"

Ketua PBNU Imam Aziz: UU Cipta Kerja Mencacatkan Penyandang Disabilitas

Sejumlah buruh dan mahasiswa mengikuti aksi di Kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020. Dalam aksi tersebut para buruh menuntut pembatalan pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah buruh dan mahasiswa mengikuti aksi di Kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020. Dalam aksi tersebut para buruh menuntut pembatalan pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama atau Ketua PBNU KH Imam Aziz mengatakan Undang-undang atau UU Cipta Kerja yang merupakan bagian dari paket Undang-undang Omnibus Law sebagai upaya mencacatkan kembali penyandang disabilitas.

"Dulu penyandang disabilitas dianggap sebagai orang cacat, sekarang dikembalikan lagi jadi orang cacat. Ini namanya kemunduran," ujar Imam Aziz dalam doa bersama penyandang disabilitas lintas agama mengenai harapan revisi UU Cipta Kerja yang dilakukan secara virtual pada Kamis, 29 Oktober 2020.

Dalam acara doa bersama yang dihadiri perwakilan difabel dari agama Hindu, Kristen, Katolik, dan Islam itu, Imam Aziz mengkritisi persepsi pemerintah yang lebih banyak mengukur keberhasilan pembangunan dari level ekonomi. "Padahal keberhasilan pembangunan juga harus dilihat dari level pembangunan keanekaragaman sumber daya manusia," katanya.

Pembangunan keanekaragaman sumber daya itu, menurut Imam Aziz, bermakna pemerintah harus memberikan kesempatan yang setara dan lebih luas kepada individu yang memiliki kemampuan berbeda atau different ability. Dia mencontohkan amanat undang-undang yang harus menyetarakan penyandang disabilitas dalam kehidupan yang inklusif.

Beberapa waktu lalu, organisasi penyandang disabilitas telah menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja dan mendesak pemerintah membatalkan undang-undang tersebut. Ada sepuluh alasan yang mendasari penolakan difabel terhadap UU Cipta Kerja. Berikut rinciannya:

  1. Kelompok penyandang disabilitas tidak pernah diperhitungkan dan tidak dilibatkan sejak awal proses pembahasan. Padahal subtansi UU Cipta Kerja sangat relevan dan berdampak terhadap kehidupan penyandang disabilitas.

  2. UU Cipta kerja tidak harmonis dan sinkron dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

  3. UU Cipta kerja melakukan kejahatan epistemik dengan masih menggunakan istilah penyandang cacat. Istilah cacat bertetangan dengan paradigma model sosial penyandang disabilitas dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, bahwa keadaan disabilitas seseorang terjadi karena hak-haknya yang tidak diakomodasi oleh lingkungan.

  4. UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengatur persyaratan kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung berupa aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

  5. Dengan dihapusnya Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Bangunan Gedung, maka UU Cipta Kerja justru tidak mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan akomodasi yang layak dalam dunia kerja.

  6. UU Cipta Kerja telah menambahkan satu syarat yang dapat menjadi alasan bagi pemberi kerja untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Hal ini tercantum dalam revisi Pasal 154A huruf l Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyarakan bahwa "Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan". Pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut diskriminatif dan merugikan penyandang disabilitas.

  7. UU Cipta Kerja menghilangkan kuota satu persen bagi perusahaan swasta dan dua persen bagi lembaga pemerintah atau perusahaan negara untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dari keseluruhan pegawai.

  8. Persyaratan 'sehat jasmani rohani' sebagaimana dalam pasal 8 ayat 1, pasal 45 ayat 1 dan pasal 46 UU Cipta Kerja merupakan sesuatu yang sumir dan mendiskriminasi penyandang disabilitas mental untuk mendapatkan akses pekerjaan.

  9. UU Cipta Kerja tidak mengatur mekanisme pencegahan dan perlindungan kekerasan terhadap perempuan, khususnya perempuan penyandang disabilitas.

  10. UU Cipta Kerja meninggalkan kepentingan penyandang disabilitas untuk meningkatkan usaha ekonomi dengan sama sekali tidak mencantumkan poin-poin yang bisa memudahkan penyandang disabilitas untuk berusaha sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.







BEM UI Buat Meme Puan Maharani, Mardani PKS: Kreativitas Kadang Mengagetkan

9 jam lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
BEM UI Buat Meme Puan Maharani, Mardani PKS: Kreativitas Kadang Mengagetkan

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta semua pihak tak mempersoalkan meme Puan Maharani berbadan tikus yang diunggah BEM UI. Bagian dari kreativitas.


Politikus PDIP Anggap Meme Puan Maharani Unggahan BEM UI Langgar Etika Akademik

11 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Anggap Meme Puan Maharani Unggahan BEM UI Langgar Etika Akademik

BEM UI mengkritik Ketua DPP PDIP itu dengan membuat meme Puan Maharani berbadan tikus.


Pertemuan Puan Maharani dan Jokowi Turut Bahas UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

12 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Pertemuan Puan Maharani dan Jokowi Turut Bahas UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

Puan Maharani menyampaikan sejumlah hal yang penting dan strategis berkaitan dengan pemenangan Pemilu 2024.


Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

14 jam lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengimbau kepada perusahaan anggotanya berbicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja soal rencana mogok kerja nasional.


Partai Buruh Optimistis terhadap Pengajuan Gugatan UU Cipta Kerja

15 jam lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Partai Buruh Optimistis terhadap Pengajuan Gugatan UU Cipta Kerja

Partai Buruh dan serikat pekerja menyatakan akan mengadakan aksi besar-besaran menolak UU Cipta Kerja.


Hari Ini Partai Buruh Gelar Rapat Rencana Aksi Mogok Kerja Nasional

16 jam lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Ini Partai Buruh Gelar Rapat Rencana Aksi Mogok Kerja Nasional

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pihaknya akan menggelar rapat membahas rencana aksi mogok kerja nasional hari ini.


5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional dan Demo Besar-besaran, Ini Output yang Diharapkan

1 hari lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional dan Demo Besar-besaran, Ini Output yang Diharapkan

Said Iqbal membeberkan output yang diharapkan setelah aksi mogok kerja nasional sebagai penolakan terhadap UU Cipta Kerja.


6 Komentar Apindo soal Rencana Mogok Kerja Buruh, Klaim Hubungan Perusahaan dan Karyawan Baik

1 hari lalu

Hariyadi B. Sukamdani  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tempo/Aqsa Hamka
6 Komentar Apindo soal Rencana Mogok Kerja Buruh, Klaim Hubungan Perusahaan dan Karyawan Baik

Rangkuman komentar Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani atas rencana mogok kerja buruh memprotes UU Cipta Kerja


Partai Buruh: Jika Perusahaan Melarang Mogok Kerja, Kami Tuntut Penjara

1 hari lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Partai Buruh: Jika Perusahaan Melarang Mogok Kerja, Kami Tuntut Penjara

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi mogok kerja nasional dilindungi oleh UU.


Terkini Bisnis: Respons Pengusaha soal Rencana Mogok Kerja Nasional, Lowongan Kerja Adaro Energy

1 hari lalu

Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di depan Kantor Walikota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 8 Oktober 2020. Aksi buruh dilakukan untuk memprotes dan menolak pengesahan Undang Undang Cipta Kerja oleh DPR. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini Bisnis: Respons Pengusaha soal Rencana Mogok Kerja Nasional, Lowongan Kerja Adaro Energy

Apindo merespons soal rencana mogok kerja nasional yang akan dilakukan para buruh sebagai penolakan terhadap Undang-undang atau UU Cipta Kerja.