"Dulu penyandang disabilitas dianggap sebagai orang cacat, sekarang dikembalikan lagi jadi orang cacat. Ini namanya kemunduran," ujar Imam Aziz dalam doa bersama penyandang disabilitas lintas agama mengenai harapan revisi UU Cipta Kerja yang dilakukan secara virtual pada Kamis, 29 Oktober 2020.

Dalam acara doa bersama yang dihadiri perwakilan difabel dari agama Hindu, Kristen, Katolik, dan Islam itu, Imam Aziz mengkritisi persepsi pemerintah yang lebih banyak mengukur keberhasilan pembangunan dari level ekonomi. "Padahal keberhasilan pembangunan juga harus dilihat dari level pembangunan keanekaragaman sumber daya manusia," katanya.

Pembangunan keanekaragaman sumber daya itu, menurut Imam Aziz, bermakna pemerintah harus memberikan kesempatan yang setara dan lebih luas kepada individu yang memiliki kemampuan berbeda atau different ability. Dia mencontohkan amanat undang-undang yang harus menyetarakan penyandang disabilitas dalam kehidupan yang inklusif.

Beberapa waktu lalu, organisasi penyandang disabilitas telah menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja dan mendesak pemerintah membatalkan undang-undang tersebut. Ada sepuluh alasan yang mendasari penolakan difabel terhadap UU Cipta Kerja. Berikut rinciannya:

  1. Kelompok penyandang disabilitas tidak pernah diperhitungkan dan tidak dilibatkan sejak awal proses pembahasan. Padahal subtansi UU Cipta Kerja sangat relevan dan berdampak terhadap kehidupan penyandang disabilitas.

  2. UU Cipta kerja tidak harmonis dan sinkron dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

  3. UU Cipta kerja melakukan kejahatan epistemik dengan masih menggunakan istilah penyandang cacat. Istilah cacat bertetangan dengan paradigma model sosial penyandang disabilitas dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, bahwa keadaan disabilitas seseorang terjadi karena hak-haknya yang tidak diakomodasi oleh lingkungan.

  4. UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengatur persyaratan kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung berupa aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  5. Dengan dihapusnya Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Bangunan Gedung, maka UU Cipta Kerja justru tidak mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan akomodasi yang layak dalam dunia kerja.

  6. UU Cipta Kerja telah menambahkan satu syarat yang dapat menjadi alasan bagi pemberi kerja untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Hal ini tercantum dalam revisi Pasal 154A huruf l Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyarakan bahwa "Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan". Pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut diskriminatif dan merugikan penyandang disabilitas.

  7. UU Cipta Kerja menghilangkan kuota satu persen bagi perusahaan swasta dan dua persen bagi lembaga pemerintah atau perusahaan negara untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dari keseluruhan pegawai.

  8. Persyaratan 'sehat jasmani rohani' sebagaimana dalam pasal 8 ayat 1, pasal 45 ayat 1 dan pasal 46 UU Cipta Kerja merupakan sesuatu yang sumir dan mendiskriminasi penyandang disabilitas mental untuk mendapatkan akses pekerjaan.

  9. UU Cipta Kerja tidak mengatur mekanisme pencegahan dan perlindungan kekerasan terhadap perempuan, khususnya perempuan penyandang disabilitas.

  10. UU Cipta Kerja meninggalkan kepentingan penyandang disabilitas untuk meningkatkan usaha ekonomi dengan sama sekali tidak mencantumkan poin-poin yang bisa memudahkan penyandang disabilitas untuk berusaha sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

2 hari lalu

Karakter Disney menyambut para pengunjung yang datang ke Disneyland Shanghai di Shanghai, Cina, 11 Mei 2020. Untuk menikmati beragam wahana, pengujung harus menjalani prosedur kesehatan dan keselamatan yang ditingkatkan. REUTERS/Aly Song
Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

18 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.


Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

21 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

22 hari lalu

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

27 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

27 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

30 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Purnomo mengajak penyandang disabilitas ngabuburit naik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta


BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

34 hari lalu

Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo
BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

Rrekrutmen Bersama BUMN (RBB) dimulai Sabtu, 23 Maret 2024. BUMN menyediakan 688 lapangan pekerjaan dengan 1.830 posisi.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

40 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Di Balik Prestasi Raditya Arief, Mahasiswa Tunanetra UI yang Lulus Cum Laude

49 hari lalu

Raditya Arief. Ui.ac.id
Di Balik Prestasi Raditya Arief, Mahasiswa Tunanetra UI yang Lulus Cum Laude

Raditya terlahir tunanetra. Bagaimana dia kemudian bisa masuk UI dan lulus cum laude?